Sabtu, 03 Desember 2016

Hutang Luar Negeri dan Penanaman Modal Asing




1.    Latar Belakang
Indonesia belum bisa lepas dari jerat utang. Data terbaru Bank Indonesia (BI) menunjukkan, pertumbuhan utang luar negeri Indonesia pada Juli 2013 mencapai 7,3 persen. Pertumbuhan utang luar negeri ini sedikit mengalami perlambatan dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2013 sebesar 8 persen. Data yang dilansir BI menunjukkan posisi utang luar negeri Indonesia pada akhir Juli 2013 tercatat sebesar USD 259,54 miliar atau setara Rp 2.983 triliun. Utang luar negeri Indonesia banyak didominasi utang jangka panjang yaitu sebanyak 82,3 persen. Sedangkan sisanya merupakan utang jangka pendek.
Utang luar negeri merupakan suatu masalah serius pemerintah. Jika suatu negara memiliki utang luar negeri masalah yang muncul adalah menyangkut beban utang yaitu pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri. Semestinya pemerintah berupaya meningkatkan pertumbuhan ekspor supaya cadangan devisa (pendapatan negara) menjadi bertambah serta mengurangi kebiasaan utang. Lebih baik memanfaatkan sumber daya yang ada secara kreatif tidak tergantung pada bantuan dari pihak luar.
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.
Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai  sejak jaman orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini.sehingga investor asing enggan menaruh investasinnya lagi dan Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Tetapi dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Kondisi perekonomian suatu Negara menentukan nasib dari Negara tersebut.setiap Negara pasti menginginkan masyarakatnya sejahtera (mengalami tingkat perekonomian yang tinggi). semakin tinggi perekonomian tersebut maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan rakyatnya dan pembangunan perekonomiannya






2.    Rumusan Masalah
5)    Alasan Negara Berkembang Bersedia Menerima Bantuan Luar Negeri
7)    Peran Penanaman Modal Asing

3.    Tujuan Penulisan
1)    Untuk Mengetahui Pengertian Hutang Luar Negeri
2)    Untuk Mengetahui Klasifikasi Pinjaman Luar Negeri
3)    Untuk Mengetahui Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
5)    Untuk Mengetahui Alasan Negara Berkembang Bersedia Menerima Bantuan Luar Negeri
6)    Untuk Mengetahui Pengertian Penanaman Modal Asing
7)    Untuk Mengetahui Peran Penanaman Modal Asing














BAB II
PEMBAHASAN


Hutang luar negeri diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa ataupun dalam bentuk devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diterima dari Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN) yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu atau hutang luar negeri adalah sumber pembiayaan negara yang berasal dari negara asing, badan/lembaga keuangan internasional atau dari pasar uang internasional yang berbentuk devisa, barang, dan atau jasa termasuk penjaminan yang mengakibatkan pembayaran di masa yang akan datang yang harus dibayar kembali sesuai kesepakatan bersama.
Pinjaman luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang di rupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan jasa yang di peroleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus di bayar kembali dengan persyaratan tertentu (Bank Indonesia, 2010).
Bantuan luar negeri merupakan salah satu fenomena umum politik internasional yang terjadi sejak Perang Dunia II. Dalam cakupannya bantuan luar negeri diberikan berdasarkan atas dua tujuan, yaitu untuk mencapai pertumbuhan jangka panjang dan pengurangan angka kemiskinan di negara – negara berkembang dan untuk mencapai kepentingan politik serta strategis negara donor. Ada kepentingan lain dari negara pendonor  yaitu mendapatkan manfaat ekonomi dan politik pada saat ekonomi negara penerima sedang berkembang karena akan memiliki hubungan perdagangan maupun investasi yang menguntungkan dan pengaruh politik atas negara penerima bantuan.
Negara – negara yang utang luar negerinya besar pada umumnya menghadapi masalah yang tidak hanya berhenti setelah mendapatkan utang tersebut tetapi yang paling adalah bagaimana negara tersebut dapat membayar kembali utang tersebut. Masalah yang seperti ini banyak terjadi di negara – negara terutama di negara berkembang atau Negara Dunia Ketiga. Bahkan pembayaran kembali utang tersebut merupakan masalah yang sangat pelik bagi beberapa negara. Pasalnya, pembayaran kembali utang harus tetap bisa menjamin stabilitas yang juga harus mampu mempertahankan kegiatan ekonominya.
            Bantuan luar negeri juga dapat dianggap dapat mempermudah dan mempercepat proses pembangunan, karena bantuan luar negeri dapat secara seketika meningkatkan persediaan tabungan domestik sebagai hasil dari meningkatnya laju pertumbuhan yang ingin dicapai. Tapi dalam kenyataannya, banyak bantuan luar negeri tersebut yang tidak diinvestasikan, produktifitas dari investasi tersebut sering kali sangat rendah.

Secara umum, pendanaan luar negeri berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:
a)    Bilateral (pemerintah negara lain) berupa hibah, pinjaman lunak dan pinjaman campuran
b)    Lembaga multilateral/internasional berupa hibah dan pinjaman
c)    Perbankan atau lembaga keuangan internasional berupa fasilitas kredit ekspor dan pinjaman komersial.
Besarnya nilai utang luar negeri dapat disebabkan penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah yang tidak seimbang. Rendahnya penerimaan pajak, sementara pengeluaran pemerintah akibat impor barang modal tinggi.
Berdasarkan bentuknya Pinjaman/Hibah Luar Negeri dapat berupa devisa, barang, dan atau jasa. Sedangkan jika dilihat dari penggunaannya pinjaman luar negeri ada yang berbentuk bantuan proyek dan ada yang berbentuk bantuan program. Bantuan proyek adalah penerimaan dana bantuan luar negeri dalam bentuk barang dan atau jasa bagi keperluan proyek pembangunan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Adapun yang dimaksud dengan bantuan program adalah bantuan luar negeri berbentuk bahan pangan dan atau devisa (tunai) yang dirupiahkan. Prioritas penggunaannya untuk pembiayaan proyek pembangunan, namun penentuan proyeknya diserahkan kepada pemerintah RI. Bantuan program dapat pula berupa komoditi tertentu yang nilai lawan rupiahnya digunakan untuk menutup kekurangan pangan dan non pangan di dalam negeri.
Selain jenis bantuan seperti yang disebutkan di atas, ada jenis pinjaman luar negeri lainnya antara lain pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor. Pinjaman komersial adalah pinjaman yang diperoleh dari bank-bank/lembaga-lembaga keuangan internasional dalam bentuk devisa tunai, dengan persyaratan komersial sesuai kondisi pasar uang internasional untuk berbagai keperluan baik untuk pembiayaan proyek maupun untuk menyangga neraca pembayaran, termasuk ke dalam jenis pinjaman ini adalah obligasi dan leasing. Sedangkan yang dimaksud fasilitas kredit ekspor adalah pinjaman yang diterima Indonesia yang berasl dari suatu bank atau lembaga keuangan bukan bank suatu negara guna membayar barang-barang yang diperlukan Indonesia yang merupakan produk dari negara pemberi pinjaman.

Perencanaan di sini maksudnya adalah bagaimana prosedur memperoleh pinjaman luar negeri. Perencanaan pinjaman luar negeri ini berbeda untuk pinjaman bilateral, multilateral, dan fasilitas kredit ekspor.
Untuk pinjaman bilateral prosedurnya diawali dengan pengusulan proyek oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Kepala Bappenas. Usulan itu lalu dinilai apakah sesuai dengan tujuan pembangunan dan mempunyai prioritas yang tinggi. Jika mempunyai kelayakan usulan tersebut masuk dalam daftar rencana untuk dibahas dan selanjutnya diajukan ke pemberi pinjaman. Lalu pemberi pinjaman mengadakan penilaian kembali terhadap usulan proyek yang disampaikan oleh Pemerintah RI. Jika penilaian pemberi pinjaman menyatakan proyek tersebut layak, maka pemberi pinjaman memberi komitmen pembiayaan. Kemudian dilanjutkan dengan negosiasi.
Untuk pinjaman multilateral prosesnya tidak jauh berbeda dengan pinjaman bilateral. Prosesnya diawali dengan pengusulan proyek, persetujuan dari Bappenas, dan pengusulan pada calon lender. Dilanjutkan dengan Pre-appraisal dari lender untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data/bahan, melihat situasi/kondisi lokasi proyek, dan mengadakan pembicaraan dengan instansi terkait. Setelah itu melakukan pembicaraan dengan Departemen Teknis, Depkeu, dan Bappenas guna memperoleh kejelasan mengenai persiapan proyek dan lain-lain. Tahap akhir adalah negosiasi untuk mendapatkan persetujuan.
Untuk Fasilitas Kredit Ekspor proses perencanaannya diawali dengan pengajuan proposal ke Bappenas. Jika disetujui akan masuk ke Blue Book. Selanjutnya Departemen/Lembaga/BUMN mengajukan alokasi kredit ekspor kepada Menko Perekonomian, tembusannya disampaikan kepada Menkeu dan Kepala Bappenas. Lalu diterbitkan Alokasi Kredit Ekspor. Selanjutnya diadakan pelelangan dan penandatanganan kontrak dengan rekanan. Setelah itu diadakan negosiasi dengan lender untuk mendapatkan Credit Agreement.

Setidaknya ada dua alasan mengapa pemerintah di negara-negara berkembang tetap membutuhkan utang luar negeri. Pertama, utang luar negeri dibutuhkan sebagai tambahan modal bagi pembangunan prasarana fisik. Infrastruktur merupakan investasi yang mahal dalam pembangunan. Kedua, utang luar negeri dapat digunakan sebagai penyeimbang neraca pembayaran.
Ada beberapa penyebab meningkat atau menurunnya utang Luar negeri Indonesia secara umum yaitu:

a.    Defisit Transaksi Berjalan (TB)
TB merupakan perbandingan antara jumlah pembayaran yang diterima dari luar negeri dan jumlah pembayaran ke luar negeri. Dengan kata lain, menunjukkan operasi total perdagangan luar negeri, neraca perdagangan, dan keseimbangan antara ekspor dan impor, pembayaran transfer.

b.    Meningkatnya kebutuhan investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Hampir setiap tahun Indonesia menghadapi kekurangan dana investasi. Menurut pada tahun 2011, jumlah dana tabungan: 12,84 triliun sementara kebutuhan investasi Rp 2.458,6 triliun. Hal ini mendorong meningkatnya pinjaman LN. Di samping kelangkaan dana, meningkatnya utang LN juga didorong oleh perbedaan tingkat suku bunga.

c.    Meningkatnya Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor . Laju inflasi mempengaruhi tingkat suku bunga, karena ekspektasi inflasi merupakan komponen suku bunga nominal. trand inflasi meningkat menyebabkan Bank Indonesia memangkas suku bunga. Dengan rendahnya suku bunga maka minat orang untuk berinvestasi rendah, maka pemerintah untuk memenuhi belanja negaranya melalui pinjaman luar negeri.

d.    Struktur perekonomian tidak efisien
Karena  tidak efisien dalam penggunaan modal, maka memerlukan invetasi besar. Hal ini akan mendorong utang luar negeri.

a)    Jepang                                   : 45,5% atau 29.8 miliar USD atau Rp 358 triliun
b)    Asian Development Bank  : 16,4% atau 10.8 miliar USD atau Rp 129 triliun
c)    World Bank (Bank Dunia)  : 13.6% atau 8.9 miliar USD atau Rp 107 triliun
d)    Jerman                                   : 4.7% atau 3.1 miliar USD atau Rp 37 triliun
e)    Amerika Serikat                    : 3.7% atau 2.3 miliar USD atau Rp 28 triliun
f)     Inggris                                    : 1.7% atau 1.1 miliar USD atau Rp 13 triliun
g)    Negara/lembaga lain           : 14.6% atau 9.6 miliar USD atau Rp 115 triliun

Data Utang Luar Negeri Indonesia (2001-2009)
1)    2001 : 58,791 miliar USD
Tambahan Utang (5,51 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (4,24 miliar USD)
2)    2002 : 63,763 miliar USD
Tambahan Utang (5,65 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (4,57 miliar USD)
3)    2003 : 68,914 miliar USD
Tambahan Utang (5,22 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (4.96 miliar USD)
4)    2004 : 68,575 miliar USD
Tambahan Utang (2,60 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (5,22 miliar USD)
5)    2005 : 63,094 miliar USD
Tambahan Utang (5,54 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (5,63 miliar USD)
6)    2006 : 62,02 miliar USD
Tambahan Utang (3,66 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (5,79 miliar USD)
7)    2007 : 62,25 miliar USD
Tambahan Utang (4.01 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (6,32 miliar USD)
8)    2008 : 65,446 miliar USD
Tambahan Utang (3,89 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga (5,87 miliar USD)
9)    2009: 65,7 miliar USD
Tambahan Utang (????), cicilan utang + bunga (>5 miliar USD)
* 1 USD = Rp 12.000 (asumsi rata-rata)

5.    Alasan Negara Berkembang Bersedia Menerima Bantuan Luar Negeri
            Setidaknya ada tiga alasan bagi Negara Berkembang  menerima bantuan luar negeri yaitu :

1)    Alasan yang utama dan yang penting lebih merupakan alasan secara praktis dan konseptual bersifat ekonomis. Karena Negara yang sedang Berkembang cenderung mempercayai pendapat ahli ekonomi negara – negara maju. Yaitu bahwa bantuan luar negeri merupakan obat pendorong dan stimulan bagi proses pembangunan, turut membantu mengalihkan struktur ekonomi serta membantu Negara yang sedang Berkembang mencapai take off menuju pertumbuhan ekonomi yang mandiri.

2)    Alasan kedua adalah menyangkut masalah politik. Dibeberapa negara, baik negara penerima maupun negara donor, bantuan dipandang sebagai alat yang dapat memberikan kekuatan politik yang lebih besar kepada pemimpin yang sedang berkuasa untuk menekan oposisi dan mempertahankan kekuasaannya. Dalam hal ini, bantuan tidak saja berbentuk transfer sumber keuangan akan tetapi juga dalam bentuk bantuan militer dan pertahanan dalam negeri.

3)    Alasan ketiga adalah motivasi yang dilandasi oleh moral, yaitu apakah berlatarbelakang pada rasa tanggungjawab kemanusiaan Negara Kaya terhadap kesejahteraan  Negara sedang Berkembang dan Negara Miskin, atau karena kepercayaan, bahwa Negara – negara Kaya merasa berhutang budi karena eksploitasi dimasa penjajahan dulu. Sehingga bantuan luar negeri merupakan kewajiban sosial bagi Negara – negara Kaya untuk pembangunan Negara yang sedang berkembang dan Negara Miskin (Todaro, 2006 : 292 – 294).

Bantuan luar negeri cenderung dianggap atau bahkan diyakini akan dapat melengkapi kelangkaan sumber daya alam negeri di suatu Negara Berkembang, membantu terlaksannya transformasi ekonomi secara struktural, serta mendukung Negara – negara Dunia Ketiga dalam mencapai tahapan pembangunan tinggal-landas menuju ke tingkat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Wajar apabila negara – negara Dunia Ketiga ingin memperoleh bantuan yang lebih banyak dalam bentuk pemberian yang cuma – cuma  atau pinjaman – pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
























B.   PERANAN MODAL ASING DI INDONESIA

Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a.    Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b.    Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.    Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


2.    Peran Penanaman Modal Asing
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994. Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya.
Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor.
Pemerosotan Daya Tarik Indonesia. Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif terkecuali tahun 2003. Arus masuk net negatif itu disebabkan banyak PMA yang menarik diri atau pindah lokasi ke negara-negara tetangga.
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang  seperti negara Indonesia dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
a)    Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
b)    Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
c)    Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
d)    Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
e)    Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja tenaga kerja Negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau yang sering disebut host country.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Penanaman Modal Asing juga memberikan berbagai keuntungan bagi  penanaman modal di Indonesia. Keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya PMA diantaranya adalah:
1.    Produksi-produksi beberapa produk kebutuhan rakyat banyak dengan maksud untuk di ekspor (dengan penggunaan bahan baku yang umumnya terdapat di tanah air kita) akan jauh meningkat baik kualitas maupun kuantitas.
  1. Jika produksi mengalami kegagalan, seluruh resiko dipikul penanam dalam direct investment dan sebagian besar dipikul penanam dalam joint enterprise atau joint venture.
  2. Para pekerja Indonesia memperoleh kesempatan dan dapat membiasakan diri dengan pekerjaan-pekerjaan mutakhir (alih teknologi).
  3. Bila perjanjian kontrak telah habis mau tidak mau segala peralatan menjadi milik perusahaan kita, sehingga perusahaan yang sejenis akan berlangsung terus dengan pengolahan dan pendayagunaannya 100% Indonesia.
  4. Atau para pekerja tersebut memperoleh cukup pengalaman serta ketrampilan untuk membangun perusahaan nasional yang sejenis yang mungkin lebih baik dan lebih terarah bagi peningkatan pembangunan di daerah lainnya, dengan demikian mereka itu dapat menjadi pioneer pelaksana proyek-proyek mutakhir di daerah- daerah di tanah air kita atau memutakhirkan perusahaan-perusahaan nasional yang telah ada di daerah-daerah.
  5. Devisa negara kita akan meningkat jumlahnya, pendapatan penduduk perkapita meningkat  dan produk-produk kebutuhan rakyat banyak akan mudah diperoleh dipasaran dengan mutu yang lebih menigkat.
Fasilitas penanaman modal diberikan dengan mempertimbangkan tingkat daya saing perekonomian dan kondisi  keuangan negara  dan harus promotif dibandingkan dengan fasilitas yang diberikan negara lain. Pentingnya kepastian fasilitas penanaman modal ini mendorong pengaturan secara lebih detail terhadap bentuk fasilitas fiskal, fasilitas hak atas tanah, imigrasi, dan fasilitas perizinan impor. Meskipun demikian, pemberian fasilitas penanaman modal tersebut juga diberikan sebagai upaya mendorong penyerapan tenaga kerja, keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan, orientasi ekspor dan insentif yang lebih menguntungkan kepada  Dalam Negeri yang selama ini merupakan dasar hukum bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk memepercepat perkembangan perekonomian nasional melalui kontruksi pembangunan hukum nasional di bidang penanaman modal.


BAB III
PENUTUP
1.    Kesimpulan
Sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara yang diterima melalui pinjaman luar negeri ataupun pinjaman dalam negeri yang digunakan untuk pembiayaan perekonomian. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan.
Pada kenyataannya, utang luar negeri merupakan salah satu instrumen kebijakan politik luar negeri di bidang ekonomi. Dengan memanfaatkan ketergantungan negara debitur terhadap utang luar negeri, negara kreditur dapat memanfaatkan keterikatan yang menyertai perjanjian utang luar negeri untuk kepentingan negaranya. Argumentasi perlu tidaknya kebijakan berutang luar negeri juga masih bisa diperdebatkan, tergantung kondisi yang dihadapi negara yang membutuhkan utang luar negeri.
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.

2.    Saran
Penulis menyarankan apabila Negara ingin membangun ekonomi maka Negara harus mampu memilih strategi yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi Negara yang bersangkutan. Jangan sampai pemilihan strategi yang dipilih malah menimbulkan dampak negative.
Penggunaan utang luar negeri sebenarnya tidak perlu terlalu dikhawatirkan selama digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif. Akan tetapi, utang luar negeri juga bisa menjadi bumerang. Alih-alih digunakan untuk sektor-sektor yang produktif, penggunaan utang luar negeri tidak tepat sasaran akan menyebabkan permasalahan yang serius di kemudian hari. Kasus yang paling banyak terjadi antara lain penyalahgunaan pinjaman dan lemahnya pengawasan proyek yang dibiayai dengan utang luar negeri membuat praktik-praktik korupsi di kalangan pejabat pemerintahan tumbuh subur. Di negara-negara yang tidak memiliki struktur dan sistem kelembagaan yang kuat, penggunaan pinjaman luar negeri yang ditujukan untuk membiayai program berbasis pemerataan dan pro-pemberantasan kemiskinan sering mengalami inefisiensi. Oleh karena itu, justifikasi terhadap penggunaan utang luar negeri tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi-kondisi di atas.  Jika tidak, yang terjadi adalah debt trap yang tidak berkesudahan dimana negara pengutang kesulitan membayar bunga dan pokok cicilan.



DAFTAR PUSTAKA


Munawaroh, Siti.2015.Hutang Luar Negeri, Modal Asing, Dan Program Pembangunan Ekonomi .Di akses 17 Juni 2016


Arrizalaziz.2011.Penanaman Modal Asing.Di akses 17 Juni 2016


siscaporina .2012.Bantuan Luar Negeri : Ekonomi Pembangunan.Di akses 17 Juni 2016


Tidak ada komentar:

Posting Komentar