BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank merupakan unsur
ekonomi yang memiliki kedudukan kuat dalam perekonomian. Lembaga-lembaga
penjamin di pasar modal maupun pasar uang dikelola dan ditangani oleh bank.
Baik yang swasta maupun milik Negara, keduanya sama-sama menjamin keamanan
harta dari nasabahnya. Bank akan membantu seseorang mengelola harta yang
dimilikinya. Baik berupa fisik maupun uang tunai. Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial
intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya
berkaitan dengan masalah uang. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait
dengan komoditas, antara lain :
1.
Memindahkan uang
2.
Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
3.
Mendiskonto surat wesel, surat order, maupun surat berharga lainnya
4.
Membeli dan menjual surat-surat berharga
5.
Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
6.
Memberi jaminan bank
Bank bagi hasil sangat
berkaitan dengan Bank Syariah. Produk-produk yang
ditawarkan oleh bank syariah, menurut mereka, hanyalah produk-produk bank
konvensional yang dipoles dengan penerapan akad-akad yang berkaitan dengan
syariah. Alasannya karena sistem bagi hasil dalam prakteknya masih menyerupai
sistem bunga bagi bank konvensional. Begitu pula penyaluran dana bank syariah
yang lebih besar bertumpu pada pembiayaan murabahah, yang mengambil keuntungan
berdasarkan margin, dianggap oleh masyarakat hanyalah sekedar polesan dari cara
pengambilan bunga pada bank konvensional.
Menurut
mereka masih sangat sulit untuk membedakan antara bagi hasil, margin dan bunga
bank konvensional. Kalaupun bisa hanyalah pada tataran teorinya saja, sedang
prakteknya masih terlihat rancu untuk membedakan bagi hasil, margin dan bunga.
Meski secara teoritis sistem bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah
sangat baik, namun yang terjadi pembiayaan perbankan syariah dengan pola
tersebut belum menjadi barometer bank syariah, sehingga perbandingannya cukup
kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan dengan pendapatan tetap. Hal tersebut
lebih disebabkan pada tuntutan yang harus dipenuhi oleh bank syariah yang
mengikuti struktur bank komersial. Sehingga pembiayaan dengan basis pendapatan
tetap cenderung menjadi pilihan bagi bank syariah.
Peranan bank sangatlah
penting bagi perekonomian suatu negara dalam hal mendukung pembangunan, karena
pembangunan ekonomi di suatu negara sangat bergantung kepada dinamika
perkembangan dan kontribusi nyata dari sektor perbankan. Bank sebagai agen
pembangunan (agent of depelovement) terutama bagi bank-bank milik
pemerintah diharapkan mampu memelihara kestabilan moneter. Memelihara
kestabilan moneter salah satunya bisa dilakukan dengan mengatur perputaran uang
di masyarakat melalui peranan bank sebagai perantara keuangan (financial
intermediary). Fakta menunjukkan bahwa dewasa ini hampir semua sektor yang
berkaitan dengan kegiatan keuangan membutuhkan jasa bank sehingga peran sebagai
perantara keuangan yang dimiliki oleh bank dengan melakukan penghimpunan dan
penyaluran dana juga akan menunjang kelancaran aktivitas perekonomian. Peranan
bank yang sangat besar dan penting ini akan dapat benar-benar terwujud tentunya
dengan dukungan pihak-pihak yang terkait dengan bank, tidak terkecuali
individu-individu di masyarakat sebagai calon pengguna jasa bank.
B.
Rumusan
Masalah
1)
Apa
Pengertian Bagi hasil (profit Sharing)?
2)
Bagaimana Konsep Bagi
Hasil?
3)
Bagaimana Karakteristik
Bank Bagi Hasil?
4) Apa
Jenis-jenis Akad Bagi Hasil?
5)
Apa
Pengertian Pembangunan Ekonomi?
6)
Apa
Arti Bank dalam Pembangunan?
7) Bagaimana Peran Perbankan
Syariah dalam Stabilitas Sektor Keuangan Nasional?
8)
Bagaimana Peranan Bank Syariah?
9)
Bagaimana Peran
dalam Perekonomian?
C.
Tujuan
Penulisan
1)
Untuk
Mengetahui Pengertian Bagi hasil (profit
Sharing)
2)
Untuk
Mengetahui Konsep Bagi Hasil
3)
Untuk
Mengetahui Karakteristik Bank Bagi Hasil
4) Untuk Mengetahui Jenis-jenis Akad Bagi Hasil
5)
Untuk
Mengetahui Pengertian Pembangunan Ekonomi
6)
Untuk
Mengetahui Arti Bank dalam Pembangunan.
7) Untuk
Mengetahui Peran
Perbankan Syariah dalam Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
8)
Untuk Mengetahui Peranan Bank Syariah
9)
Untuk
Mengetahui Peran dalam Perekonomian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bagi hasil (profit Sharing)
Bagi hasil menurut terminologi asing (bahasa Inggris)
dikenal dengan profit sharing. Profit dalam kamus ekonomi diartikan
pembagian laba. Secara definisi profit sharing diartikan
"distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu
Perusahaaa".
Menurut
Antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam
yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maa/) dan
pengelola (Mudharib).
Secara
umum prinsip prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam
empat akad utama, yaitu, al Musyarokah,
al Mudharabah, al muzara’ah, dan al musaqolah. Sungguhpun demikian prinsip
yang paling banyak dipakai adalah al musyarakah dan al mudharabah, sedangkan al
muzara’ah dan al musaqolah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau
pembiayaan pertanian untuk beberapa Bank Islam.
Bagi Hasil adalah Keuntungan/Hasil yang
diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang
diberikan kepada Nasabah dengan persyaratan:
a)
Perhitungan Bagi
Hasil disepakati menggunakan
pendekatan/pola :
1) Revenue Sharing
2) Profit & Loss
Sharing.
b)
Pada saat akad
terjadi wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan, apakah RS, PLS atau
Gross Profit. Kalau tidak disepakti akad itu menjadi gharar.
c)
Waktu dibagikannya
bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya setiap bulan atau waktu yang telah
disepakati.
d)
Pembagian bagi
hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal dan tercantum dalam akad.
Sistem
bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama
di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya
pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak
atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus
yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan
dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal
terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua
belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya
kerelaan (An-Tarodhin) di
masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
B. Konsep Bagi Hasil
Konsep
bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh
sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat
dijabarkan sebagai berikut.
a.
Pemilik dana
menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola
dana.
b.
Pengelola mengelola
dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan pool of fund (penghimpunan
dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam
proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek
syariah.
c.
Kedua belah pihak
membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal
dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
d.
Sumber dana terdiri dari:
1) Simpanan:
tabungan dan simpanan berjangka.
2) Modal
: simpanan pokok, simpanan wajib, dana lain-lain.
3) Hutang
pihak lain.
C. Karakteristik
Bank Bagi Hasil
a. Falsafah
Perbedaan pokok antara bank
konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk
bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu
bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba
secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam
semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak
seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan
saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk
mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain,
atau malah ke dua-duanya.
b. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah
dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi
jelas berbeda dengan deposito
pada bank
konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana
titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus
dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas
yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi
yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias
cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika
dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha
yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan
dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima
kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik
keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan
fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah
penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara
titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam
traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan
dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah
yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin
besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika
keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank
kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah
di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan
usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak
peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank
tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian
sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah
mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank
syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank
konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak
peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar
sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
c. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi
pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun,
mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan
peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial
(zakat. Infak, sedekah)
d. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank
syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi
segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS
ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS
pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika
lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi
kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen
Keuangan untuk memberikan sangsi.
D.
Jenis-jenis
Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk
kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat
dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan
Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi
hasil, pada umumnya bank syariah
menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.
a.
Musyarakah (Joint
Venture Profit & Loss Sharing)
Menurut Antonio Musyarakah
adalah
akad kerja sama antara dun pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana
masing-mating pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Manan
mengatakan, musyarakah adalah hubungan kemitraan antara bank dengan
konsumen untuk suatu masa terbatas pada suatu proyek baik bank maupun konsumen
memasukkan modal dalam perbandingan yang berbeda dan menyetujui suatu laba yang
ditetapkan sebelumnya, Lebih lanjut Manan mengatakan bahwa sistem ini juga
didasarkan atas prinsip untuk mengurangi kemungkinan partisipasi yang
menjerumus kepada kemitraan akhir oleh konsumen dengan diberikannya hak pada
bank kepada mitra usaha untuk membayar kembali saham bank secara sekaligus
ataupun secara berangsurangsur dari sebagian pendapatan bersih operasinya.
Musyarakah adalah mencampurkan salah satu
dari macam harta dengan harta lainnya
sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di
mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
b. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Mudharabah
atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah
laian mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya
dengan istilah qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh adalah istilah
maksud yang sama.
Mudharabah termasuk juga perjanjian antara
pemilik modal (uang dan barang) dengan pengusaha dimana pemilik modal bersedia
membiayai sepenuhnya suatu usaha /proyek
dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan bagi hasil
sesuai dengan perjanjian.[1][11]Di
samping itu mudharabah juga berarti suatu pernyataan yang mengandung pengertian
bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan
dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai
perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Oleh karena itu ada beberapa rukun dan syarat
dalam pembiayaan mudharabah yang
harus diperhatikan yaitu:
1) Pelaku
(pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Akad mudharabah, harus ada minimal dua
pelaku. Pihak pertamabertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal),
pihak kedua sebagai pelaksana usaha (mudharib). Syarat keduanya adalah
pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum.
2) Objek
mudharabah (modal dan kerja)
Objek merupakan konsekuensi logis dari
tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya
sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya
sebagai objek mudharabah. Modal yang
diserahkan berbentuk uang. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa
berbentuk keahlian, ketrampilan, selling skill, management skill dan
lain-lain.
3) Persetujuan
kedua belah pihak (ijab-qabul)
"Persetujuan kedua belah pihak merupakan
konsekuensi dari prinsip 'an-taraadhim minkum (sama-sama rela)” (Q.S. An-Nisa
ayat 29). Kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri
dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk
mengkontribusikan dana dan si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk
mengkontribusikan kerja. Syaratnya adalah melafazkan ijab dari yang punya modal
dan qabul dari yang menjalankannya.
4) Nisbah Keuntungan
"Nisbah adalah rukun yang khas dalam
akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan
imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah."
Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al-maal mendapat
imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah
terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian
keuntungan.
Adapun bentuk-bentuk mudharabah
yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana
adalah:
a) Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan
pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali
sesuai perjanjian.
b) Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi
melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan
mendapat imbalan bagi hasil.
c) Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu,
sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang
antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan
akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA)
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
E. Pengertian
Pembangunan Ekonomi
Pembangunan
ekonomi adalah usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang
seringkali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riil perkapita. Dengan adanya pembangunan ekonomi maka
output suatu masyarakat akan bertambah. Menurut
kami, yang dimaksud pembangunan ekonomi yaitu suatu kegiatan ataupun usaha yang
dilakukan atau direncanakan pemerintah untuk memajukan perekonomian negaranya,
misalnya membangun sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan
ekonomi.
F. Arti
Bank dalam Pembangunan.
Indonesia
berusaha untuk membangun ekonominya melalui perencanaan yang diatur oleh
pemerintah, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat daerah, seperti
REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Karena itu alat-alat produksi,
sumber-sumber alam serta dana dalam masyarakat dikuasai oleh negara untuk
disalurkan ke proyek-proyek ekonomi yang ditetapkan dalam perencanaan, seperti
tabungan berjangka, TABANAS (Tabungan Pembangunan Nasional), TASKA (Tabungan
Asuransi Berjangka). Lembaga keuangan bank memegang peranan yang sangat penting
dalam usaha mobilisasi dana-dana dalam bentuk tabungan-tabungan seperti
tersebut diatas.
Dengan
demikian tugas bank dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1)
Sebagai
badan untuk melaksanakan mobilisasi dana-dana masyarakat.
2)
Sebagai
badan penyalur dana-dana ke berbagai sektor ekonomi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Alat-alat yang digunakan untuk pembangunan ekonomi antara lain tabungan (saving), investasi (investment), kebijaksanaan fiskal dan kebijaksanaan moneter. Tabungan artinya kelebihan pendapatan dari pengeluaran atau sebagai pendapatan yang tidak digunakan untuk konsumsi. Tabungan ini disimpan pada lembaga-lembaga keuangan seperti bank, Bank Tabungan Post, asuransi, deposito berjangka, TABANAS, TASKA, dan tabungan biasa. Kepada para penabung oleh bank diberikan bunga/bagi hasil. Ini merupakan keuntungan bagi orang yang menabung pada bank, karena setiap bulan atau setiap tahun si penabung memperoleh bunga/bagi hasil atas uang yang disimpannya. Semua tabungan ini akan menjadi produktif untuk kegiatan ekonomi. Investasi artinya usaha penanaman modal. Kebijaksanaan fiskal artinya kebijaksanaan perpajakan dan penetapan jumlah penerimaan pajak-pajak, serta jumlah dan arah dari pengeluaran pemerintah untuk memperoleh tujuan tertentu. Kebijaksanaan moneter artinya pengaturan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat untuk mendapatkan tujuan tertentu.
Bank
sangat berperan dalam pembangunan, karena adanya pembangunan itu juga tidak
terlepas dari peran masyarakat. Masyarakat yang menggunakan fasilitas
pembangunan diwajibkan untuk membayar pajak, yang kemudian bank disini dapat
mengatur penghimpunan pajak dari masyarakat. Lantas, dana dari pemerintah untuk
pembangunan pasti ada keterbatasan, kemudian bank disini juga dapat membantu pemerintah dalam
hal tersebut.
Minat
masyarakat terhadap perbankan syariah juga ditunjukan dengan semakin
meningkatnya jumlah DPK bank umum syariah. Pada tahun 2013
Total
DPK bank umum syariah yang terhimpun hamper mencapai Rp 200.000 juta.
Masyarakat lebih tertarik menyimpan uangnya dalam bentuk deposito dengan akad
mudharabah. Deposito dengan akad mudharabah merupakan penghimpunan dana yang
berjangka panjang Dengan demikian seiring berjalannya waktu tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap bank syariah semakin tinggi.Perkembangan sektor perbankan
syariah di Indonesia juga ditunjukan oleh semakin meningkatnya jumlah dana yang
disalurkan. Pada tahun 2013, jumlah dana yang mampu disalurkan oleh perbankan
syariah sekita Rp 180.000 juta. Pertumbuhan ppenyaluran dana bank syariah
nasional sangat cepat. Dalam kurun waktu emat tahun terakhir, bank syariah
mampu meningkatkan penyaluran dananya hampir empat kali lipat. Hal ini
menggambarkan bahwa peran bank syariah dalam menggerakan perekonomian sangat
berpotensi di Indonesia.
G.
Peran Perbankan Syariah dalam Stabilitas
Sektor Keuangan Nasional
Perkembangan bank syariah nasional memperlihatkan adanya potensi yang
besar akan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Penduduk yang mayoritas
Islam merupakan modal penting dalam mengembangkan sistem bank islam di
Indonesia. Selain itu, dorongan dari MUI dan DSN yang menfatwakan bahwa bunga
bank konvensional hukumnya haram semakin menambah potensi perkembangan bank
syariah nasional. Meskipun agama bukan satu-satunya daya tarik pengembangan
perbankan syariah. Pada beberapa negara Islam seperti di Iran, Irak, Pakistan,
Bahrain, Turki, dan Mesir perkembangaan aktifitas perbankan syariah tidak
terlalu dipengaruhi oleh aspek agama (Haron dan Ahmad, 2000).
Disisi lain, peran perbankan sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Banyaknya bank yang gagal memobilisasi dana masyarakat akan
menguncang kestabilan sistem keuangan suatu negara, Bahkan memberikan dampak
sistemik pada seluruh negara didunia. Seiring perkembangan zaman, produk-produk
perbankan yang semakin beragam dan teknologi perbankan yang semakin canggih
tidak hanya memberikan manfaat bagi stabilitas sistem keuangan global.
Banyaknya produk-produk perbankan, dan semakin mudahnya masyarakat mengakses
lembaga perbankan juga memberi ancaman tersendiri bagi stabilitas sistem
keuangan. bahkan dari beberapa pengalaman krisis yang melanda dunia berawal
dari kegagalan perbankan sehingga menciptakan ketidakstabilan sistem keuangan.
Sebagai pendatang yang dinilai baru, sistem perbankan syariah menawarkan
alternative sistem perbankan yang tidak membahayakan kestabilan sistem
keuangan. Sistem perbankan syariah yang memiliki fundamental kuat tanpa bunga,
serta perkembangan yang sangat pesat juga memiliki pengaruh terhadap kestabilan
sistem keuangan baik secara domestik mapun internasional. Namun konsep sistem
perbankan syariah yang diimplemenasikan saat ini belum menunjukan adanya
perbedaan yang mencolok dibandingkan sistem perbankan konvesional memberikan
lampu kuning bagi otoritas moneter.
Selain potensi pengembangan bank syariah yang cukup besar, disisi lain
potensi kegagalan sistem perbankan syariah juga cukup besar di masa yang akan
datang. Tren pergerakan aktifitas perbankan syariah saat ini masih sama dengan
tren pergerakan bank konvesional. Dengan menitik beratkan pada tujuan profit
oriented bukan pada masalah oriented. Jika dilihat dari selisih imbal
balik atau fee penghimpunan dana dan penyaluran dana yang lebih besar, maka
bank syariah belum dapat dikatakan lebih efisien dibandingkan bank
konvensional. Selisih yang tinggi antara fee penyaluran dan penghimpunan dana
menggambarkan bahwa banks syariah masih mengharapkan keuntungan yang besar dari
aktifitas mobilisasi dana masyarakat.
Dengan kondisi sistem keuangan nasional dan global yang masih berpatokan
pada sistem bunga (konvensional) sangat suit bagi bank syariah untuk dapat
memobilisasi dana masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Landasan utama
aktifitas perbankan syariah hanya pada prinsip bebas riba. namun untuk
aktifitas lainnya masih mengikuti pergerakan perbankan konvensional. Dengan
kata lain, alternative sistem perbankan baru yang ditawarkan oleh bank syairah
belum dioptimalisasi sebagai uaya penguat kestabilan sistem keuangan.
Dalam
konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk
dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor
keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua
sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah
disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan
mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung
stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga
jangka menengah-panjang.
H. Peranan Bank Syariah
Secara
khusus peranan Bank syari’ah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek
berikut
1)
Menjadi
perekat nasionalisme baru. Artinya, bank syari’ah dapat menjadi fasilitator
aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan.
2)
Memberdayakan
ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya, pengelolan bank
syari’ah harus didasarkan pada visi ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud
jika ada mekanisme operasi yang transparan.
3)
Memberikan
return yang lebih baik. Artinya, investasi di bank syari’ah tidak member janji
yang pasti mengenai return (keuntungan) yang diberikan kepada investor.
4)
Mendorong
penurunan spekulasi di pasar keuangan. Artinya, bank syari’ah mendorong
terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakat. Dengan demikian spekulasi
dapat ditekan.
5)
Mendorong
pemerataan pendapatan. Artinya, bank syari’ah bukan hanya mengumpulkan dana
pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).
I.
Peran
dalam Perekonomian
Setelah
menyimak unsur-unsur dan pengertian bank syariah akan timbul pertanyaan apa
perannya dalam perekonomian nasional. Sebelumnya, sudah banyak perbankan yang
dapat melaksanakan tugas dengan baik. Bank-bank kovensional telah menjadi mitra
masyarakat dan pemerintah selama sekian puluh tahun beroperasi. Lalu mengapa
perlu didirikan banyak bank syariah ? untuk memahamkan dan menjawab pertanyaan
tersebut silahkan mengikuti pemaparan selanjutnya
Sederhananya,
hubungan antara bank dengan nasabah dalam praktek perbankan syariah bersifat
kemitraan. Kontras dengan bank konvensional yang sifatnya debitur dengan
kreditur. Lebih detailnya sebagai berikut :
1)
Pelaksana
Kegiatan Sosial
Peran
penting ini tidak diperankan bank konvensional. Perbedaan prakteknya terletak
pada intensitas. Bank konvensional memang mungkin melakukan kegiatan sosial,
namun tidak secara periodik.
Sementara
itu keberadaan unsur-unsur yang dilarang oleh syariah yang mungkin ikut
terendapkan dalam proses perbankan akan dikumpulkan dan pada periode tertentu
akan disumbangkan untuk kegiatan sosial. Dalam bagian ini seorang manajer
investasi syariah mengambil kedudukan untuk menyarankan tempat penyaluran dana.
2)
Penyedia Jasa Keuangan
Perbedaan bank konvensional dengan syariah yang terletak pada asas dan
system tidak menghalangi peran bank syariah untuk menjadi penyedia jasa
keuangan dan lalu lintas pembayaran sebagaimana wajarnya perbankan. Yang
terpenting tidak ada unsur yang dilarang syari’at dalam prakteknya. Misal tidak
ada bunga yang memberatkan di bidang utang-piutang. Baca juga : Investasi
Reksadana Syariah – Ciri, Cara Kerja dan Keuntungan.
3)
Kesejahteraan dan Keadilan Ekonomi
Laba yang diambil oleh lembaga keuangan konvensional banyak yang
mendiskreditkan pihak dengan ekonomi lemah. Contoh kecilnya seorang
berpendapatan rendah menabung dan bertransaksi di lembaga keuangan
konvensional. Dia akan harus rela uang tabungannya yang kecil dipotong untuk
jasa ini itu yang kemungkinan tidak dikenakan oleh bank syariah karena memang
tidak sesuai syariah.
Pada kasus tersebut perbankan syariah mengambil peran sebagai perbankan
yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi. Pemerintah
telah menyadari banyaknya kebijakan perbankan konvensional yang kurang membela
rakyat kecil. Karena itulah pemerintah juga berupaya mengembangkan unit-unit
perbankan syariah di daerah-daerah.
4)
Promosi Halal
Adanya perbankan syariah akan mendorong tumbuhnya pengusaha syariah mulai
tingkat mikro hingga makro. Selain mempromosikan benefit-benefit yang fair di
perbankan syariah, promosi halal juga akan menaikkan investasi karena
keuntungan yang didapat lebih transparan dan merata.
Bank Syariah Mandiri yang merupakan BUMN akan menjadi taruhan di dunia
ekonomi Indonesia. Jika operasinya gagal dan pada akhirnya gulung tikar, maka
kelangsungan promosi halal dan pertumbuhan ekonomi syariah akan terhambat. Dan
sebaliknya.
5)
Pemacu Usaha Ekonomi
Segala kemudahan yang disediakan oleh perbankan syari’ah akan menjadi
pemacu masyarakat yang memiliki niatan berusaha. Usaha di sini diartikan
mendirikan suatu badan usaha atau unit usaha ekonomi yang menghasilkan peluang
kerja dan pendapatan. Dengan begitu kesejahteraan rakyat akan terangkat. System
yang mudah di perbankan syari’ah akan menarik kaum emiten kecil ini agar segera
memulai usaha perwujudannya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Peran perbankan sangat
penting bagi kestabilan sistem keuangan. Pengalaman krisis global yang terjadi
dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh ketidakstabilan sistem keuangan
yang diciptakan oleh lembaga perbankan. kehadiran bank syariah sebagai
alternative memberikan warna baru pada sistem keuangan nasional dan
internasional. Walaupun market shared perbankan syariah masih rendah
dibandingkan bank konvensional, namuan bank syariah berkembang pesat di
Indonesia. Perkembangan perbankan syariah yang cukup cepat tersebut dapat
memberikan dampak negatif dan positif bagi kestabilan sistem keuangan nasional.
Bank syariah dapat ikut serta menjaga kestabilan sistem keuangan domestik, jika
peran intermediasi perbankan berdasarkan prinsip syariah dijalankan secara
optimal. Namun, perbankan syariah juga dapat mengancam stabilitas sistem
keuangan nasional jika dalam sktifitasnya masih meniru bank-bank konvensional.
Bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan
dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul
maa/) dan pengelola (Mudharib). Pada
penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, menggunakan dua macam kontrak kerjasama yaitu
akad Musyarakah dan Mudharabah. Dimana musyarakah adalah akad
kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana
masing-mating pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Sedangkan Mudharabah adalah perjanjian antara pemilik modal (uang dan barang)
dengan pengusaha dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu usaha
/proyek dan pengusaha setuju untuk
mengelola proyek tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan
mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan
dengan dua macam pendekatan, yaitu :
a. Pendekatan profit sharing (bagi laba)
b. Pendekatan revenue sharing (bagi
pendapatan).
DAFTAR
PUSTAKA
-.2016. 5 Peran Bank Syariah dalam Perekonomian Indonesia. Di akses 1 November 2016
-.2012.Manajemen Bank Syariah.
Di akses 1 November 2016
Waluyo, Eko. 2014. Makalah Sistem Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah.
Diakses 1 November 2016
Mufarokah, Tuti. 2012. Fungsi dan Peranan Bank dalam Pembangunan
. Diakses 1 November 2016
Dhietamustofa .2014. Peran Perbankan Syariah dalam Stabilisasi Sistem Keuangan Nasional. Diakses 1 November 2016
-.-.Perbankan
Syariah.
Diakses 1 November 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar