BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perbankan
mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan
nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup
masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak
yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana
masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada
masyarakat.
Peranan
bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan
jasa dalam lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau
dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana
sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang
dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas
kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam
hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar
bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan
disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank
tersebut.
Dalam
memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur
bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada
akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
Telah kita
ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah
berasal dari bunga kredit yang diberikan. Namun demikian pemberian kredit ini
memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula
terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam
Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank,
mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
- Bank Umum
- Bank Pengkreditan Rakyat
Bank Umum
adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam
bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka
pendek.
Bank
Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinya menerima simpanan dalam
bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
Salah satu
fungsi bank adalah menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut
deficit unit, yang menitipkan kepercayaan kepada bank, sehingga para account officer
dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus
concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Satu sisi
kewajiban bagi suatu bank adalah untuk menjaga dan menjamin bahwa dana titipan
masyarakat itu harus terjamin keamanannya dan sebagai konsekuensinya akan
menimbulkan biaya bagi bank. Selain itu, juga menuntut penempatan dana itu
aman, terarah, dan produktif sehingga mendatangkan pendapatan yang bukan saja
dapat menutup biaya dana, tetap juga dapat menghasilkan hasil lebih sebagai
sumber untuk pengembangan bank itu sendiri. Pengelolaan kedua sisi ini tentunya
harus dijaga agar seimbang dan dapat mengatasi resiko-resiko bank, seperti
Resiko mismatch, Resiko interest rate, Resiko kredit, Resiko modal, dan lain
sebagainya.
Dengan
demikian, berarti salah satu fungsi manajemen yang sangat penting adalah
monitoring dan pengawasan dalam arti luas, yang didalam perkreditan menjalankan
fungsi menjaga, memelihara, dan mengamankan kekayaan bank dalam bentuk piutang
atau risk asset, yang berada pada pihak ketiga yaitu para nasabah.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dari penulisan makalah Manajemen Perkreditan adalah sebagai
berikut :
A.
Apa Pengertian
Monitoring dan Pengawasan Kredit?
B.
Apa saja Fungsi
monitoring dan Pengawasan Kredit?
C.
Apa Tujuan atau
Sasaran Monitoring dan Pengawasan Kredit?
D.
Apa saja Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan Kredit?
E.
Bagaimana Struktur
Pengawasan Kredit?
F.
Bagaimana Pelaksanaan
Pengawasan Kredit?
G.
Bagaimana Tekhnik
Pengawasan Kredit?
H.
Apa saja Aspek-
aspek Pengawasan Kredit?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah Manajemen Perkreditan adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Monitoring dan Pengawasan Kredit
2.
Untuk
mengetahui Fungsi monitoring dan Pengawasan Kredit
3.
Untuk mengetahui
Tujuan atau Sasaran Monitoring dan Pengawasan Kredit
4.
Untuk
mengetahui Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan Kredit
5.
Untuk
mengetahui Struktur Pengawasan Kredit
6.
Untuk
mengetahui Pelaksanaan Pengawasan Kredit
7.
Untuk
mengetahui Tekhnik Pengawasan Kredit
8.
Untuk
mengetahui Aspek- aspek Pengawasan Kredit
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Monitoring dan Pengawasan Kredit
Salah satu
fungsi manajemen dalam usaha untuk pengamanan perkreditan yang lebih baik dan
efisien guna menghindarkan adanya penyimpangan-penyimpangan dengan cara
mematuhi kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan serta pemeliharaan data
administrasi yang benar. Proses kegiatan perkreditan merupakan suatu proses
pembentukan asset bank yang lazim disebut risk
asset, yang sehat dalam artian productive
dan collectible.
Oleh
karena itu, setiap tahap dari proses kegiatan perkreditan itu harus dimonitor
dengan baik untuk mengetahui dimana terjadinya penyimpangan-penyimpangan dan
tahap-tahap kegiatan perkreditan secara normal terdiri dari tahapan-tahapan
sebagai berikut :
1.
Penentuan target market, yaitu penentuan sektor ekonomi
atau segmen pasar dan bidang usaha mana yang mendapat perhatian.
2.
Analisis kredit, yaitu usaha untuk mengetahui
risik-risiko yang mungkin menjadi penyebab gagalnya usaha nasabah dan untuk
mengetahui kondisi cash flow nasabah
agar diketahui kemampuan melunasi kreditnya.
3.
Penentuan terms
of lending, yaitu untuk setiap segmen pasar ditentukan syarat-syaratnya corform ketentuan otoritas moneter dan
ketentuan-ketentuan bank sehingga memudahkan melakukan monitoringnya.
4.
Pelaksanaan dokumentasi, yaitu kelengkapan dokumen
perkreditan sehingga posisi bank baik dari aspek yuridis maupun dari aspek
ekonomis bertambah kuat.
5.
Pelaksanaan disbursement, yaitu penarikan-penarikan ole
nasabah atas persetujuan dapat terkendali sehingga tujuan disbursement
tercapai, yaitu aman, terarah, dan produktif.
6.
Monitoring kredit, yaitu pemantauan kredit agar dapat
diketahui sedini mungkin deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat
menurunnya mutu kredit [uncollectible]
itu dan bank dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki
kolektibilitas kredit tersebut.
7.
Pengawasan kredit, yaitu usaha untuk mengendalikan
pelaksanaan kredit oleh bank dan nasabah agar persyaratan dan target yang
diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan kredit [terms of lending].
8.
Reorganisasi kredit, yaitu upaya atau langkah-langkah
untuk memperbaiki dan meluruskan deviasi agar tidak timbul kerugian bank.
Langkah-langkah tersebut dapat berupa pembinaan penyehatan, penagihan, dan
penyelamatan kredit.
Adapun
pengertian dari Monitoring kredit adalah “Pemantauan kredit agar dapat
diketahui sedini mungkin deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat
menurunnya mutu kredit (uncollectible)
itu dan bank dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki
kolektibilitas kredit tersebut.” Sedangkan pengertian dari Pengawasan kredit
adalah “Usaha untuk mengendalikan pelaksanaan kredit oleh bank dan nasabah agar
persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar
persetujuan kerdit (terms of lending).”
Dengan
demikian, monitoring dan pengawasan kredit itu merupakan suatu system dalam
pengelolaan kredit atau loan management yang dapat berfungsi sebagai penutup
kekurangan/kelemahan dalam proses kegiatan perkreditan.
Hasil
monitoring dan pengawasan kredit tersebut banyak tergantung pada bentuk
organisasi yang dipakai, yaitu apakah unit banking system, yang dimana
monitoring dan pengawasan kreditnya masih dalam bentuk yang lebih mudah karena head office dan operation office masih dalam satu koordinasi ataukah branch banking
system, yang dimana head office dan branches sudah membutuhkan koordinasi
yang rumit.
B.
Fungsi monitoring dan Pengawasan Kredit
Fungsi
monitoring dan pengawasan kredit merupakan alat kendali apakah dalam pemberian
kredit telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan di bidang perkreditan, yaitu dalam bentuk surat edaran
atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun
khusus.
Pelaksanaan
fungsi pengawasan ini merupakan tanggung jawab setiap level manajemen ataupun
setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang perkreditan pada
masing-masing bank atau cabang. Sehingga pada hakikatnya, kegiatan pengawasan
perkreditan bersifat melekat di dalam organisasi dan prosedur kerja yang ada
yang dikelola masing-masing level manajemen/ individu tersebut.
Sementara
itu, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal, internal
auditor lainnya merupakan sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang
perkreditan telah berjalan sebagaimana mestinya.
C. Tujuan
atau Sasaran Monitoring dan Pengawasan Kredit
Kredit
merupakan factor dominan dalam struktur asset suatu neraca bank, bahkan sampai
saat ini merupakan sumber utama pendapatan bagi sebuah bank komersil sehingga
diharapkan dalam setiap tahap dalam pemberian kredit mendapat perhatian agar
tujuan dan sasaran kredit dapat dicapai.
Monitoring
dan Pengawasan kredit diperlukan sebagai upaya peringatan dini (early warning) yang mampu mengantisipasi
tanda-tanda penyimpangan dari syarat-syarat yang telah disepakati antara
debitur dengan bank yang mengakibatkan menurunnya kualitas kredit serta untuk
menentukan tingkat kualitas/kolektibilitas kredit yang bersangkutan (Firdaus
dan Ariyanti, 2011).
Adapun
tujuan dan sasaran dalam monitoring dan pengawasan kredit, dalah sebagai
berikut :
1.
System/prosedur dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar credit operation dapat dilaksanakan
semaksimum mungkin.
2.
Penjagaan dan pengamanan kredit sebagai kekayaan bank
harus dikelola dengan baik agar tidak timbul risiko yang diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan
(deviasi), baik oleh nasabah maupun oleh intern bank.
3.
Administrasi dan dokumentasi kredit harus terlaksana
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sehingga ketelitian,
kelengkapan, keaslian, dan akurasinya dapat menjadi informasi bagi setiap lini
manajemen yang terlibat dalam perkreditan.
4.
Efektivitas dan efisiensi meningkat dalam setiap tahap
pemberian kredit sehingga perencanaan kredit dapat dilaksanakan dengan baik.
5.
Pembinaan portofolio, baik secara individual maupun secara
keseluruhan dapat dilakukan sehingga bank mempunyai kualitas aktiva yang
produktif dan mendukung menjadi bank yang sehat.
Tujuan
monitoring dan pengawasan kredit tersebut bila diperhatikan dengan teliti satu
per satu, memiliki saling keterikatan (interdependensi) sehingga mempermudah
untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko
dan kredit yang merugi. Selain itu, monitoring dan pengawasan kredit juga kan
memperkuat posisi bank dan nasabah dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.
D. Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan
Kredit
Resiko itu ada dalam setiap bentuk dan jenis kegiatan,
termasuk dalam proses kegiatan perkrditan bank. Hanya saja intensitas resiko
itu berbeda dalam setiap bentuk dan jenis kegiatan. Resiko-resiko itu harus
diantisipasi agar pengaruh negatifnya terhadap perkreditan dapat diminimalkan.
Tidak ada suatu kredit itu macet secara tiba-tiba bila tahap-tahap dalam proses
pemberian kredit diikuti dengan baik. Bila sutau bank telah melakukan
monitoring dengan baik, berarti bank tersebut telah menjalankan early warning system, dimana deteksi
dini dilakukan untuk mengetahui ndikasi-indikasi yang merupakan potensial risk bagi perkreditan bank.
Indikasi-indikasi penyimpangan dapat dideteksi melalui
beberapa jenis monitoring. Jenis monitoring yang lebih efisien banyak
tergantung pada penggunaan tenaga, waktu, biaya, dan risiko yang dihadapi sebab
bank akan selalu mempertimbangkan hal tersebut. Indikasi-indikasi tersebut
merupakan penyimpangan-penyimpangan atas terms
of lending, dimana intinya adalah ketentuan otoritas moneter, ketentuan
bank, prasyarat/syarat, dan hasil negosiasi antara bank dan nasabah.
1. Monitoring
Maksud bank melakukan monitoring adalah untuk mengetahui
secara dini penyimpangan yang terjadi dari kegiatan perkreditan (deviasi) sehingga
bank dapat nmengambil langkah-langkah secepat mungkin untuk perbaikannya.
Namun, bank juga harus memilih jenis monitoring yang akan dipergunakan karena
menyangkut masalah biaya dan efesiensi kredit itu sendiri. Adapun Monitoring
ini diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu :
a.
On Desk
Monitoring
On desk monitoring, yaitu pemantauan kredit secara
administrastif, yakni melalui instrument-instrumen administrasi, seperti
laporan-laporan, financial statement (neraca, 4R, sumber dan penggunaan dana),
kelengkapan dokumen, informasi pihak ketiga. Dan data-data admnistrasi yang di
monitor oleh bank adalah kegiatan nasabah dan bank sendiri, seperti :
1)
Anggaran dan neraca kerja perusahaan nasabah
2)
Financial statement (neraca, 4R, sumber/penggunaan
dana)
3)
Laporan-laporan perkembangan perusahaan
4)
Laporan-laporan
produksi/ pembelian, pemasaran/ penjualan, persediaan barang, piutang/ utang,
biaya, dan sebagainya.
5)
Dokumen dan pengikatan-pengikatan jaminan (utama dan
tambahan)
6)
Plafon dan saldo debit fasilitas kredit serta mutasinya
7)
Jenis dan jangka waktu kredit
8)
Mutu kredit yang tergambar dalam kolektibilitasnya
9)
Terms of lending
setiap sector/ bidang usaha
b.
On Site
Monitoring
On site monitoring yaitu, pemantauan kredit itu
lansung ke lapangan (nasabah), baik sebagian atau menyeluruh, maupun khusus
atas kasus tertentu untuk membuktikan pelaksanaan kebijakan kredit bank, atau secara
menyeluruh apakah ada deviasi yang terjadi atas terms of lending yang disepakati. Pemantauan kredit langsung ke lapangan
ini bertujuan untuk mengetahui apakah terjadi ketidaksesuain antara
laporan-laporan dan kondisi fisik dari kegiatan usaha nasabah. Kegiatan menurut
administrasi harus sesuai dengan fisiknya kegiatan usaha nasabah tersebut.
c.
Exception
Monitoring
Adalah pemantauan kredit dengan memberikan tekanan kepada
hal-halyang kurang berjalan baik dan hal-hal yang telah berjalan sesuai dengan
terms of lending, dikurangi intensitasnya.
2. Warning
Signs
Jarang kredit bermasalah itu terjadinya secara tiba-tiba,
tetapi sering penyimpangan itu terjadi secara perlahan-lahan dalam berbagai
usahanasbah sehingga akhirnya berakibat nasabah tidak mampu membayar kembali
kreditnya. Antara lain tanda-tanda peringatan atas tidak berjalan baiknya
kegiatan usaha atau kredit yang dinikmatinya sebgai berikut.
a.
Sinyal dari Financial Statement
Financial statement analysis merupakan alat utama untuk
mendeteksi kecenderungan menurunnya rasio-rasio keuangan nasabah, seperti:
1)
Menurunya posisi cash
flow, sering terjadi overdraft, dan masalah sulitnya penagihan utang usaha
2)
Lambannya penagihan piutang dagang, lemahnya customer, lemahnya
prosedur penagihan dari piutang-piuang sengketa
3)
Meningkatnya penjualan kredit, konsekuensinya meningkat
pula piutang dagang
4)
Meningkatnya persediaan barang sehingga meningkat pula
posisi baki debit pinjamannya\
5)
Melemahnya inventory
turn over
b.
Sinyal dari Nasabah dalam Sikap Bisnisnya
Untuk mendeteksi sinyal-sinyal sikap bisnis nasabah, pejabat
bank
harus mengenal dengan baik bisnis nasabah secra baik,
seperti berikut ini :
1)
Hubungan nasabah dengan mitra usahanya makin menurun
2)
Ada kecenderungan nasabah meningkatkan
spekulasi/gambling sehingga terjadi peningkatan resiko kredit
3)
Nasabah menurunkan harga barang dan jasa tanpa
memerhatikan posisi berada dibawah BEP
4)
Nasabah kehilangan kunci-kunci distribusi barang-barang
sehingga menurunkan market share-nya
5)
Nasabah kehilangan beberapa costumer base, yang
mempunyai kondisi keuangan yang sehat
c.
Sinyal dari sikap nasabah
Umunya dalam hubungan pinjam-meminjam, nasabah berkomunikasi
lebih mudah dan terbuka tentang bisnis individual relationship. Hubungan-hubungan
ini menjadi retak/jarang. Ini merupakan indikasi ada masalah. Dalam hal ini,
pejabat bank semestinya lebih peka atas perubahan tersebut. Kepekaan itu
terutama atas:
1)
Kesulitan atau masalah keluarga nasabah
2)
Kontak-kontak telepon dari pejabat bank tidak mendapat
reaksi dari nasabah
3)
Sakit yang serius dari nasabah atau keluarganya
4)
Mengembangkan produk-produk baru di luar core
business-nya
5)
Menjual aset yang terkait dengan kegiatan usaha
d.
Sinyal dari Ekonomi Makro
Sektor bisnis utama cenderung terpengaruh oleh business
cycle. Bank harus memberikan perhatian terhadap kemampuan nasabah atas siklus
dan perubahan bisnis dalam segala bentuk. Prospek usaha nasabah masa mendatang akan
sangat terpengaruh performanya atau nasabah mampu mengikuti perubahan tersebut.
Poor loan quality terus akan lebih
dominan yang menjadi penyebab dari kegagalan atau masalah bank.
E. Struktur
Pengawasan Kredit
1.
Pengendalian intern
Pengawasan
yang baik harus memiliki kemampuan. Dalam arti andal dan dapat menjamin bahwa
dalam penyaluran perkreditan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan wewenang
oleh berbagai pihak yang dapaat merugikan bank dan terjadinya praktik pemberian
kredit yang tidak sehat. Penerpan pengendalian intern di bidang perkreditan
meliputi berbagai hal sebagai berikut.
a. Division
of Duties
Artinya,
adanya pemisahan antara fungsi-fungsi administratife, operasional fungsi
penyimpanan, dan dapat juga berupa pembagian tugas dan wewenang berdasarkan tingkat
jabatan yang ada. Pemisahan fungsi, tugas, dan wewenang dimaksudkan agar
tercapai internal check secara
otomatis melalui prosedur kerja yang ada. Selanjutnya, dengan penerapan internal check yang baik melalui
pemisahan fungsi, wewenang, dan tugas yang jelas, tidak akan terjadi seseorang
melaksanakan pekerjaan dari awal sampai selesai tanpa adanya control.
b. Dual
control
Pelaksanaan dual
control dalam kegiatan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah melekat di
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit-unit terkait berikut ini.
i.
Account Officer atau Loan
Officer
ii.
Account Officer Supervisor
iii.
Branch Manager
iv.
Loan Administrator
v.
Unit Accounting Information
c. Joint/Dual
Custody
Joint/Dual Custody merupakan suatu sistem pengamanan
penyimpanan File Jaminan Kredit dengan menggunakan dua kunci pengaman dan
formulir checklist.
d. Number
Controls
Pengawasan
intern dapat dilaksanakan melalui sistem penomoran dokumen pada kegiatan
perkreditan dengan tujuan untuk memudahkan pengecekan dan menghilangkan peluang
tindakan manipulasi.
e. Limitation
Outside Activities of Bank Personnel
Aktifitas
karyawan di luar pekerjaannya sangat memengaruhi kinerja dan produktifitasnya
dalam melaksanakan tugas. Internal auditor maupun para pejabat bank dalam
memantau kegiatan karyawan di luar pekerjaannya.
f. Rotation
of Duty Asignment
Mutasi
pejabat bank mempunyai manfaat yang besar, baik bagi pejabat yang bersangkutan
maupun bagi bank
g. Independence
Balancing
Sistem
akuntansi akan menghasilkan keseimbangan otmats antara saldo suatu rekening
dengan rekening lainnya selama pencatatan, klasifikasi, pelaporan tranksaksi
tersebut dilakukan dengan benar. Setiap petugas harus memastikan bahwa sistem,
prosedur, dan proses akuntansi telah berjalan sesuai norma akuntansi, aktif
memantau keseimbangan angka-angka laporan keuangan, serta lampiran-lampirannya.
2.
Objek Pengawasan Kredit
Pemberian
kredit yang efektif dan efisien ditujukan untuk menghindarkan terjadinya
penyelewenang dengan cara mematuhi kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan.
Dalam suatu bank, pejabat yang berwenang memberikan kredit lazimnya adalah :
a. Direksi
b. Goup
head (general manager)
c. Senior
vice president
d. Area
manager
e. Senior
credit officer
f. Manager
g. Branch
manager
h. Account
officer supervisor
i.
Credit recovery supervisor
j.
Loan administration supervisor
k. Account
officer
l.
Loan administration
m. Credit
recovery officer
3. Ruang
Lingkup Pengawasan Kredit
Lingkup
pengawasn kredit dapat dibedakan atas sebgai berikut :
1.
Pengawasan dalam arti sempit, yaitu berupa pengawasan
administrative yang mempunyai ruang lingkup untuk mengetahui kebenaran
data-data admninistratif.
2.
Pengawasan dalam arti luas, yaitu kegiatan pengendalian
yang dikenal dengan pengendalian manajemen yang mempunyai ruang lingkup yang
lebih luas, yaitu di bidang:
-
Financial, yang didalam pelaksanaannya sering
disebut financial audit.
-
Operational, yang sering disebut operational
audit atau performance audit.
-
Management/policy, yang sering disebut management
audit.
F.
Pelaksanaan Pengawasan Kredit
Proses
pengawasan kredit itu adalah sebagai berikut :
1.
Suatu standar baku ditentukan yang landasan utamanya
waktu, sehingga bank mudah menentukan mutu kreditnya, yang dikelompokkan dalam
kelompok kredit lancer, perhatian khusus, perhatian khusus, kurang lancer,
diragukan, dan macet.
2.
Hasil monitoring dan pengawasan kredit dapat
menggambarkan actual performance kredit itu sendiri.
3.
Actual performance kredit dibandngkan dengan
standar baku yang sudah ditetapkan/ disetujui otoritas moneter, selanjutnya
diidentifikasi dan dievaluasi atas deviasi yang mungkin terjadi.
4.
Setelah diketahui deviasi yang tterjadi, kemungkinan
penyebab kerugian bank atau baru berupa potensial risk, maka harus
dicari alternative pemecahannya (problem solving)
Bila
pengawasan kredit berjalan sesuai dengan sistemnya, bank dapat mengharapkan
akan memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan informative tentang performa
dari proses kegiatan perkreditan.
G.
Tekhnik Pengawasan Kredit
Teknik
pengawasan kredit merupakan pendekatan yang digunakan bank dalam melakukan
pengawasan. Beberapa pendekatan yang sering digunakan dalam mendapatkan loan
portofolio yang sehat bagi bank adalah sebagai berikut:
1.
Monitoring Perkreditan
Dalam
praktiknya, tidak ada satu system pun yang dapat memberikan keterangan lengkap
yang dibutuhkan secara otomatis kepada bank. Oleh karena itu informasi tersebut
harus dicari dan dikumpulkan. Informasi yang diperlukan tersebut, di antaranya
sebagai berikut :
a)
External
Information
i.
Nasabah diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala
yang meliputi laporan posisi stok dan piutang, realisasi usaha, laporan
keuangan beserta lampirannya.
ii.
Inspeksi on the
spot ke lokasi usaha nasabah yang tujuannya untuk membandingkan data
laporan yang disampaikan nasabah dengan kondisi yang sesungguhnya di proyek
yang meliputi perkembangan kemajuan proyek, posisi stok dan piutang, kapasitas
produksi normal, dan kesibukan di dalam proses produksi.
iii.
Laporan akuntan, konsultan, biasanya dilakukan untuk
nasabah dengan jumlah besar.
b)
Internal Information
(Data Intern Kantor Cabang)
i.
Teliti apakah laporan realisasi usaha yang disampaikan
oleh nasabah sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya dan harus mencerminkan
aktivitas/mutasi rekeningnya.
ii.
Teliti turn over
rekening dengan membandingkan debet dan kredit rekenin Koran pada beberpa bulan
berjalan
iii.
Awasi tanggal-tanggal pelunasan apakah dapat dipenuhi
oleh nasabah
iv.
Teliti buku pembantu dan folder nasabah
v.
Teliti apakah nasabah memenuhi kewajiban pelunasan
angsuran dan pembayaran bunga dengan baik atau apakah nasabah tidak menunggak
angsuran maupun bunga.
2. Control by Exception (Pengawasan terhadap Hal-hal yang Masih
Menyimpang)
Pengawasan
kredit memiliki ruang lingkup yang luas tetapi pelaksanaan pengawasan kredit
harus berjalan dengan efektif dan efisien terlebih bila dikaitkan dengan jumlah
SDM yang terbatas. Dengan demikian, untuk mengetahui hal-hal apa saja yang
harus dapat dikategorikan bersifat exception,
harus dilakukan analisis SWOT yang terdiri atas.
a.
Strengthness,
yaitu mengadakan pengamatan , analisis atas suatu objek untuk mengidentifikasi
hal-hal yang telah baik, kuat, dan hal-hal lain yang bersifat positif sehingga
dapat diketahui apakah nasabah mempunyai kemampuan manajemen yang baik, cukup
memiliki pengalaman, dan kemampuan yang merupakan titik kekuatan dari nasabah
tersebut.
b.
Weakness,
yaitu mencari dan mengelompokkan hal-hal yang masih lemah, adanya kekurangan
atau hal-hal yang bersifat negative sehingga bila produk nasabah meskipun
kualitasnya baik, tetapi relative monoton dalam mode, dan hal ini merupakan
kelemahan nasabah.
c.
Opportunities,
yaitu peluang usaha yang memungkinkan untuk dikembangkan, adanya potensi yang
menguntungkan.
d.
Treat, yaitu
adanya pembatasan, ancaman, tantangan yang membahayakan kelangsungan perusahaan
atau yang dapat menimbulkan kerugian.
3.
Verband Control
(Pemeriksaan atas Hal-hal yang Saling Berhubungan)
Pelaksanaan
pengawasan pada suatu situasi dan kondisi tertentu yang saling berhubungan juga
perlu dilakukan secara tersamar untuk menghindarkan kerugian dari pihak atau
objek yang sedang diawasi. Hal ini dilakukan apabila dirasakan adanya sesuatu
yang mencurigakan terhadap suatu informasi dan untuk menguji kebenaran
informasi yang mencurigakan tersebut diperlukan informasi lain yang mempunyai
hubungan sangat erat. Oleh karena itu, pendekatan atau teknik verband control
akan sangat membantu untuk memecahkan persoalan yang ada.
4.
Budgetary Control
Teknik budgetary control ini dapat berupa
analisis variance yaitu dengan membandingkan rencana kerja yang telah
ditetapkan dalam anggaran dengan realisasinya sehingga semua kegiatan
perkreditan yang telah dirumuskan anggarannya perlu dianalisis kemudian diambil
rata-ratanya baik dalam weighted average
maupun unweighted average, kemudian
yang akan dipilih tergantung dari ketelitian yang diharapkan.
5.
Inspeksi On The
Spot
Pengawasan
fisik adalah pengawasan yang dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan langsung
di tempat perusahaan atau kegiatan usaha nasabah.
a.
Tujuan Pengawasan Fisik :
-
Mengecek kebenaran seluruh keterangan ataupun data
serta laporan yang disampaikan nasabah dengan membandingkan jumlah dan
kondisinya secara fisik.
-
Melihat dan meneliti keadaan usaha nasabah secara
langsung, yang meliputi kapasitas produksi/omset penjualan.
-
Secara tidak langsung mengingatkan nasabah bahwa bank
menaruh perhatian besar terhadap kelancaran usaha dan menjadi mitra yang baik
untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapinya.
-
Mendidik nasabah agar selalu menyampaikan laporan
kepada bank tentang seluruh kegiatannya sesuai dengan kenyataan yang
sebenarnya.
b.
Sasaran Pengawasan Fisik :
-
Sumber Daya Manusia dan Struktur Organisasi, karena
sebagai pengawas wajib menyelidiki apakah masalah tersebut telah memadai sesuai
dengan kebutuhan perusahaan.
-
Adminstrasi dan Keuangan Perusahaan, yaitu dapat
memberikan gambaran tentang bagaimana aktivitas perusahaan tersebut dijalankan.
6.
Pelaksanaan Pengawasan
Dalam
pelaksanaan pengawasan fisik, factor manusia sebagai pelaksananya sangat
menentukan karena petugas yang melakukan inspeksi harus memiliki pengetahuan
yang luas, mempunyai integritas yang tinggi, bersikap wajar, sopan, berwibawa
dan terlatih.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan pengawasan fisik dapat tercapai secara
efektif dan efesien adalah sebagai berikut:
a)
Persiapan pelaksanaan pengawasan fisik yang meliputi
mempelajari aktivitas fisik nasabah dan teknik pelaksanaan (wawancara/diskusi
dan pemeriksaan)
b)
Kesimpulan dan laporan yaitu hasil pemeriksaan di
lokasi nasabah dilaporkan pada orang yang telah ditetapkan yaitu laporan
kunjungan dan kontak nasabah.
7.
Audit (Pemeriksaan) Perkreditan
Beberapa
teknik pemeriksaan yang dapat dilakukan dalam pemeriksaan perkreditan adalah:
a)
Membandingkan antara dua hal yaitu meneliti dua hal
secara bersamaan dan mencari/mengamati persamaan dan perbedaan.
b)
Mouching yaitu memastikan keabsahan suatu
transaksi dengan meneliti dokumen dasar yang dipakai untuk mencatat dan
mendukung transaksi yang bersangkutan.
c)
Rekonsiliasi yaitu menentukan perbedaan antara dua hal
dan mencari sebab perbedaan tersebut.
d)
Analisis yaitu memecahkan suatu data atau informasi
dalam sub bagiannya untuk ditarik kesimpulan lebih lanjut.
e)
Scan, scrutinize yaitu memeriksa dengan
tingkat ketelitian yang lebih tinggi untuk melihat apakah ada sebelumnya suatu
keganjilan-keganjilan.
f)
Trace, retrace yaitu mengikuti suatu transaksi
atau suatu bukti untuk memeriksa tahap-tahap yang sebelumnya atau tahap
selanjutnya .
Secara
lebih konkrit dalam pelaksanaan audit bidang perkreditan diharapkan dua sasaran
yaitu:
a)
Audit atau pemeriksaan kepada nasabah kredit.
b)
Penilaian perkreditan kantor cabang.
Adapun
rasio-rasio yang dapat digunakan dalam mengukur performa perkreditan cabang,
yaitu sebagai berikut :
·
Rate of Return of Loan = Interest and Fees on
Loan
Total Loans
·
Interest Margin on Loan = Interest Income –
Interest Expense
Total Loans
·
Credit Risk Ratio = Bed Debts
Total Loans
·
Interest Risk Ratio = Interest Income
Interest Expense
·
Capital Ratio 1 = Equity Capital
Total Loans
·
Capital Ratio 2 = Equity and Reserve for Loan
Losses
Total loans
·
Capital Adequacy Ratio = Equity Capital –
Fixed Assets
Estimated Risk
in Loans
·
Banking Ratio = Total Loans
Total
deposits
·
Loans to Assets Ratio = Total Loans
Total
Assets
·
Provision For Loan Losses Ratio = Provision
for Loan Losses
Total Loans
·
Cost of Efficiency Ratio = Provision for Loan
Losses
Total Revenues
8.
Undercover
Investigation (Pemeriksaan secara Terselubung)
Teknik
pemeriksaan yang dilakukan secara terselubung atau undercover investigation, ini bertujuan untuk mendapatkan data dan
informasi yang lebih objektif. Manfaat yang diperoleh dari cara pemeriksaan
seperti ini adalah sebagai berikut:
a)
Sasaran yang sedang diperiksa tidak bias/tidak sempat
melakukan rekayasa atas performanya agar dinilai baik.
b)
Dapat diketahui apabila terjadi kecurangan atau pun
manipulasi karena yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa dia sedang
diperiksa.
c)
Penyelamatan lebih dini terhadap kepentingan baik
keamanan kredit dapat segera dilaksanakan sebelum masalah berkembang menjadi
lebih rumit dan besar.
9.
Cara Lain yang Lazim Dilakukan dalam Mengawasi Kredit.
a)
Break even point,
analisis dapat membantu untuk menggambarkan kepada manajemen hubungan timbal
balik dan saling mempengaruhi antara biaya dan volume penjualan perusahaan.
Peningkatan biaya secara menyeluruh dapat meningkatkan laba usaha merupakan
kebijakan atas hasil, biaya dan laba usaha.
b)
Credit Audit,
secara administrative dapat membantu untuk melengkapi kekurangan-kekurangan
dokumen dan pemenuhan syarat-syarat, baik secara yuridis maupun secara
ekonomis, termasuk kewajiban nasabah untuk mengirimkan laporan-laporan dan
target yang diasumsikan dalam persetujuan.
c)
Credit
Examination, yaitu suatu kegiatan untuk melihat kebijaksanaan kredit bank
yang dibebankan kepada seseorang atau badan usaha dihubungkan dengan keadaan
nasabah dan kondisi ekonomi dan moneter masih relevan atau tidak.
d)
Credit Review,
merupakan suatu kegiatan pnelitian atau pemeriksaan kredit kembali atau
penilaian ulang secara menyeluruh untuk mengetahui baik individual kredit
maupun branch/bank kredit portofolio.
e)
Grouping System,
merupakan kebijakan kredit yang dianut harus mampu mendorong minimalisasi
resiko sehingga kredit portofolio dalam posisi sehat. Grouping system ini tidak lain dari kredit yang diberikan bank
harus sejalan dengan struktur dana yang mampu dikumpulkan seperti kredit jangka
pendek dibiayai dengan dana jangka pendek, kredit jangka menengah dibiayai
dengan dana jangka sedang, kredit jangka panjang dibiayai dengan dana jangka
panjang.Adapun dasar pemikirannya adalah setiap kelompok menempatkan kredit itu
dilayani oleh kelompok funds, memerlukan special
pricing dan funding strategy.
H.
Aspek- aspek Pengawasan Kredit
Pengawasan
kredit mengandung tiga aspek pokok, yaitu sebagai berikut 1.
1.
Aspek administratif
Yaitu
meliputi penguasaan dan penatausahaan proses kegiatan perkreditan sejak awal
sampai pada pelunasan, pemacetan, dan penghapusan kredit, yang bertujuan untuk
memperkuat posisi bank menhadapi fluktuasi bisnis yang akan memengaruhi
pengembalian kredit oleh nasabah sesuai jadwalnya.
2.
Aspek supervise
Yaitu
secara terus-menerus mengikuti perkembangan kredit dan usaha nasabah, agar bank
mampu menegtahui actual performance credit yang tercermin pada
kolektibiltasnya, yang bertujuan agar bank dapat secara dini mengambil
langkah-langkah atau strategi untuk pembinaan, penyehatan, penyelematan kredit.
3.
Aspek penagihan
Yaitu
penarikan kembali kredit sesuai jadwal dengan tidak mengganggu jalannya
kegiatan usaha nasabah, kecuali ada sinyal bahwa ada penurunan mutu kredit yang
terus menerus agar bank terhindar dari kerugian.
KESIMPULAN
Pengertian
dari Monitoring kredit adalah “Pemantauan kredit agar dapat diketahui sedini
mungkin deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat menurunnya mutu kredit (uncollectible) itu dan bank dapat segera
menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas kredit tersebut.”
Sedangkan pengertian dari Pengawasan kredit adalah “Usaha untuk mengendalikan
pelaksanaan kredit oleh bank dan nasabah agar persyaratan dan target yang
diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan kerdit (terms of lending).”
Dengan
demikian, monitoring dan pengawasan kredit itu merupakan suatu system dalam
pengelolaan kredit atau loan management yang dapat berfungsi sebagai penutup
kekurangan/kelemahan dalam proses kegiatan perkreditan.
Fungsi
monitoring dan pengawasan kredit merupakan alat kendali apakah dalam pemberian kredit
telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan di bidang perkreditan.
Pelaksanaan
fungsi pengawasan ini merupakan tanggung jawab setiap level manajemen ataupun
setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang perkreditan pada
masing-masing bank atau cabang.
Tujuan
monitoring dan pengawasan kredit tersebut bila diperhatikan dengan teliti satu
per satu, memiliki saling keterikatan (interdependensi) sehingga mempermudah
untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko
dan kredit yang merugi. Selain itu, monitoring dan pengawasan kredit juga kan
memperkuat posisi bank dan nasabah dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Rivai, Veithzal, Andria Permata Veithzal & Arifiandy
Permata Veithzal.2013.Credit Management Handbook. Edisi Revisi.Penerbit
: Rajawali Pers.Jakarta
Firdaus, Rachmat & Ariyanti, Maya.2011.Manajemen
Perkreditan Bank Umum.Edisi Kelima.Penerbit Alfabeta.Bandung
Army.2010.Manajemen Kredit.Di akses 25
November 2016
Vickyemo.2015.Jenis
Monitoring
dan Proses Pengawasan Kredit.Di akses 25 November 2016
Wordpress.-.Struktur
Pengawasan Kredit.Di akses 25 November 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar