Sabtu, 03 Desember 2016

Monitoring dan Pengawasan Kredit



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan. Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
  1. Bank Umum
  2. Bank Pengkreditan Rakyat
Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinya menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
Salah satu fungsi bank adalah menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut deficit unit, yang menitipkan kepercayaan kepada bank, sehingga para account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Satu sisi kewajiban bagi suatu bank adalah untuk menjaga dan menjamin bahwa dana titipan masyarakat itu harus terjamin keamanannya dan sebagai konsekuensinya akan menimbulkan biaya bagi bank. Selain itu, juga menuntut penempatan dana itu aman, terarah, dan produktif sehingga mendatangkan pendapatan yang bukan saja dapat menutup biaya dana, tetap juga dapat menghasilkan hasil lebih sebagai sumber untuk pengembangan bank itu sendiri. Pengelolaan kedua sisi ini tentunya harus dijaga agar seimbang dan dapat mengatasi resiko-resiko bank, seperti Resiko mismatch, Resiko interest rate, Resiko kredit, Resiko modal, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, berarti salah satu fungsi manajemen yang sangat penting adalah monitoring dan pengawasan dalam arti luas, yang didalam perkreditan menjalankan fungsi menjaga, memelihara, dan mengamankan kekayaan bank dalam bentuk piutang atau risk asset, yang berada pada pihak ketiga yaitu para nasabah.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari penulisan makalah Manajemen Perkreditan adalah sebagai berikut :
A.    Apa Pengertian Monitoring dan Pengawasan Kredit?
B.     Apa saja Fungsi monitoring dan Pengawasan Kredit?
C.     Apa Tujuan atau Sasaran Monitoring dan Pengawasan Kredit?
D.    Apa saja Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan Kredit?
E.     Bagaimana Struktur Pengawasan Kredit?
F.      Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Kredit?
G.    Bagaimana Tekhnik Pengawasan Kredit?
H.    Apa saja Aspek- aspek Pengawasan Kredit?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah Manajemen Perkreditan adalah sebagai berikut :
1.         Untuk mengetahui Pengertian Monitoring dan Pengawasan Kredit
2.         Untuk mengetahui Fungsi monitoring dan Pengawasan Kredit
3.         Untuk mengetahui Tujuan atau Sasaran Monitoring dan Pengawasan Kredit
4.         Untuk mengetahui Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan Kredit
5.         Untuk mengetahui Struktur Pengawasan Kredit
6.         Untuk mengetahui Pelaksanaan Pengawasan Kredit
7.         Untuk mengetahui Tekhnik Pengawasan Kredit
8.         Untuk mengetahui Aspek- aspek Pengawasan Kredit















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Monitoring dan Pengawasan Kredit
Salah satu fungsi manajemen dalam usaha untuk pengamanan perkreditan yang lebih baik dan efisien guna menghindarkan adanya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mematuhi kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan serta pemeliharaan data administrasi yang benar. Proses kegiatan perkreditan merupakan suatu proses pembentukan asset bank yang lazim disebut risk asset, yang sehat dalam artian productive dan collectible.
Oleh karena itu, setiap tahap dari proses kegiatan perkreditan itu harus dimonitor dengan baik untuk mengetahui dimana terjadinya penyimpangan-penyimpangan dan tahap-tahap kegiatan perkreditan secara normal terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.      Penentuan target market, yaitu penentuan sektor ekonomi atau segmen pasar dan bidang usaha mana yang mendapat perhatian.
2.      Analisis kredit, yaitu usaha untuk mengetahui risik-risiko yang mungkin menjadi penyebab gagalnya usaha nasabah dan untuk mengetahui kondisi cash flow nasabah agar diketahui kemampuan melunasi kreditnya.
3.      Penentuan terms of lending, yaitu untuk setiap segmen pasar ditentukan syarat-syaratnya corform ketentuan otoritas moneter dan ketentuan-ketentuan bank sehingga memudahkan melakukan monitoringnya.
4.      Pelaksanaan dokumentasi, yaitu kelengkapan dokumen perkreditan sehingga posisi bank baik dari aspek yuridis maupun dari aspek ekonomis bertambah kuat.
5.      Pelaksanaan disbursement, yaitu penarikan-penarikan ole nasabah atas persetujuan dapat terkendali sehingga tujuan disbursement tercapai, yaitu aman, terarah, dan produktif.
6.      Monitoring kredit, yaitu pemantauan kredit agar dapat diketahui sedini mungkin deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat menurunnya mutu kredit [uncollectible] itu dan bank dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas kredit tersebut.
7.      Pengawasan kredit, yaitu usaha untuk mengendalikan pelaksanaan kredit oleh bank dan nasabah agar persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan kredit [terms of lending].
8.      Reorganisasi kredit, yaitu upaya atau langkah-langkah untuk memperbaiki dan meluruskan deviasi agar tidak timbul kerugian bank. Langkah-langkah tersebut dapat berupa pembinaan penyehatan, penagihan, dan penyelamatan kredit.
Adapun pengertian dari Monitoring kredit adalah “Pemantauan kredit agar dapat diketahui sedini mungkin deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat menurunnya mutu kredit (uncollectible) itu dan bank dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas kredit tersebut.” Sedangkan pengertian dari Pengawasan kredit adalah “Usaha untuk mengendalikan pelaksanaan kredit oleh bank dan nasabah agar persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan kerdit (terms of lending).”
Dengan demikian, monitoring dan pengawasan kredit itu merupakan suatu system dalam pengelolaan kredit atau loan management yang dapat berfungsi sebagai penutup kekurangan/kelemahan dalam proses kegiatan perkreditan.
Hasil monitoring dan pengawasan kredit tersebut banyak tergantung pada bentuk organisasi yang dipakai, yaitu apakah unit banking system, yang dimana monitoring dan pengawasan kreditnya masih dalam bentuk yang lebih mudah karena head office dan operation office masih dalam satu koordinasi ataukah branch banking system, yang dimana head office dan branches sudah membutuhkan koordinasi yang rumit.
B.     Fungsi monitoring dan Pengawasan Kredit
Fungsi monitoring dan pengawasan kredit merupakan alat kendali apakah dalam pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di bidang perkreditan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun khusus.
Pelaksanaan fungsi pengawasan ini merupakan tanggung jawab setiap level manajemen ataupun setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang perkreditan pada masing-masing bank atau cabang. Sehingga pada hakikatnya, kegiatan pengawasan perkreditan bersifat melekat di dalam organisasi dan prosedur kerja yang ada yang dikelola masing-masing level manajemen/ individu tersebut.
Sementara itu, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal, internal auditor lainnya merupakan sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang perkreditan telah berjalan sebagaimana mestinya.


C.    Tujuan atau Sasaran Monitoring dan Pengawasan Kredit
Kredit merupakan factor dominan dalam struktur asset suatu neraca bank, bahkan sampai saat ini merupakan sumber utama pendapatan bagi sebuah bank komersil sehingga diharapkan dalam setiap tahap dalam pemberian kredit mendapat perhatian agar tujuan dan sasaran kredit dapat dicapai.
Monitoring dan Pengawasan kredit diperlukan sebagai upaya peringatan dini (early warning) yang mampu mengantisipasi tanda-tanda penyimpangan dari syarat-syarat yang telah disepakati antara debitur dengan bank yang mengakibatkan menurunnya kualitas kredit serta untuk menentukan tingkat kualitas/kolektibilitas kredit yang bersangkutan (Firdaus dan Ariyanti, 2011).
Adapun tujuan dan sasaran dalam monitoring dan pengawasan kredit, dalah sebagai berikut :
1.      System/prosedur dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar credit operation dapat dilaksanakan semaksimum mungkin.
2.      Penjagaan dan pengamanan kredit sebagai kekayaan bank harus dikelola dengan baik agar tidak timbul risiko yang diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan (deviasi), baik oleh nasabah maupun oleh intern bank.
3.      Administrasi dan dokumentasi kredit harus terlaksana sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sehingga ketelitian, kelengkapan, keaslian, dan akurasinya dapat menjadi informasi bagi setiap lini manajemen yang terlibat dalam perkreditan.
4.      Efektivitas dan efisiensi meningkat dalam setiap tahap pemberian kredit sehingga perencanaan kredit dapat dilaksanakan dengan baik.
5.      Pembinaan portofolio, baik secara individual maupun secara keseluruhan dapat dilakukan sehingga bank mempunyai kualitas aktiva yang produktif dan mendukung menjadi bank yang sehat.
Tujuan monitoring dan pengawasan kredit tersebut bila diperhatikan dengan teliti satu per satu, memiliki saling keterikatan (interdependensi) sehingga mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan kredit yang merugi. Selain itu, monitoring dan pengawasan kredit juga kan memperkuat posisi bank dan nasabah dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.
D.    Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan Kredit
Resiko itu ada dalam setiap bentuk dan jenis kegiatan, termasuk dalam proses kegiatan perkrditan bank. Hanya saja intensitas resiko itu berbeda dalam setiap bentuk dan jenis kegiatan. Resiko-resiko itu harus diantisipasi agar pengaruh negatifnya terhadap perkreditan dapat diminimalkan. Tidak ada suatu kredit itu macet secara tiba-tiba bila tahap-tahap dalam proses pemberian kredit diikuti dengan baik. Bila sutau bank telah melakukan monitoring dengan baik, berarti bank tersebut telah menjalankan early warning system, dimana deteksi dini dilakukan untuk mengetahui ndikasi-indikasi yang merupakan potensial risk bagi perkreditan bank.
Indikasi-indikasi penyimpangan dapat dideteksi melalui beberapa jenis monitoring. Jenis monitoring yang lebih efisien banyak tergantung pada penggunaan tenaga, waktu, biaya, dan risiko yang dihadapi sebab bank akan selalu mempertimbangkan hal tersebut. Indikasi-indikasi tersebut merupakan penyimpangan-penyimpangan atas terms of lending, dimana intinya adalah ketentuan otoritas moneter, ketentuan bank, prasyarat/syarat, dan hasil negosiasi antara bank dan nasabah.
1.      Monitoring
Maksud bank melakukan monitoring adalah untuk mengetahui secara dini penyimpangan yang terjadi dari kegiatan perkreditan (deviasi) sehingga bank dapat nmengambil langkah-langkah secepat mungkin untuk perbaikannya. Namun, bank juga harus memilih jenis monitoring yang akan dipergunakan karena menyangkut masalah biaya dan efesiensi kredit itu sendiri. Adapun Monitoring ini diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu :

a.       On Desk Monitoring
On desk monitoring, yaitu pemantauan kredit secara administrastif, yakni melalui instrument-instrumen administrasi, seperti laporan-laporan, financial statement (neraca, 4R, sumber dan penggunaan dana), kelengkapan dokumen, informasi pihak ketiga. Dan data-data admnistrasi yang di monitor oleh bank adalah kegiatan nasabah dan bank sendiri, seperti :
1)      Anggaran dan neraca kerja perusahaan nasabah
2)      Financial statement (neraca, 4R, sumber/penggunaan dana)
3)      Laporan-laporan perkembangan perusahaan
4)       Laporan-laporan produksi/ pembelian, pemasaran/ penjualan, persediaan barang, piutang/ utang, biaya, dan sebagainya.
5)      Dokumen dan pengikatan-pengikatan jaminan (utama dan tambahan)
6)      Plafon dan saldo debit fasilitas kredit serta mutasinya
7)      Jenis dan jangka waktu kredit
8)      Mutu kredit yang tergambar dalam kolektibilitasnya
9)      Terms of lending setiap sector/ bidang usaha
b.      On Site Monitoring
On site monitoring yaitu, pemantauan kredit itu lansung ke lapangan (nasabah), baik sebagian atau menyeluruh, maupun khusus atas kasus tertentu untuk membuktikan pelaksanaan kebijakan kredit bank, atau secara menyeluruh apakah ada deviasi yang terjadi atas terms of lending yang disepakati. Pemantauan kredit langsung ke lapangan ini bertujuan untuk mengetahui apakah terjadi ketidaksesuain antara laporan-laporan dan kondisi fisik dari kegiatan usaha nasabah. Kegiatan menurut administrasi harus sesuai dengan fisiknya kegiatan usaha nasabah tersebut.
c.       Exception Monitoring
Adalah pemantauan kredit dengan memberikan tekanan kepada hal-halyang kurang berjalan baik dan hal-hal yang telah berjalan sesuai dengan terms of lending, dikurangi intensitasnya.
2.      Warning Signs
Jarang kredit bermasalah itu terjadinya secara tiba-tiba, tetapi sering penyimpangan itu terjadi secara perlahan-lahan dalam berbagai usahanasbah sehingga akhirnya berakibat nasabah tidak mampu membayar kembali kreditnya. Antara lain tanda-tanda peringatan atas tidak berjalan baiknya kegiatan usaha atau kredit yang dinikmatinya sebgai berikut.
a.        Sinyal dari Financial Statement
Financial statement analysis merupakan alat utama untuk mendeteksi kecenderungan menurunnya rasio-rasio keuangan nasabah, seperti:
1)      Menurunya posisi cash flow, sering terjadi overdraft, dan masalah sulitnya penagihan utang usaha
2)      Lambannya penagihan piutang dagang, lemahnya customer, lemahnya prosedur penagihan dari piutang-piuang sengketa
3)      Meningkatnya penjualan kredit, konsekuensinya meningkat pula piutang dagang
4)      Meningkatnya persediaan barang sehingga meningkat pula posisi baki debit pinjamannya\
5)      Melemahnya inventory turn over
b.      Sinyal dari Nasabah dalam Sikap Bisnisnya
Untuk mendeteksi sinyal-sinyal sikap bisnis nasabah, pejabat bank
harus mengenal dengan baik bisnis nasabah secra baik, seperti berikut ini :
1)      Hubungan nasabah dengan mitra usahanya makin menurun
2)      Ada kecenderungan nasabah meningkatkan spekulasi/gambling sehingga terjadi peningkatan resiko kredit
3)      Nasabah menurunkan harga barang dan jasa tanpa memerhatikan posisi berada dibawah BEP
4)      Nasabah kehilangan kunci-kunci distribusi barang-barang sehingga menurunkan market share-nya
5)      Nasabah kehilangan beberapa costumer base, yang mempunyai kondisi keuangan yang sehat
c.       Sinyal dari sikap nasabah
Umunya dalam hubungan pinjam-meminjam, nasabah berkomunikasi lebih mudah dan terbuka tentang bisnis individual relationship. Hubungan-hubungan ini menjadi retak/jarang. Ini merupakan indikasi ada masalah. Dalam hal ini, pejabat bank semestinya lebih peka atas perubahan tersebut. Kepekaan itu terutama atas:
1)      Kesulitan atau masalah keluarga nasabah
2)      Kontak-kontak telepon dari pejabat bank tidak mendapat reaksi dari nasabah
3)      Sakit yang serius dari nasabah atau keluarganya
4)      Mengembangkan produk-produk baru di luar core business-nya
5)      Menjual aset yang terkait dengan kegiatan usaha
d.      Sinyal dari Ekonomi Makro
Sektor bisnis utama cenderung terpengaruh oleh business cycle. Bank harus memberikan perhatian terhadap kemampuan nasabah atas siklus dan perubahan bisnis dalam segala bentuk. Prospek usaha nasabah masa mendatang akan sangat terpengaruh performanya atau nasabah mampu mengikuti perubahan tersebut. Poor loan quality terus akan lebih dominan yang menjadi penyebab dari kegagalan atau masalah bank.
E.     Struktur Pengawasan Kredit
1.      Pengendalian intern
Pengawasan yang baik harus memiliki kemampuan. Dalam arti andal dan dapat menjamin bahwa dalam penyaluran perkreditan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak yang dapaat merugikan bank dan terjadinya praktik pemberian kredit yang tidak sehat. Penerpan pengendalian intern di bidang perkreditan meliputi berbagai hal sebagai berikut.
a.       Division of Duties
Artinya, adanya pemisahan antara fungsi-fungsi administratife, operasional fungsi penyimpanan, dan dapat juga berupa pembagian tugas dan wewenang berdasarkan tingkat jabatan yang ada. Pemisahan fungsi, tugas, dan wewenang dimaksudkan agar tercapai internal check secara otomatis melalui prosedur kerja yang ada. Selanjutnya, dengan penerapan internal check yang baik melalui pemisahan fungsi, wewenang, dan tugas yang jelas, tidak akan terjadi seseorang melaksanakan pekerjaan dari awal sampai selesai tanpa adanya control.
b.      Dual control
Pelaksanaan dual control dalam kegiatan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah melekat di dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit-unit terkait berikut ini.
                                                                 i.            Account Officer atau Loan Officer
                                                               ii.            Account Officer Supervisor
                                                             iii.            Branch Manager
                                                             iv.            Loan Administrator
                                                               v.            Unit Accounting Information
c.       Joint/Dual Custody
Joint/Dual Custody merupakan suatu sistem pengamanan penyimpanan File Jaminan Kredit dengan menggunakan dua kunci pengaman dan formulir checklist.
d.      Number Controls
Pengawasan intern dapat dilaksanakan melalui sistem penomoran dokumen pada kegiatan perkreditan dengan tujuan untuk memudahkan pengecekan dan menghilangkan peluang tindakan manipulasi.
e.       Limitation Outside Activities of Bank Personnel
Aktifitas karyawan di luar pekerjaannya sangat memengaruhi kinerja dan produktifitasnya dalam melaksanakan tugas. Internal auditor maupun para pejabat bank dalam memantau kegiatan karyawan di luar pekerjaannya.
f.       Rotation of Duty Asignment
Mutasi pejabat bank mempunyai manfaat yang besar, baik bagi pejabat yang bersangkutan maupun bagi bank
g.      Independence Balancing
Sistem akuntansi akan menghasilkan keseimbangan otmats antara saldo suatu rekening dengan rekening lainnya selama pencatatan, klasifikasi, pelaporan tranksaksi tersebut dilakukan dengan benar. Setiap petugas harus memastikan bahwa sistem, prosedur, dan proses akuntansi telah berjalan sesuai norma akuntansi, aktif memantau keseimbangan angka-angka laporan keuangan, serta lampiran-lampirannya.
2.      Objek Pengawasan Kredit
Pemberian kredit yang efektif dan efisien ditujukan untuk menghindarkan terjadinya penyelewenang dengan cara mematuhi kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan. Dalam suatu bank, pejabat yang berwenang memberikan kredit lazimnya adalah :
a.       Direksi
b.      Goup head (general manager)
c.       Senior vice president
d.      Area manager
e.       Senior credit officer
f.       Manager
g.      Branch manager
h.      Account officer supervisor
i.        Credit recovery supervisor
j.        Loan administration supervisor
k.      Account officer
l.        Loan administration
m.    Credit recovery officer
3.      Ruang Lingkup Pengawasan Kredit
Lingkup pengawasn kredit dapat dibedakan atas sebgai berikut :
1.      Pengawasan dalam arti sempit, yaitu berupa pengawasan administrative yang mempunyai ruang lingkup untuk mengetahui kebenaran data-data admninistratif.
2.      Pengawasan dalam arti luas, yaitu kegiatan pengendalian yang dikenal dengan pengendalian manajemen yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yaitu di bidang:
-          Financial, yang didalam pelaksanaannya sering disebut financial audit.
-          Operational, yang sering disebut operational audit atau performance audit.
-          Management/policy, yang sering disebut management audit.
F.     Pelaksanaan Pengawasan Kredit
Proses pengawasan kredit itu adalah sebagai berikut :
1.      Suatu standar baku ditentukan yang landasan utamanya waktu, sehingga bank mudah menentukan mutu kreditnya, yang dikelompokkan dalam kelompok kredit lancer, perhatian khusus, perhatian khusus, kurang lancer, diragukan, dan macet.
2.      Hasil monitoring dan pengawasan kredit dapat menggambarkan actual performance kredit itu sendiri.
3.      Actual performance kredit dibandngkan dengan standar baku yang sudah ditetapkan/ disetujui otoritas moneter, selanjutnya diidentifikasi dan dievaluasi atas deviasi yang mungkin terjadi.
4.      Setelah diketahui deviasi yang tterjadi, kemungkinan penyebab kerugian bank atau baru berupa potensial risk, maka harus dicari alternative pemecahannya (problem solving)
Bila pengawasan kredit berjalan sesuai dengan sistemnya, bank dapat mengharapkan akan memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan informative tentang performa dari proses kegiatan perkreditan.
G.    Tekhnik Pengawasan Kredit
Teknik pengawasan kredit merupakan pendekatan yang digunakan bank dalam melakukan pengawasan. Beberapa pendekatan yang sering digunakan dalam mendapatkan loan portofolio yang sehat bagi bank adalah sebagai berikut:
1.      Monitoring Perkreditan
Dalam praktiknya, tidak ada satu system pun yang dapat memberikan keterangan lengkap yang dibutuhkan secara otomatis kepada bank. Oleh karena itu informasi tersebut harus dicari dan dikumpulkan. Informasi yang diperlukan tersebut, di antaranya sebagai berikut :
a)      External Information
                                                                                i.            Nasabah diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala yang meliputi laporan posisi stok dan piutang, realisasi usaha, laporan keuangan beserta lampirannya.
                                                                              ii.            Inspeksi on the spot ke lokasi usaha nasabah yang tujuannya untuk membandingkan data laporan yang disampaikan nasabah dengan kondisi yang sesungguhnya di proyek yang meliputi perkembangan kemajuan proyek, posisi stok dan piutang, kapasitas produksi normal, dan kesibukan di dalam proses produksi.
                                                                            iii.            Laporan akuntan, konsultan, biasanya dilakukan untuk nasabah dengan jumlah besar.
b)      Internal Information (Data Intern Kantor Cabang)
                                                                                i.            Teliti apakah laporan realisasi usaha yang disampaikan oleh nasabah sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya dan harus mencerminkan aktivitas/mutasi rekeningnya.
                                                                              ii.            Teliti turn over rekening dengan membandingkan debet dan kredit rekenin Koran pada beberpa bulan berjalan
                                                                            iii.            Awasi tanggal-tanggal pelunasan apakah dapat dipenuhi oleh nasabah
                                                                            iv.            Teliti buku pembantu dan folder nasabah
                                                                              v.            Teliti apakah nasabah memenuhi kewajiban pelunasan angsuran dan pembayaran bunga dengan baik atau apakah nasabah tidak menunggak angsuran maupun bunga.
2. Control by Exception (Pengawasan terhadap Hal-hal yang Masih Menyimpang)
Pengawasan kredit memiliki ruang lingkup yang luas tetapi pelaksanaan pengawasan kredit harus berjalan dengan efektif dan efisien terlebih bila dikaitkan dengan jumlah SDM yang terbatas. Dengan demikian, untuk mengetahui hal-hal apa saja yang harus dapat dikategorikan bersifat exception, harus dilakukan analisis SWOT yang terdiri atas.
a.       Strengthness, yaitu mengadakan pengamatan , analisis atas suatu objek untuk mengidentifikasi hal-hal yang telah baik, kuat, dan hal-hal lain yang bersifat positif sehingga dapat diketahui apakah nasabah mempunyai kemampuan manajemen yang baik, cukup memiliki pengalaman, dan kemampuan yang merupakan titik kekuatan dari nasabah tersebut.
b.      Weakness, yaitu mencari dan mengelompokkan hal-hal yang masih lemah, adanya kekurangan atau hal-hal yang bersifat negative sehingga bila produk nasabah meskipun kualitasnya baik, tetapi relative monoton dalam mode, dan hal ini merupakan kelemahan nasabah.
c.       Opportunities, yaitu peluang usaha yang memungkinkan untuk dikembangkan, adanya potensi yang menguntungkan.
d.      Treat, yaitu adanya pembatasan, ancaman, tantangan yang membahayakan kelangsungan perusahaan atau yang dapat menimbulkan kerugian.
3.      Verband Control (Pemeriksaan atas Hal-hal yang Saling Berhubungan)
Pelaksanaan pengawasan pada suatu situasi dan kondisi tertentu yang saling berhubungan juga perlu dilakukan secara tersamar untuk menghindarkan kerugian dari pihak atau objek yang sedang diawasi. Hal ini dilakukan apabila dirasakan adanya sesuatu yang mencurigakan terhadap suatu informasi dan untuk menguji kebenaran informasi yang mencurigakan tersebut diperlukan informasi lain yang mempunyai hubungan sangat erat. Oleh karena itu, pendekatan atau teknik verband control akan sangat membantu untuk memecahkan persoalan yang ada.

4.      Budgetary Control
Teknik budgetary control ini dapat berupa analisis variance yaitu dengan membandingkan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam anggaran dengan realisasinya sehingga semua kegiatan perkreditan yang telah dirumuskan anggarannya perlu dianalisis kemudian diambil rata-ratanya baik dalam weighted average maupun unweighted average, kemudian yang akan dipilih tergantung dari ketelitian yang diharapkan.
5.      Inspeksi On The Spot
Pengawasan fisik adalah pengawasan yang dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan langsung di tempat perusahaan atau kegiatan usaha nasabah.
a.       Tujuan Pengawasan Fisik :
-          Mengecek kebenaran seluruh keterangan ataupun data serta laporan yang disampaikan nasabah dengan membandingkan jumlah dan kondisinya secara fisik.
-          Melihat dan meneliti keadaan usaha nasabah secara langsung, yang meliputi kapasitas produksi/omset penjualan.
-          Secara tidak langsung mengingatkan nasabah bahwa bank menaruh perhatian besar terhadap kelancaran usaha dan menjadi mitra yang baik untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapinya.
-          Mendidik nasabah agar selalu menyampaikan laporan kepada bank tentang seluruh kegiatannya sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.


b.      Sasaran Pengawasan Fisik :
-          Sumber Daya Manusia dan Struktur Organisasi, karena sebagai pengawas wajib menyelidiki apakah masalah tersebut telah memadai sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
-          Adminstrasi dan Keuangan Perusahaan, yaitu dapat memberikan gambaran tentang bagaimana aktivitas perusahaan tersebut dijalankan.
6.      Pelaksanaan Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan fisik, factor manusia sebagai pelaksananya sangat menentukan karena petugas yang melakukan inspeksi harus memiliki pengetahuan yang luas, mempunyai integritas yang tinggi, bersikap wajar, sopan, berwibawa dan terlatih.
Hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan pengawasan fisik dapat tercapai secara efektif dan efesien adalah sebagai berikut:
a)      Persiapan pelaksanaan pengawasan fisik yang meliputi mempelajari aktivitas fisik nasabah dan teknik pelaksanaan (wawancara/diskusi dan pemeriksaan)
b)      Kesimpulan dan laporan yaitu hasil pemeriksaan di lokasi nasabah dilaporkan pada orang yang telah ditetapkan yaitu laporan kunjungan dan kontak nasabah.
7.      Audit (Pemeriksaan) Perkreditan
Beberapa teknik pemeriksaan yang dapat dilakukan dalam pemeriksaan perkreditan adalah:
a)      Membandingkan antara dua hal yaitu meneliti dua hal secara bersamaan dan mencari/mengamati persamaan dan perbedaan.
b)      Mouching yaitu memastikan keabsahan suatu transaksi dengan meneliti dokumen dasar yang dipakai untuk mencatat dan mendukung transaksi yang bersangkutan.
c)      Rekonsiliasi yaitu menentukan perbedaan antara dua hal dan mencari sebab perbedaan tersebut.
d)     Analisis yaitu memecahkan suatu data atau informasi dalam sub bagiannya untuk ditarik kesimpulan lebih lanjut.
e)      Scan, scrutinize yaitu memeriksa dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi untuk melihat apakah ada sebelumnya suatu keganjilan-keganjilan.
f)       Trace, retrace yaitu mengikuti suatu transaksi atau suatu bukti untuk memeriksa tahap-tahap yang sebelumnya atau tahap selanjutnya .
Secara lebih konkrit dalam pelaksanaan audit bidang perkreditan diharapkan dua sasaran yaitu:
a)      Audit atau pemeriksaan kepada nasabah kredit.
b)      Penilaian perkreditan kantor cabang.
Adapun rasio-rasio yang dapat digunakan dalam mengukur performa perkreditan cabang, yaitu sebagai berikut :
·         Rate of Return of Loan = Interest and Fees on Loan
Total Loans

·         Interest Margin on Loan = Interest Income – Interest Expense
Total Loans

·         Credit Risk Ratio = Bed Debts
  Total Loans

·         Interest Risk Ratio = Interest Income
     Interest Expense


·         Capital Ratio 1 = Equity Capital
  Total Loans

·         Capital Ratio 2 = Equity and Reserve for Loan Losses
Total loans

·         Capital Adequacy Ratio = Equity Capital – Fixed Assets
      Estimated Risk in Loans

·         Banking Ratio = Total Loans
         Total deposits

·         Loans to Assets Ratio = Total Loans
           Total Assets

·         Provision For Loan Losses Ratio = Provision for Loan Losses
   Total Loans

·         Cost of Efficiency Ratio = Provision for Loan Losses
Total Revenues

8.      Undercover Investigation (Pemeriksaan secara Terselubung)
Teknik pemeriksaan yang dilakukan secara terselubung atau undercover investigation, ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih objektif. Manfaat yang diperoleh dari cara pemeriksaan seperti ini adalah sebagai berikut:
a)      Sasaran yang sedang diperiksa tidak bias/tidak sempat melakukan rekayasa atas performanya agar dinilai baik.
b)      Dapat diketahui apabila terjadi kecurangan atau pun manipulasi karena yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa dia sedang diperiksa.
c)      Penyelamatan lebih dini terhadap kepentingan baik keamanan kredit dapat segera dilaksanakan sebelum masalah berkembang menjadi lebih rumit dan besar.

9.      Cara Lain yang Lazim Dilakukan dalam Mengawasi Kredit.
a)      Break even point, analisis dapat membantu untuk menggambarkan kepada manajemen hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi antara biaya dan volume penjualan perusahaan. Peningkatan biaya secara menyeluruh dapat meningkatkan laba usaha merupakan kebijakan atas hasil, biaya dan laba usaha.
b)      Credit Audit, secara administrative dapat membantu untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dokumen dan pemenuhan syarat-syarat, baik secara yuridis maupun secara ekonomis, termasuk kewajiban nasabah untuk mengirimkan laporan-laporan dan target yang diasumsikan dalam persetujuan.
c)      Credit Examination, yaitu suatu kegiatan untuk melihat kebijaksanaan kredit bank yang dibebankan kepada seseorang atau badan usaha dihubungkan dengan keadaan nasabah dan kondisi ekonomi dan moneter masih relevan atau tidak.
d)     Credit Review, merupakan suatu kegiatan pnelitian atau pemeriksaan kredit kembali atau penilaian ulang secara menyeluruh untuk mengetahui baik individual kredit maupun branch/bank kredit portofolio.
e)      Grouping System, merupakan kebijakan kredit yang dianut harus mampu mendorong minimalisasi resiko sehingga kredit portofolio dalam posisi sehat. Grouping system ini tidak lain dari kredit yang diberikan bank harus sejalan dengan struktur dana yang mampu dikumpulkan seperti kredit jangka pendek dibiayai dengan dana jangka pendek, kredit jangka menengah dibiayai dengan dana jangka sedang, kredit jangka panjang dibiayai dengan dana jangka panjang.Adapun dasar pemikirannya adalah setiap kelompok menempatkan kredit itu dilayani oleh kelompok funds,  memerlukan special pricing dan funding strategy.
H.    Aspek- aspek Pengawasan Kredit
Pengawasan kredit mengandung tiga aspek pokok, yaitu sebagai berikut 1.
1.      Aspek administratif
Yaitu meliputi penguasaan dan penatausahaan proses kegiatan perkreditan sejak awal sampai pada pelunasan, pemacetan, dan penghapusan kredit, yang bertujuan untuk memperkuat posisi bank menhadapi fluktuasi bisnis yang akan memengaruhi pengembalian kredit oleh nasabah sesuai jadwalnya.
2.      Aspek supervise
Yaitu secara terus-menerus mengikuti perkembangan kredit dan usaha nasabah, agar bank mampu menegtahui actual performance credit yang tercermin pada kolektibiltasnya, yang bertujuan agar bank dapat secara dini mengambil langkah-langkah atau strategi untuk pembinaan, penyehatan, penyelematan kredit.
3.      Aspek penagihan
Yaitu penarikan kembali kredit sesuai jadwal dengan tidak mengganggu jalannya kegiatan usaha nasabah, kecuali ada sinyal bahwa ada penurunan mutu kredit yang terus menerus agar bank terhindar dari kerugian.

                             

KESIMPULAN
Pengertian dari Monitoring kredit adalah “Pemantauan kredit agar dapat diketahui sedini mungkin deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat menurunnya mutu kredit (uncollectible) itu dan bank dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas kredit tersebut.” Sedangkan pengertian dari Pengawasan kredit adalah “Usaha untuk mengendalikan pelaksanaan kredit oleh bank dan nasabah agar persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan kerdit (terms of lending).”
Dengan demikian, monitoring dan pengawasan kredit itu merupakan suatu system dalam pengelolaan kredit atau loan management yang dapat berfungsi sebagai penutup kekurangan/kelemahan dalam proses kegiatan perkreditan.
Fungsi monitoring dan pengawasan kredit merupakan alat kendali apakah dalam pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di bidang perkreditan.
Pelaksanaan fungsi pengawasan ini merupakan tanggung jawab setiap level manajemen ataupun setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang perkreditan pada masing-masing bank atau cabang.
Tujuan monitoring dan pengawasan kredit tersebut bila diperhatikan dengan teliti satu per satu, memiliki saling keterikatan (interdependensi) sehingga mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan kredit yang merugi. Selain itu, monitoring dan pengawasan kredit juga kan memperkuat posisi bank dan nasabah dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.
DAFTAR PUSTAKA

Rivai, Veithzal, Andria Permata Veithzal & Arifiandy Permata Veithzal.2013.Credit Management Handbook. Edisi Revisi.Penerbit : Rajawali Pers.Jakarta

Firdaus, Rachmat & Ariyanti, Maya.2011.Manajemen Perkreditan Bank Umum.Edisi Kelima.Penerbit Alfabeta.Bandung
Army.2010.Manajemen Kredit.Di akses 25 November 2016

Vickyemo.2015.Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan Kredit.Di akses 25 November 2016

Wordpress.-.Struktur Pengawasan Kredit.Di akses 25 November 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar