Sabtu, 03 Desember 2016

Kebijakan dan Perencanaan Kedit



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang

Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut. Untuk itu bank memiliki peranan yang sangat penting dalam memajukan perekonomian suatu Negara.
            Adapan kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan utama dari bisnis perbankan adalah selisih antara bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
Dalam hal ini diperlukan suatu manajemen kredit yang merupakan pengelolaan kredit yang baik mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai kepada pengendalian dan pengawasan kredit yang macet. Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang penting untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas sektor perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan adalah manajemen piutang pada perusahaan umum.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten.  Kebijaksanaan perkreditan harus sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari 1996. Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.
Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi menentukan apa yang dilakukan organisasi dalam rangka  mencapai tujuan.  Planning menyangkut suatu masa yang akan datang.  Karenanya fungsi ini sangat  penting dalam mengatur roda usaha organisasi untuk masa yanga akan datang.  Segala aktivitas yang digerakkan oleh planning akan dapat mengatur apakah pencapaian tujuan organisasi terlaksana dengan baik atau tidak.
Bagi sebuah bank, planning merupakan hak mutlak yang harus dilakukan.  Tidak hanya karena planning  merupakan fungsi yang penting, tetapi kepentingan menjalankan planning sebelum roda usaha digerakkan sudah merupakan suatu “rule” bagi bank demi mencapai tujuan.  Tujuan bank bukanlah profit making semata-mata, tetapi juga menjaga safenya keuangan yang ada yaitu uang sendiri dan uang orang lain.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja Kebijakan Kredit dan Pedoman Penyusunan Kebijakan Kredit?
2.      Apa saja Persiapan Bank dalam Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank?
3.      Bagaimana Perencanaan Perkreditan?
4.      Apa saja Tugas Pokok dan Tujuan Perencanaan?
5.      Apa yang dimaksud Premises?
6.      Bagaimana Strategi dan Pelaksanaan Perencanaan?
7.      Bagaimana Performance Analysis Perkreditan?
8.      Bagaimana Penyimpangan dan Peninjauan?
9.      Bagaimana Proses Penyusunan Perencanaan Kredit?
10.  Bagaimana Penyusunan Perencanaan Kredit dalam Praktik?
11.  Apa saja Tujuan-tujuan (Objectives)?
12.  Bagaimana Strategi Perencanaan Jangka Waktu 5 Tahun?
13.  Bagaimana Program serta Target Kredit untuk Jangka Waktu 5 Tahun?
14.  Apa saja Strategi Perencanaan Jangka Pendek (1 tahun)?
15.  Bagaimana Program Alokasi Kredit Selama Tahun 2010?
16.  Bagaimana Pelaksanaannya?
17.  Bagaimana Pengawasannya?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui Apa saja Kebijakan Kredit dan Pedoman Penyusunan Kebijakan Kredit
2.      Untuk mengetahui Apa saja Persiapan Bank dalam Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank
3.      Untuk mengetahui Bagaimana Perencanaan Perkreditan
4.      Untuk mengetahui Apa saja Tugas Pokok dan Tujuan Perencanaan
5.      Untuk mengetahui Apa yang dimaksud Premises
6.      Untuk mengetahui Bagaimana Strategi dan Pelaksanaan Perencanaan
7.      Untuk mengetahui Bagaimana Performance Analysis Perkreditan
8.      Untuk mengetahui Bagaimana Penyimpangan dan Peninjauan
9.      Untuk mengetahui Bagaimana Proses Penyusunan Perencanaan Kredit
10.  Untuk mengetahui Bagaimana Penyusunan Perencanaan Kredit dalam Praktik
11.  Untuk mengetahui Apa saja Tujuan-tujuan (Objectives)
12.  Untuk mengetahui Bagaimana Strategi Perencanaan Jangka Waktu 5 Tahun
13.  Untuk mengetahui Bagaimana Program serta Target Kredit untuk Jangka Waktu 5 Tahun
14.  Untuk mengetahui Apa saja Strategi Perencanaan Jangka Pendek (1 tahun)
15.  Untuk mengetahui Bagaimana Program Alokasi Kredit Selama Tahun 2010
16.  Untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaannya
17.  Untuk mengetahui Bagaimana Pengawasannya









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kebijakan Kredit dan Pedoman Penyusunan Kebijakan Kredit

1.      Faktor penting dalam Kebijakan Kredit
a)      Kredit yang diberikan bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus  memerhatikan asas – asas perkreditan yang sehat.
b)      Salah satu upaya untuk lebih mengarahkan agar perkreditan bank telah didasarkan pada prinsip yang sehat, yaitu melalui kebijakan perkreditan yang jelas.
c)      Kebijakan perkreditan bank berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan perkreditan bank.
d)     Untuk memastikan bahwa semua bank telah memiliki kebijakan perkreditan yang disusun dan diterapkan berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat.
e)      Bagi bank yang belum memiliki kebijakan perkreditan , wajib menyusun dan  menerapkan kebijakan kredit yang minimal mengandung semua aspek yang tertuang dalam pedoman kebijakan perkreditan.
f)       Kebijakan perkreditan bank yang baik minimal memiliki pedoman penyusunan kebijakan perkreditan.
g)      Kebijakan kredit selanjutnya harus menjadi acuan dan harus tercermin dalam pedoman pelaksanaan kredit yang dipergunakan oleh setiap bank.
h)      Bank wajib menyampaikan kebijakan kredit dan wajib mendapat persetujuan dewan komisaris.
i)        Bank Indonesia memantau, mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan kredit bank tersebut.
j)        Bank wajib melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten
  1. Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan  
a)      Kebijakan pokok perkreditan yang akan diambil bank mencakup :
·         Prosedur pokok perkreditan yang sehat.
·         Kredit yang mendapat perhatian khusus.
·         Perlakuan kredit yang di-plafondering
·         Prosedur penyelesaian kredit bermasalah, penghapusan, dan pelaporan kredit macet
·         Tata cara penyelesaian barang jaminan kredit
b)      Kebijakan bank dalam pemberian kredit kepada pihak terkait/nasabah besar, yaitu dalam bentuk pernyataan mengenai :
·         Batasan jumlah maksimum kredit yang akan diberikan.
·         Tata cara penyediaan kredit
·         Persyaratan kredit
·         Kebijakan pemenuhan ketentuan perkreditan
c)      Pencantuman sektor ekonomi, pasar, dan nasabah yang dinilai bank mengandung risiko yang tinggi.
d)     Pencantuman kredit yang perlu dihindari :
·         Kredit untuk spekulasi
·         Informasi keuangan yang tidak cukup.
·         Kredit dengan keahlian khusus
·         Kredit bermasalah pada bank lain
e)      Penjabaran mengenai tata cara penilaian kualitas kredit.
f)       encantuman pernyataan bahwa pejabat kredit harus  :
·         Profesional, jujur, objektif, dan cermat.
·         Memahami dengan baik makna yang terkandung dalam Undang-Undang tentang perbankan.
3.      Organisasi dan Manajemen Perkreditan
a)      Dalam kebijakan perkreditan harus dicantumkan perangkat organisasi dan manajemen perkreditan serta harus dijabarkan wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi dan setiap pejabat bank yang terkait dalam perkeditan.
b)      Dalam perangkat perkreditan di samping pejabat-pejabat bank dalam perkreditan, dewan komisaris dan direksi setiap bank sepatutnya memiliki :
·         Komite kebijakan perkreditan
·         Komite kredit
c)      Komite kebijakan perkreditan lazimnya diketuai oleh direktur utama/presiden direktur dengan anggota direktur kredit dan pimpinan satuan kerja terkait.
d)     Fungsi komite kebijakan perkreditan minimal :
·         Memberikan masukan kepada direksi dalam penyusunan kebijakan  perkreditan.
·         Mengawasi pelaksanaan kebijakan perkreditan.
·         Mengawasi portofolio perkreditan, ketaatan terhadap undang-undang, dan lain-lain.
e)      Tanggung jawab komite kebijakan perkreditan meliputi :
·         Menyampaikan laporan berkala hasil pengawasan dan penerapan kebijakan perkreditan kepada direksi dan tembusan kepada dewan komisaris.
·         Memberikan saran langkah perbaikan kepada direksi.
f)       Keanggotaan komite kredit ditetapkan oleh direksi sesuai dengan kebutuhan
g)      Tugas komite kredit minimal meliputi :
·         Menyetujui/menolak permohonan kredit sesuai dengan wewenangnya
·         Koordinasi dengan Assets and Liability Committee (ALCO) mengenai pendanaan
h)      Tanggung jawab komite kredit meliputi :
·         Melaksanakan tugasnya secara jujur, objectif, cermat, dan saksama
·         Menolak permohonan kredit yang bersifat formalitas
i)        Wewenang dan tanggung jawab dewan komisaris di antaranya :
·         Menyetujui rencana kredit (tahunan)
·         Meminta penjelasan direksi apabila realisasi menyimpang dari rencana
·         Menyetujui kebijakan perkreditan
·         Meminta penjelasan atas perkembangan dan kualitas kredit secara keseluruhan
j)        Wewenang dan tanggung jawab direksi antara lain meliputi :
·         Menyusun rencana kredit tahunan
·         Menyusun atau mengoordinasikan penyusunan kebijakan perkreditan
·         Melaksanakan kebijakan perkreditan secara konsisten
·         Melaporkan kepada dewan komisaris mengenai perkembangan dan kualitas perkreditan
k)      Wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Perkreditan adalah :
·         Menaati semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan
·         Melaksanakan tugasnya dengan jujur, objektif, cermat, dan saksama
·         Mengindarkan diri dari pengaruh pihak yang berkepentingan dengan permohonan kredit.
4.      Kebijakan Persetujuan Kredit
a)      Kebijakan perkreditan harus memuat kebijakan persetujuan kredit yang mencakup :
·         Konsep hubungan total pemohon kredit.
·         Penetapan batas wewenang kredit.
·         Tanggung jawab pejabat pemutus kredit.
-          Setiap kredit yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat.
-          Pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan dan pedoman kebijakan kredit.
-          Pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama serta independen.
-          Meyakinkan bahwa kredit dapat dilunasi dan tidak akan bermasalah
·         Proses persetujuan kredit.
·         Perjanjian kredit
·         Persetujuan pencairan kredit.
5.      Dokumen dan Administrasi Kredit
a)      Dokumentasi Kredit
Bank wajib melaksanakan dokumentasi kredit yang baik dan tertib meliputi :
·         Jenis dokumen kredit yang diperlukan.
·         Pengecekan keabsahan dokumen kredit.
·         Penyimpanan dan penggunaan dokumentasi kredit yang mengandung unsur pengawasan ganda.
b)      Administrasi Kredit
·         Penatausahaan kredit untuk setiap kredit secara benar , lengkap dan akurat tanpa pengecualian.
·         Tata cara pengadministrasian kredit yang mengandung unsur pengendalian intern.

6.      Pengawasan Kredit
a)      Prinsip pengawasan kredit, yang terdiri dari.
·         Unsur pencegahan dini terhadap kerugian kredit.
·         Pengawasan rutin/melekat pada setiap pelaksanaan pemberian kredit.
·         Audit intern terhadap semua aspek perkreditan.
b)      Cakupan fungsi pengawasan kredit
Fungsi pengawasan kredit adalah :
·         Mengawasi dan memonitor apakah pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan perkreditan bank, prosedur pemberian kredit.
·         Mengawasi dan memonitor apakah secara khusus kebenaran pemberian kredit kepada pihak yang terkait dengan bank dan nasabah-nasabah besar tertentu telah sesuai dengan kebijakan.
·         Pelaksanaan administrasian dokumen perkreditan.
·         Memantau kecukupan jumlah penyisihan penghapusan kredit.
c)         Cakupan pengawasan kredit
d)        Struktur Pengendalian Intern Perkreditan
e)         Penerapan struktur pengendalian intern hendaknya diterapkan pada semua tahapan proses perkreditan
f)          Cakupan struktur pengendalian Intern Perkreditan
g)         Kajian berkala efektivitas system pengendalian intern perkreditan
h)         Pengawasan melekat
i)           Audit intern perkreditan

7.      Penyelesaian Kredit Bermasalah
a)      Pendekatan Kredit Bermasalah
·         Bank tidak membiarkan atau bahkan menutupi-nutupi adanya kredit bermasalah.
·         Bank harus mendeteksi secara dini adanya kredit bermasalah atau didiuga akan menjadi kredit bermasalah.
·         Penanganan kredit bermasalah atau diduga akan mejadi kredit bermasalah juga dilakukan secara dini dan sesegera mungkin
·         Bank tidak melakukan penyelesaian kredit bermasalah dengan cara plafondering.
·         Bank sepatutnya melakukan pengecualian dalam penyelesaian kredit bermasalah termasuk kredit kepada grup
b)      Kredit dalam pengawasan khusus
·         Setiap bulan bank wajib menyusun daftar atas kredit-kredit yang kolektibilitasnya tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet dan masih tergolong lancar, namun cenderung memburuk pada bulan-bulan selanjutnya.
·         Bank selanjutnya mengawasi secara khusus kredit-kredit yang termasuk dalam daftar dan segera melakukan penyelesaiannya.
c)      Evaluasi Kredit Bermasalah
Bank Wajib melakukan evaluasi terhadap daftar kredit dalam pengawasan khusus serta hasil penyelesainnya serta menghitung persentasenya terhadap total kredit.
d)     Penyelesaian Kredit Bermasalah
·         Membuat laporan kredit bermasalah kepada Bank Indonesia secara tertulis.
·         Membuat satuan kerja/kelompok/tim kerja penyelesaian kredit bermasalah.
·         Menyusun program penyelesaian kredit bermasalah.
·         Melaksanakan program penyelesaian kredit bermasalah.
·         Mengevaluasi efektivitas program penyelesaian kredit bermasalah dan melaporkan hasilnya kepada Bank Indonesia.
e)      Penyelesaian terhadap Kredit yang Tidak Dapat Ditagih
Upaya-upaya yang dapat dilakukan di antaranya sebagai berikut :
·         Satuan kerja mengusulkan cara-cara penyelesaian kredit yang sudah tidak dapat ditagih kepada direksi
·         Satuan kerja melaksanakan penyelesaian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan cara penyelesaian yang disetujui direksi
·         Daftar kredit yang tidak dapat ditagih, cara, dan pelaksanaan penyelesaiannya dilaporkan secara tertulis kepada komisaris bank.

B.     Persiapan Bank dalam Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank

1.      Persiapan Umum
a)      Pelajari pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank.
b)      Bagi bank yang telah memiliki kebijakan perkreditan bank.
·         Lihat kebijakan perkreditan bank yang ada dan teliti apakah ada aspek dalam pedoman
·         penyusunan kebijakan perkreditan bank yang belum tercantum.
·         Siapkan penulisan konsep untuk aspek yang perlu ditambahkan dalam kebijakan perkreditan bank yang ada.
c)      Bagi bank yang belum memiliki kebijakan perkreditan bank
·         Siapkan penyusunan konsep kebijakan perkreditan bank.
·         Minimal masukkan format dan materi pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank sebagai kebijakan perkreditan bank.
  1. Penyusunan Materi Kebijakan Perkreditan Bank
a)      Bank dapat menuliskan bab pendahuluan yang terkait dengan visi, misi, ataupun hal-hal lain yang bersifat umum sepanjang dikehendaki.
b)      Penyusunan bab tentang prinsip kehati-hatian dalam perkreditan dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut :
                                                       I.            Pokok – pokok pengaturan perkreditan
·         Definisikan menurut bank pengertian kredit yang memerlukan perhatian khusus.
·         Tetapkan sikap bank apakah tunggakan bunga kredit akan dikapitalisasikan (plafondering) dan berapa lama.
                                                    II.            Pengaturan kredit kepada pihak yang terkait dengan bank dan nasabah-nasabah besar.
·         Rumuskan cara untuk mengatasi ketentuan BMPK apabila jumlah maksimum tersebut diatas melampaui BMPK.
·         Tetapkan sikap apakah persyaratan kredit akan disamakan dengan nasabah lain atau akan ditetapkan lebih ringan.
                                                 III.            Rumuskan sektor ekonomi , segmen pasar, dan jenis nasabah yang      dinilai oleh bank mengandung risiko yang tinggi. Maksud penelitian ini adalah agar bank lebih berhati-hati dalam pemberian kredit terhadap sektor diatas dibandingkan kepada yang lainnya.
                                                 IV.            Rumuskan kredit perlu dihindari oleh bank karena dapat menimbulkan kesulitan bagi bank.
c)      Hasil rumusan di atas harus dilakukan dengan cermat dan perlu melibatkan banyak pihak yang terkait dengan perkreditan bank karena akan menjadi policy statement yang mengikat bank.
  1. Penyusunan Konsep Kebijakan Perkreditan Bank
a)      Konsep kebijakan perkreditan bank tersebut hendaknya dibahas  dan dikaji oleh bank karena :
·         Kebijakan perkreditan bank menjadi komimen yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh bank.
·         Kebijakan perkreditan bank bukan suatu formalitas karena pelaksanaannya akan dipantau oleh bank.
·         Walaupun bank harus melakukan kaji ulang terhadap kebijakan perkreditan bank, jangan sampai kebijakan perkreditan bank harus terlampaui sering direvisi.
  1. Finalisasi Kebijakan Perkreditan Bank
a)      Konsep kebijaksanaan perkreditan bank diajukan kepada dewan komisaris untuk memperoleh persetujuan agar konsep tersebut dapat dengan cepat memperoleh persetujuan dewan komisaris.
b)      Sebagai bukti bahwa kebijakan perkreditan bank telah disetujui oleh dewan komisaris.

C.    Perencanaan Perkreditan

1.       Pengertian
Proses perencanaan merupakan awal dari manajemen perkreditan dimana tujuan , strategi untuk mencapai tujuan, sasaran, dan program perkreditan ditentukan melalui perencanaan. Melalui perencanaan, dapat dievaluasi apakah suatu kegiatan berhasil mencapai tujuan bank atau terjadi sebaliknya, sehingga tidak ada satu pun kegiatan tanpa diawali dengan perencanaan, meskipun rencana yang dibuat tersebut bersifat sederhana.
Perkreditan pada umumnya merupakan bisnis utama suatu bank sehingga perencanaan kredit merupakan kegiatan yang penting dalam bisnis perbankan. Perencanaan kredit meliputi kegiatan – kegiatan menentukan tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran , program dari sektor-sektor ekonomi mana yang akan dibiayai.

2.       Faktor Penting dalam Perencanaan Perkreditan
            Dalam perencanaan perkreditan, banyak faktor yang perlu diperhatikan, antara lain :
a)      Kondisi ekonomi dan moneter secara makro.
b)      Kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan kepada masyarakat.
c)      Kondisi bank yang dapat diketahui melalui SWOT Analysis dan bank Performance Analysis.
d)     Kemampuan nasabah dan manajemen bank.
e)      Komposisi dana dan kemampuan bank dalam menghimpun dana.
f)       Strategi bisnis bank.
3.       Risiko Perkreditan
a)      Risiko Politik
Banyak penyaluran kredit yang gagal sebagai akibat dari tidak adanya kebijakan politik yang jelas, sehingga politik yang stabil merupakan faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan kegiatan usaha / nasabah.
b)      Risiko Sifat Usaha
Setiap jenis usaha masing-masing mempunyai risiko sesuai dengan karakter usahanya, bahkan antar usaha yang sejenis pun memiliki risiko yang berbeda pula.
c)      Risiko Geografis
Risiko geografis ini dimungkinkan timbul karena kesalahan memilih tempat/lokasi usaha sebagai akibat kurang cermatnya memilih lokasi yang tepat dan aman.
d)     Risiko Persaingan
Bisnis apa pun yang ingin dimasuki/digeluti oleh nasabah tidak akan terlepas dari akan terjadinya persaingan bisnis. Persaingan ini dapat terjadi antara nasabah dengan usaha yang sejenis, atau dapat pula antar bank yang sama-sama membiayai proyek sejenis.
e)      Risiko Ketidakpastian Usaha
Ketidakmampuan memprediksi/meramal kondisi yang akan datang akan berakibat fatal bagi bisnis. Akibatnya adalah banyak usaha yang dilakukan secara spekulasi dan bukan didasarkan pada perhitungan yang akurat.

4.      Pendekatan dalam Perencanaan Kredit    
                                      i.      Perencanaan Berdasarkan Pendekatan Sumber Dana
Dari dana yang dapat dikumpulkan oleh suatu bank dari berbagai sumber yang berbeda, ternyata tidak seluruhnya dapat dipasarkan dalam perkreditan karena untuk menjaga likuiditasnya, bank yang bersangkutan perlu menyediakan suatu “reserve”, baik berupa uang tunai, surat-surat berharga yang mudah dicairkan, ataupun cadangan pada rekening bank sentral.
                                    ii.      Perencanaan Berdasarkan Pendekatan Pasar
·         Perlu dipahami bahwa market profile dari pasar kredit ditinjau dari “economic environment” sesungguhnya dapat diketahui melalui budaya masyarakat dan pengaruh lingkungan.
·         Perlu diketahui “competitive profile” dan berapa jumlah kredit yang telah dipasarkan ke masyarakat dan berapa market share yang berhasil diraih.
·         Perlu diketahui customer profile. Hal ini sangat berpengaruh dalam perencanaan kredit. Perlu diketahui apakah customer yang ada saat ini adalah perusahaan swasta nasional, swasta asing, BUMN, BUMD, dll.
                                  iii.      Perencanaan Kredit dengan Pendekatan Anggaran
Maksud dan tujuan penyusunan anggaran antara lain :
·         Sebagai alat koordinasi dari berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank.
·         Sebagai alat pengawasan karena anggaran merupakan tolok ukur dari rencana kerja yang akan direalisasi di kemudian hari.
·         Sebagai alat pemilihan alternatif-alternatif yang akan ditempuh oleh suatu bank dalam mewujudkan optimal profit dari pengelolaan faktor-faktor produksi yang dikuasainya.
                                  iv.      Perencanaan Kredit Berdasarkan Pendekatan Peraturan-peraturan Moneter yang Ada.
Beberapa model ketentuan moneter di bidang perkreditan yang dapat terjadi dan cara-cara pemanfaatan dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut.
·         Pemberian kredit ke sektor-sektor ekonomi yang diprioritaskan akan dapat memberikan manfaat bagi bank komersil.
·         Dalam rangka pembentukan modal tetap domestik , akan tampak dalam pemberian kredit investasi dengan suku bunga rendah. Dalam rangka perbaikan neraca pembayaran manifestasi dengan mendorong ekspor melalui kredit produksi barang ekspor atau produksi substitusi batang impor dengan suku bunga kedit rendah.
·         Dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan perbaikan distribusi pendapatan, pemberian kredit diarahkan kepada perusahaan –perusahaan yang padat karya.
·         Dalam rangka pengembangan usaha golongan ekonomi lemah, arah pemberian kredit ditujukan kepada pengusaha kecil.
  1. Perencanaan Penetapan Suku Bunga Kredit (Base Lending Rate)
a)         Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan base lending rate adalah sebagai berikut :
·         Biaya yang dikeluarkan dalam menghimpun dana, atau yang dikenal dengan cost of fund, cost of money, cost of loanable fund atau cost of borrowing fund.
·         Faktor nasabah, dalam era persaingan yang semakin ketat, perlu ada kesepakatan antara bank dengan nasabah, karena pada dasarnya nasabah dapat memilih atau menegoisasikan suku bunga pada level tertentu.
b)      Teknik Menetapkan Suku Bunga Kredit
·         Cost Plus Pricing
Cara ini merupakan cara yang paling sederhana dalam menetapkan suku bunga kredit, yaitu sebagai berikut :


        Suku Bunga Kredit  =  biaya dana + laba yang diinginkan
 
 


·         Teknik Marginal Pricing
Suku bunga kredit ditetapkan atas dasar marginal cost. Konsep ini sangat cocok dalam kebijakan penetapan suku bunga kredit untuk jangka pendek, terutama untuk menghadapi tingkat persaingan yang sangat ketat, sebagai upaya merebut minat calon nasabah.
·         Teknik Non-cost Pricing
·         Teknik Penetration Pricing
·         Teknik Skimming Pricing
c)      Cara Perhitungan Bunga Kredit
·         Single Interest
Perhitungan bunga kredit dengan cara ini didasarkan pada saldo debet dari rekening dari satu periode ke periode tertentu dan dikalikan dengan suku bunga kreditnya.
·         Add on Basis
Dalam menghitung bunga kredit dengan cara ini, pada tahap awal bunga dihitung terlebih dahulu lalu ditambahkan dengan pokok pinjaman dan hasil perhitungannya dibagi sesuai dengan jangka waktu.
·         Component Interest
Perhitungan bunga dengan cara ini prinsipnya sama dengan single interest, yaitu didasarkan pada saldo debet selama jangka waktu tertentu.
·         Single Disconto
Dengan perhitungan cara ini, bunga dibayar dibayar dimuka dan langsung mengurangi jumlah saldo pinjaman yang seharusnya diterima nasabah.
·         Rente
Perhitungan bunga dengan cara ini, jumlah besarnya angsuran dan bunga yang harus dibayar nasabah pada setiap periode jumlahnya sama
·         Floating rate
·         Effective Interest rate

6.      Sifat – sifat perencanaan
Perencanaan disusun secara cermat dan baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·         Bersifat objektif artinya disusun berdasarkan fakta dan dugaan secara ilmiah , bukan atas khayalan.
·         Jelas dan praktis serta mempermudah tercapainya suatu tujuan berarti bahwa perencanaan harus disusun secara jelas sehingga mudah dimengerti dan dilaksanakan.
·         Bersifat fleksibel dan pragmatis, artinya rencana harus dapat mengalami penyesuaian - penyesuaian bila keadaan dan pelaksanaan mengkehendaki demikian.
·         Disusun secara lengkap dan rinci berarti bahwa segala aspek yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaan harus tercakup di dalamnya. Artinya rencana harus memudahkan pengawasan.

D.    Tugas Pokok dan Tujuan Perencanaan

1.      Tugas Pokok (Mission)
Pada umumnya bank memiliki tugas pokok yang menjadi arah dan pegangan operasinya. Tugas pokok suatu bank merupakan tugas utama bank tersebut menurut spesialisasinya sebagaimana ditentukan dalam undang-undangnya atau akta pendiriannya . Tugas pokok biasanya disebut “line of business”. Disamping itu, termasuk tugas pokok pula adalah semua sektor kegiatan ekonomi yang pada suatu saat merupakan sektor-sektor yang oleh pemerintah diprioritaskan untuk dikembangkan dalam pelaksanaan pembangunan.

2.      Tujuan (Objective) 
Tujuan perencanaan pada hakikatnya merupakan penjabaran tugas pokok yang lebih nyata dan terperinci disertai jumlah (besar-besaran) yang nyata sehingga tujuan harus memenuhi kriteria di antaranya :
a.       Feasible, yang artinya dapat dilaksanakan.
b.      Suitable, yang artinya dapat memberikan arah yang kita kehendaki.
c.       Acceptable, yang berarti dapat menerima.
d.      Valuable, mempunyai nilai yang berarti.
e.       Achievable, yang berarti mudah dicapai.
f.       Measurable, yang berarti hasilnya dapat segera dievaluasikan.
Tujuan dapat bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Bersifat kualitatif apabila berupa pernyataan yang sifatnya tidak mengenai jumlah atau persentase. Sebaliknya bersifat kuantitatif apabila menyangkut pernyataan mengenai jumlah atau persentase yang ingin dicapai.
Tugas Pokok suatu bank adalah :
a.       Membantu pengembangan sektor industri kecil dan perdagangan.
b.      Membiayai proyek-proyek yang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya .
c.       Meningkatkan usaha bank.
d.      Meningkatkan pembiayaan sektor industri kecil yang banyak menyerap tenaga kerja.
E.     Premises

Agar penyusunan perencanaan dapat tersusun dengan baik,perlu dilakukan penilaian keadaan. Keadaan yang dinilai berupa faktor-faktor yang dapat memengaruhi dan bahkan mungkin menentukan pelaksanaan perencanaan kecuali penilaian keadaan juga harus disesuaikan dengan keinginan pimpinan bank dan pemegang saham.
Penilaian akan menghasilkan anggapan dasar yang merupakan latar belakang atau landasan berpikir terhadap kejadian-kejadian yang mungkin dialami ataupun memengaruhi rencana yang disusun. Anggapan-anggpan dasar tersebut disebut Premises. Premises mencakup hal-hal berikut:
1.      Keinginan pihak yang berkepentingan
Misalnya : keinginan pimpinan dan pemegang saham yang dapat memengaruhi kebijakan pengarahan dan pengolalan kredit dan sebagainya.
2.      Penilaian keadaan
Penilaian keadaan meliputi :
a)      Keadaan intern.
Meliputi kekuatan maupun kelemahan intern (Strenghts and weaknesses)
·         Kekuatan intern yang perlu dilihat :
(1)Pimpinan, organisasi dan administrasi perkreditan yang baik.
(2)Pelaksanaan pengelolaan maupun pengawasan yang baik.
(3)Tenaga,baik tenaga ahli maupun pengawasan yang baik.
(4)Alat-alat yang baik.
(5)Pelayanan yang baik.
·         Kelemahan intern meliputi :
(1)   Kekurangan dan kesulitan yang mungkin dialami dibidang administrasi, organisasi, perkreditan.
(2)   Kekurangan tenaga dan pengalaman di bidang perkreditan.
(3)   Kemacetan pada berbagai kredit.
b)      Keadaan ekstern.
(1)        Environment (keadaan umum)
Meliputi keadaan ekonomi pada umumnya, persaingan dengan bank/lembaga lain, kebijakan pemerintah, rencana-rencana dan informasi dari departemen, dinas-dinas, pengusaha, konsumen, para nasabah, lembaga penelitian, bank sentral, dll.
(2)        Opportunities (peluang)                            
Kesempatan merupakan suatu faktor yang dapat memperluas berkembangnya perkreditan. Misalnya dengan melakukan perluasan usaha maka mungkin berkesempatan memperoleh nasabah baru.
(3)        Threats (tantangan)
Tantangan dapat timbul dalam hal memperoleh nasabah, pelayanan dan keuletan bank-bank lain. Tantangan ini seharusnya dihadapi dengan usaha-usaha untuk mengatasinya sehingga operasi perkreditan dapat menandingi bahkan menanggulanginya.

3.      Data Base
Data base perlu disusun, khususnya untuk memberi gambaran besaran yang perlu bagi perencanaan. Data tentang realisasi pemberian kredit tahun-tahun yang lalu merupakan kenyataan kekuatan suatu bank akan operasi perkreditannya. Data realisasi kredit yang lalu penting karena dengan data tersebut dapat dilakukan ramalan kemungkinanan pemberian kredit di waktu yang akan datang dengan melihat trend perkembangan pemberian kredit bila tak ada perencanaan.

4.      Asumsi-asumsi
Asumsi perlu disusun untuk memungkinkan penentuan penyusunan perencanaan. Asumsi diadakan untuk menetapkan kemungkinan dugaan-dugaan keadaan yang tidak menentu di waktu yang akan datang.

F.     Strategi dan Pelaksanaan Perencanaan

1.      Strategi
           Strategi merupakan suatu upaya bagaimana tujuan-tujuan perencanaan dapat dicapai dengan mempergunakan sumber-sumber yang dimiliki oleh suatu bank, disamping diusahakan pula untuk mengatasi kesulitan serta tantangan yang ada. Strategi juga dapat berupa suatu upaya untuk menyusun suatu target, program, dan juga proyek untuk mewujudkan tercapainya tujuan-tujuan serta tugas pokok perencanaan. Strategi disusun berdasarkan premises dan tujuan yang telah ditetapkan.
2.      Pelaksanaan Perencanaan
           Program kredit merupakan perwujudan pelaksanaan tujuan-tujuan perencanaan kredit, baik dalam perencanaan jangka panjang,menengah maupun pendek. Tujuan-tujuan jangka panjang didasarkan atas penilaian keadaan untuk perkembangan jangka panjang. Tujuan tersebut masih merupakan garis besar dan akan disesuaikan bila keadaan berubah.Tujuan perencanaan jangka menengah lebih terperinci dan tetap searah dengan perencanaan jangka panjang dengan penyesuaian terhadap keadaan yang dinilai dan diperkirakan berpengaruh dalam kurun waktu sekitar tiga sampai lima tahun. Demikian pula perencanaan jangka pendek, tetap searah dengan perencanaan jangka menengah dengan disertai penyesuaian dengan keadaan pada tahun yang bersangkutan.

G.    Performance Analysis Perkreditan

      Mengawali tahun anggaran atau ketika rencana dan anggaran bank disusun perlu diawali dengan melakukan performance analysis. Tujuan performance analysis ini dengan maksud agar mengetahui kondisi bank serta kondisi perkreditan serta sebagai tolok ukur dalam penyaluran kredit pada tahun yang akan datang. Beberapa perangkat analisis yang dapat digunakan dalam melakukan performance analysis ini adalah sebagai berikut :
1.      Penilaian kesehatan bank.
      Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui kesehatan suatu bank, yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menata bisnis ke depan. Penilaian kesehatan bank yang saat ini menggunakan formula CAMEL dan/atau ditambah dengan formula lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, antara lain :
a)      Capital Adequacy Ratio (CAR)                               
Modal inti bank terdiri dari modal disetor, agio saham, cadangan umum, dan laba ditahan, dan yang termasuk modal pelengkap adalah cadangan umum PPAP, modal agunan/pinjaman subordinasi.
Bank yang dinyatakan sehat bila memiliki CAR minimal 8% sesuai dengan standar BIS (Bank of International settlements).
b)      Bad Debt Ratio (BDR)
Aktiva produktif meliputi:
(1)   Kredit yang diberikan bank dan telah dicairkan nasabah.
(2)   Surat-surat berharga.
(3)   Penyertaan saham.
(4)   Tagihan pada bank lain.
                             Kategori aktiva produktif yang diklasifikasikan adalah :
1)      Lancar
2)      Perhatian khusus
3)      Kurang lancar
4)      Diragukan
5)      Macet

c)            Cadangan Aktiva yang diklasifikasikan
Setiap bank wajib membentuk cadangan khusus yang ditujukan untuk menampung kemungkinan kerugian yang diderita sebagai akibat penurunan  kualitas aktiva produktif. Contoh : bank yang memiliki sejumlah kredit bermasalah. Cadangan ini dibentuk dengan menyisihkan dari sebagian laba dan merupakan persetujuan RUPS.   
d)           Penilaian Kemampuan Manajemen
e)            Return on Assets (ROA)
f)             Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
g)            Loan Deposit Ratio (LDR)                            
Rasio ini sebagai salah satu alat menilai likuiditas suatu bank. Semakin tinggi rasio ini berarti memberikan indikasi bahwa semakin rendahnya kemempuan likuiditas bank tersebut. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit semakin besar.
h)            Rasio Net Call Money Terhadap current Assets.
Net Call Money sebagai selisih antara volume transaksi call money yang diberikan oleh suatu bank umum kepada bank lain dengan volume transaksi call money yang diterima oleh bank tersebut dari bank lain. Semantara Current Assets bank terdiri atas kas, giro pada bank Indonesia,serta tagihan jangka pendek lain yang dapat segera dicairkan bila diperlukan.

2.      Penilaian Melalui Analysis Ratio
Rasio-rasio berikut digunakan untuk mengetahui atau mengukur performance bank dan perkreditan bank yaitu :
a.       Cash Ratio
·         Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah pada saat ditarik dengan menggunakan alat likuid yang dimiliki.
·         Semakin tinggi rasio berarti semakin tinggi kemempuan likuiditas bank.
·         Semakin tinggi rasio dapat mempengaruhi profitabilitas.
b.      Reserve Requirement
Rasio ini disebut juga Likuiditas wajib minimum yaitu simpanan minimum yang wajib dipelihara/disimpan pada rekening giro bank Indonesia bagi semua bank.
Komponen dana pihak ke-3 terdiri atas :
1)      Giro
2)      Deposito berjangka
3)      Sertifikat deposito
4)      Tabungan
5)      Kewajiban janka pendek lainnya
c.       Loan to Deposit Ratio (LDR)
d.      Loan to Asset Ratio.    
·         Digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank yang menunjukkan kemampuan bank memenuhi kebutuhan kredit dengan menggunakan total asset yang dimiliki bank.
·         Semakin tinggi rasio, berarti tingkat likuiditas semakin kecil,karena jumlah asset untuk membiayai kredit semakin besar.
e.       Rasio Kewajiban Bersih Call Money.
·         Menunjukkan besarnya kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar
f.       Return on Assets (ROA)                          
·         Digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen dalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan.
g.      Return on Equity (ROE)
·            Digunakan sebagai indicator bagi investor dalam mengukur kemampuan bank dalam memperoleh laba bersih yang dikaitkan dengan pembayaran deviden.
·            Semakin tinggi nilai rasio, semakin besar laba bersih, sehingga mengakibatkan naiknya harga saham bank bersangkutan. Hal ini menarik bagi investor untuk membeli saham di pasar modal.
·            Motif investor untuk membeli saham :
(a)       Memperoleh deviden berdasarkan keputusan RUPS.
(b)      Mengharapkan Capital Gain jika bermain di bursa efek.
(c)       Menguasai perusahaan melalui pencapaian mayoritas saham.
h.      Rasio Biaya Operasional (BOPO)                     
·         Digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya.
i.        Net Profit Margin (NPM) Ratio
·         Penghitungan rasio ini mengacu pada pendapatan operasional bank yang terutama berasal dari kegiatan pemberian kredit.
j.        Debt to Equity Ratio                         
·         Digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam menutup sebagian atau seluruh utang-utangnya, baik jangka panjang maupun jangka pendek, dengan dana yang berasal dari modal bank sendiri.
k.      Long Term Debt to Assets Ratio
·         Digunakan untuk mengukur seberapa jauh nilai seluruh aktiva dibiayai dananya diperoleh dari sumber-sumber utang jangka panjang.
l.        Yield on Credit
·         Perhitungan ini dimaksudkan untuk membandingkan antara pendapatan yang diterima oleh bank dalam tiap pemberian kredit. Semakin tinggi yield yang didapat maka semakin sehat perkreditan suatu bank.

H.    Penyimpangan dan Peninjauan

Perubahan - perubahan keadaan yang terjadi serta dugaa-dugaan yang meleset mengakibatkan tujuan perencanaan beserta programnya tidak dapat terwujud. Keadaan inimerupakan penyimpangan perencanaan.
Dalam hal terjadi penyimpangan,perlu ditinjau dan diselidiki factor-faktor penyebabnya, sehingga tujuan, strategi serta program dapat diubah berdasarkan keadaan dan kenyataan yang baru timbul. Oleh karena itu, perencanaan selalu akan mengalami evaluasi dan peninjauan agar tujuannya dapat terjadi. Peninjauan dapat dilakukan setiap tiga bulan atau enam bulan.

I.       Proses Penyusunan Perencanaan Kredit

Sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan disusun premises dan selanjutnya tujuan. Setelah tujuan disusun, kemudian dirumuskan strategi dan program dengan tahapan sebagai berikut :
1.      Menyusun tugas pokok bank (Mission).
2.      Menyusun premises.
a)      Keinginan para pemimpin dan para pemegang saham.
b)      Analisis keadaan
·         Kekuatan intern.
·         Kelemahan intern
·         Keadaan dan kebijaksanaan ekonomi.
-          Keadaan ekonomi secara umum.
-          Kebijakan ekonomi secara umum.
-          Informasi dan data yang berasal dari berbagai dinas,instansi,lembaga research dsb.
-          Informasi para nasabah,perusahaan dan konsumen.
-          Keadaan kredit bermasalah.
·         Kesempatan
·         Menyusun asumsi-asumsi.
3.      Menyusun tujuan-tujuan
4.      Menyusun strategi.
5.      Menyusun program/target.
6.      Pelaksanaan dan pengawasan.

Penyusunan perencanaan kredit dapat ditempuh dengan beberapa cara berikut:
1.      Dari atas diteruskan kebawah (Top Down Approach)
Perencanaan disusun oleh kantor pusat bank, kemudian cabang-cabang melaksanakan sesuai dengan tujuan dan strategi yang telah digariskan.
2.      Dari Bawah ke atas (Bottom Up Approach).
Perencanaan disusun oleh kantor cabang, kemudian diteruskan ke kantor pusat. Di kantor pusat diproses lebih lanjut berdasarkan pendapat dari kantor cabang.
3.      Perpaduan antara atas dan bawah (Mixed Approach)
Perencanaan disusun oleh kantor pusat dan cabang.

J.      Penyusunan Perencanaan kredit dalam Praktik

Misalkan suatu bank yang telah beroperasi lama di suatu daerah ingin memperluas usahanya melalui peningkatan pemberian kreditnya. Bidang kegiatan utamanya adalah pembiayaan sector pertanian, industri menengah dan kecil, sector perdagangan, serta peninkatan kesempatan kerja. Perkembangan pemberian kredit pada tahun-tahun lalu kurang menggembirakan. Mulai tahun 2005, pimpinan bank menginginkan perluasan usah melalui peningkatan pemberian kredit dengan menambah kantor cabang di daerah yang baru.
Dari contoh diatas bank menyusun perencanaan kredit untuk jangka lima tahun dan jangka pendeknya sebagai berikut :
1.      Tugas pokok (Line of Business).
a)      Membantu pengembangan pertanian,industri menengah dan kecil. Serta kelancaran perdagangan.
b)      Meningkatkan kesempatan kerja
  1. Premises.
a)      Keinginan-keinginan
b)      Analisis keadaan
1)      Kekuatan intern
a)      Tenaga analis kredit perdagangan dan industri cukup.
b)      Manajer kredit yang berpengalaman cukup.
2)      Kelemahan intern
a)      Tenaga pengawas dan pembinaan kredit kurang.
b)      Belum ada kantor cabang pada beberapa daerah.
3)      Keadaan dan kebijakan ekonomi
a)      keadaan ekonomi secara umum.
·         Pertambahan penduduk meningkat tajam (5% setahun)
·         Tingkat inflasi beberapa tahun yang lalu sekitar 10%.
·         Kegiatan berbagai sector ekspor belum meningkat karena resesi
·         Pasaran barang bukan kebutuhan pokok terlihat lesu
b)      Kebijaksanaan ekonomi secara umum.
·         Adanya kebebasan mementukan suku bunga dan kredit.
·         Kredit likuiditas untuk kredit nonprioritas dihapus.
·         Adanya fasilitas diskonto.
c)      Program pelita dan pelita daerah
·         Peningkatan produksi.
·         Peningkatan hasil industri kecil.
·         Peningkatan pemasaran hasil induitri kecil
d)     Informasi dan data berbagai instansi dan lembaga riset
·         Industri menengah diramalkan akan tumbuh dengan cepat.
·         Sektor pertanian rakyat akan tetap dipertahankan.
·         Beberapa pasar inpres akan dibuka.
·         Banyak permohonan izin untuk industri dan perbengkelan
·         Usaha pertambangan rakyat kurang pemasaran.
·         Armada pengangkutan antar kota akan ditingkatkan.
·         Pasaran berbagai barang kebutuhan pokok tidak mengalami kejenuhan
e)      Informasi para nasabah,pengusaha dan konsuumen
·         Ekspor hasil perkebunan mengalami kelesuan.
·         Peternakan ayam mengalami peningkatan.
·         Perdagangan tekstil mengalami kekurangan stok
·         Ekspor barang kerajinan meningkat.
·         Pengangkutan antar kota masih kurang.
f)       Keadaan kredit para nasabah
·         Banyak kredit untuk nasabah sector pertambangan rakyat, beberapa barang ekspor hasil perkebunan mengalami kemacetan.
·         Kredit pada sector lainnya lancar.
4)      Kesempatan
Bank yang bergerak di bidang industri menengah masih kurang
5)      Tantangan
Cukup besar persaingan dalam pengarahan dana.
  1. Data Base.
  2. Asumsi-asumsi.
    1. Tingkat inflasi dianggap akan tetap dikendalikan sekitar 8%.
    2. Suku bunga kredit diperkirakan akan stabil.
    3. Intensitas penghimpunan dana akan meningkat.
    4. Pertambahan penduduk sebesar +  3% setiap tahun.
    5. Pendapatan per kapita penduduk dianggap akan naik.
K.    Tujuan Kredit
1.      Membantu peningkatan pembiayaan sector pertanian dan industri menengah serta kecil yang banyak menyerap tenaga kerja.
2.      Membantu pembiayaan pembangunan pusat dan daerah.
3.      Meningkatkan kelancaran perdagangan dan ekspor hasil-hasilpertanian,industri kecil, dan menengah.
4.      Dalam masa 5 tahun mendatang bank secara bertahap memperbesar pemberian kredit sehingga mencapai 20% dari seluruh pemberian kredit bank-bank yang beroperasi di wilayah kerja bank.
L.     Strategi untuk Perencanaan Jangka Waktu 5 Tahun
1.      Strategi untuk tujuan no.1
a)      Tingkat bunga dan besarnya jaminan untuk sector pertanian dan industri menengah serta kecil yang banyak menyerap tenaga kerja ditentukan lebih rendah dari kredit lainnya.
b)      Penawaran kredit di sector pertanian, industri menengah dan kecil melalui media diperluas.
c)      Pengawasan dan pembinaan nasabah dan calon nasabah ditingkatkan.
d)     Alokasi kredit ditingkatkan untuk sector tersebut

2.      Strategi untuk tujuan no.2
        Membantu proyek pelita pusat dan daerah yang menunjang sector pertanian,industri menengah dan kecil.
3.      Strategi untuk tujuan no.3
a.       Memberi fasilitas kredit dngan bungan lebih ringan pada sector-sektor tersebut.
    1. Mengadakan alokasi kredit bruto dari sector kredit tersebut di muka sebesar 20% dari seluruh alokasi kredit bruto selama 5 tahun.
4.      Strategi Untuk tujuan no.4
a.       Mendirikan 2 kantor di daerah yang intensitas ekonominya kurang lebih sama dengan kantor cabang lainnya
b.      Meningkatkan intensitas pengerahan dana sesuai dengan rencana peningkatan kredit melalui :
·         Peningkatan bunga deposito dan jasa giro.
·         Memperbanyak promosi untuk deposito.
    1. Peningkatan kredit menjadi 20% dari besarnya kredit bruto seluruh bank-bank dalam 5 tahun mendatang dengan cara :
(1)   Memperbesar kredit bruto berdasarkan angka proyeksi tambahan kredit bruto seluruh bank secara bertahap hingga mencapai 20%.
(2)   pembesaran angka kredit dilakukan sebagai berikut:
2006        : 10% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
2007        : 12,5% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
2008        : 15% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
2009        : 17,5% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
2010        : 20% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
    1. Alokasi atas jenis-jenis kredit didasarkan pada perbandingan tahun sebelumnya.
    2. Alokasi ke kantor cabang didasarkan atas besar kecilnya intensitas kegiatan ekonomi masing-masing wilayah cabang.
M.   Program Serta Target Kredit untuk Jangka Waktu 5 Tahun.

Berdasarkan tujuan dan Strategi Perencanaan, Program serta target tambahan kredit bruto selama 5 tahun mendatang adalah sebagai berikut:           
1.      Program tambahan kredit bruto (dalam Miliar RP)
Tahun
Proyeksi kredit bruto Seluruh bank
Program Kredit
2006
58.5
5.85
2007
64.21
8.02
2008
69.9
10.48
2009
75.6
13.23
2010
81.3
16.26

*) Trend kredit bruto seluruh bank dihitung atas dasr 120% dari trend kredit
nettonya.

2.      Program alokasi tambahan kredit bruto berdasarkan sector ekonomi (dalam miliyar Rp)
Tahun
Pertanian (35% dari alokasi)
Industri (35% dari alokasi)
Perdagangan/ Ekspor (20% dari alokasi)
Sektor lain-nya(10% dari alokasi)
Jumlah Alokasi
2006
2.05
2.04
1.17
0.59
5.85
2007
2.80
2.80
1.60
0.82
8.02
2008
3.67
3.67
2.10
1.04
10.48
2009
4.63
4.63
2.65
1.32
13.23
2010
5.69
5.69
3.25
1.63
16.26

3.      Alokasi berdasarkan jenis kredit 
Berdasarkan tahun-tahun yang lampau, tambahan kredit bruto dialokasikan atas jenis-jenis kredit sebagai berikut .
a.       Kredit investasi           : 30% dari seluruh alokasi
b.      Kredit modal kerja      : 50% dari seluruh alokasi
c.       UKM                           : 15% dari seluruh alokasi
d.      d. Lain-lain                  :  5 % dari seluruh alokasi
4.      Alokasi ke kantor cabang
Berdasarkan stetegi perencanaan dan investasi kegitan ekonomi di wilayah cabang, maka untuk tahun 2004 dan 2005 dialokasikan sebagai berikut:
Cabang A : 60% dari seluruh alokasi
Cabang B : 40% dari seluruh alokasi
Pada tahun 2006 dan 2007
Cabang A : 50% dari seluruh alokasi
Cabang B : 30% dari seluruh alokasi
Cabang C : 20% dari seluruh alokasi
Pada tahun 2008
Cabang A : 40% dari seluruh alokasi
Cabang B : 30% dari seluruh alokasi
Cabang C : 20% dari seluruh alokasi
Cabang D : 10% dari seluruh alokasi
*)   Cabang C baru didirikan 2002
**) Cabang D akan didirikan 2008

N.    Strategi Perencanaan Jangka Pendek (1 Tahun)

            Strategi perencanan jangka waktu lima tahun menjadi dasar strategi perencanaan jangka pendek satu tahun dengan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan informasi, data, dan dengan keadaan tahun 2010
1.      Strategi untuk tujuan No.1 dan No.2
Sesuai dengan strategi yang diperuntukkan perencanaan jangka waktu lima tahun dengan menitikberatkan untuk tahun 2004, yaitu sebagai berikut.
a)      sektor pertanian difokuskan pada:
·         Palawija dan buah-buahan, kayu, kopra, kopi, dan karet;
·         Perikanan darat;
·         Peternakan ayam.
b)      sektor industri mengutamakan pada:
·         Industri bahan bagunan;
·         Hasil kerajianan local.
c)      Membiayai proyek-proyek jangka pendek.

2.      Strategi untuk tujuan No.3
a)      Sektor perdagangan mendahulukan:
·         Perdagangan Tekstil;
·         Perdagangan barang-barang hasil pertanian dan industri menengah dan kecil;
·         Perdagangan barang-barang kebutuhan pokok;
b)      Sektor-sektor lain mengutamakan :
·         Transport
·         Jasa-jasa perbengkelan dan tukang jahit
3.      Strategi untuk tujuan No.4
a)      Strategi penentuan bunga
Demi untuk peningkatan kredit dan dana, maka ditentukan suku bunga kredit yang lebih rendah dan bunga deposito, serta jasa giro yang lebih tinggi dari bank sekitar wilayah operasi.
Tingkat suku bunga adalah sebagai berikut
(1)      Kredit investasi dengan plafon sampai Rp75 juta, 14% setahun
(2)      Kredit investasi dengan plafon diatas Rp75 juta, 16% setahun
(3)      Kredit modal kerja 15% setahun
(4)      Kredit lainnya 16% setahun
(5)      Jasa giro 4% setahun
(6)      Deposito rata-rata 10% setahun
(7)      Dana lainnya rata-rata 8% setahun.

b)      Strategi alokasi kredit
Sesuai dengan strategi yang diperuntukkan perencanaan jangka waktu lima tahun, hanya disertai pada hal-hal sebagai berikut.

(1)   Untuk tahun 2004 tambahan kredit bruto diprogramkan 10% dari angka proyeksi tambahan seluruh kredit bruto dari bank-bank yang beroperasi diwilayah kerja bank. Besarnya program tambahan kredit bruto ditentukan sebesar Rp5,85 miliar (Sesuai dengan rencanalima tahun).
(2)   Belum ada pendirian kantor cabang baru. Oleh karena itu, peningkatan kredit dilakukan
secara lebih intensif oleh karena kantor cabang yang ada.
(3)   Alokasi bedasarkan jenis kredit dan alokasi ke kantor cabang sama dengan strategi untuk jangka waktu 5 tahun.
(4)   Alokasi sekoral sesuai pula dengan rencana lima tahun ialah sebagai berikut:
·         Sektor pertanian 35% dari seluruh alokasi.
·         Sektor industri 35% dari seluruh alokasi.
·         Sektor perdagangan dan ekspor 20% dari seluruh alokasi.
·         Sektor lainnya 10% dari seluruh alokasi.

c)      Strategi pengerahan dana
(1)   Tambahan kredit bruto yang diprogramkan adalah sebesar Rp 5,85 miliar, diantara     15% untuk UKM dan 15 % untuk kredit investasi dengan plafon Rp 75 juta ke bawah masing-masing sebesar Rp 0,88 miliar. Target pengerahan dana sebesar tersebut (dengan memperhitungkan cash rasio sebesar 5%).
(2)   Pengerahan dana selama tahun2003 adalah sebesar Rp 5,45 miliar. Untuk   mencapai target dana, diprogramkan sebagai berikut.

1
Giro berdasarkan trend perkembangan dari tahun-tahun lampau akan diperoleh (jasa giro dinaikkan menjadi 4% setahun)
Rp 2,52 miliar
2
Deposito berdasarkan perkembangan 6 bulan terakhir setiap bulannya rata-rata Rp 0,28 miliar. Keadaan ini akan dapat dipertahankan dengan peningkatan promosi, sehingga diperkirakan akan diperoleh sebesar
Rp 3,36 miliar
3
Tabungan berdasarkan trend perkembangan dari tahun-tahun lau akan diperoleh sebesar
Rp 1,40 miliar
4
Lain-lain
Rp 0.05 miliar

Jumlah
Rp 76,33 miliar

d)     Strategi biaya dan pendapatan program pemberian kredit

(1)   Pengerahan dana sebangayak Rp 7,33 miliar tersebut diperkirakan akan mengakibatkan beban bunga sebesar:
-Giro
Rp 0.59 miliar
-Deposito
Rp 1,41 miliar
-Pinjaman dari Bank/Lembaga Keuangan
Rp 0,16 miliar
-Lainnya
Rp 0,01 miliar
Jumlah
Rp 2,17 miliar

(2)   Pendapatan bunga dari kredit
Jenis-jenis yang diprogramnkan akan menghasilkan bunga sebagai berikut.
·         Kredit Investasi
1
Kredit investasi dengan plafon sampai Rp75 juta (bunga 12% setahun)
Rp 0,33 miliar
2
Kredit investasi dengan plafon di atas Rp75 juta (bunga 13% setahun)………………
Rp 0,52 miliar
3
Kredit bermodal kerja (bunga 14% setahun)………
Rp 2.75 miliar
4
UKM (bunga 12% setahun)…………….
Rp 0,38 miliar
5
Jenis kredit lian-lain (bunga rata-rata 13% setahun)
Rp 0,16 miliar

Jumlah
Rp 4.14 miliar

(3)   Selisih biaya dan pembebanan (interest difference)
Dari perhitungan di muka, terdapat perbedaan bunga sebesar rp 4,14 miliar – Rp 2,17 miliar merupakan sekitar 35% dari seluruh biaya. Dengan demikian, biaya pembebanan dana yang sebesar rp 2,17 miliar merupakan 65% dari seluruh biaya. Biaya keseluruhan berarti sama dengan 100/65 x Rp 2,17 = Rp 3,34 miliar.
e)      Strategi pelaksanaan program
Untuk pembelian kredit diutamakan:
·         Permohonan tambahan kredit dari nasabah lama yang kreditnya lancer, sector usahanya sesuai dengan priritas program dan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh tambahan.
·         Permohonan-permohonan kredit baru yang telah disetujui,
·         Permohonan kredit yang sesuai dengan sector-sektor yang diprogramkan.

O.    Program Alokasi Kredit Selama Tahun 2004

Berdasarkan tujuan dan Strategi perencanaan jangka pendek, maka disusunlah program kredit sebagai berikut.

1.      Program kredit per jenis kredit (dalam miliar Rp)
Jenis Kredit
Posisi debet awal tahun 2004
Program tambahan Kredit bruto
% dari alokasi keseluruhan
Suku bunga per tahun
Keterangan
1. Kredit investasi dengan plafon tertentu
3,10
0,87
15 %
13 %
Permohonan tambahan kredit nasabah lama sebesar Rp 0,12 miliar
Nasabah baru yang belum menarik Rp 0,23 miliar
2. Kredit investasi dengan plafon di atas jumlah tertentu
2,65
0,87
15 %
15 %
Permohonan tambahan kredit nasabah lama sebesar Rp 0,21 miliarNasabah baru yang belum menarik Rp 0,17 miliar
3. Kredit modal   kerja
11,76
2,93
50%
16%
Permohonan tambahan kredit nasabah lama sebesar Rp 0,75 %
4. UKM
3,45
0,88
15 %
16 %
 Nasabah baru yang belum menarik Rp 0,87 miliar
5. Kredit lainnya
0,63
0,30
5 %
16 %

Jumlah
21,59
5,85
100 %



2.      Program kredit per sektor ekonomi
 Sektor Ekonomi
Posisi debet awal 2004
Program tambahan kredit bruto
% dari alokasi keseluruhan
Pertanian
8,66
2,05
35 %
Industri
3,10
2,05
35 %
Perdagangan
7,6
1,17
20 %
Lain-lain
2,23
0,58
10 %
Jumlah
21,59
5,85
100 %

3.      Program Kredit per Kantor Cabang
Cabang A berdasarkan program alokasi kredit jangka waktu lima tahun mendapat alokasi sebesar 60 % dan cabang B 40 % dari seluruh alokasi kredit selama tahun 2004. Program alokasi tersebut adalah sebagai berikut (dalam miliar Rp) :

Jenis Kredit
Posisi debet
Program tambahan kredit bruto
% dari alokasi keseluruhan
Suku bunga per tahun

Cab.A
Cab.B
Cab.A
Cab.B
Cab.A
Cab.B
Cab.A
Cab.B
1. Kredit investasi dengan plafon sampai dengan Rp 75 juta
1,86
1,24
0,53
0,35
12 %
19 %
12 %
12 %
2. Kredit investasi dengan plafon di atas Rp 75 juta
1,55
1,10
0,53
0,35
18 %
11 %
13 %
13 %
3. Kredit modal kerja
7,05
4,71
1,75
1,17
55 %
42 %
14 %
14 %
4. UKM
2,15
1,30
0,53
0,35
9 %
23 %
12 %
12 %
5. Kredit lainnya
0,43
0,20
0,17
0,12
6 %
5 %
14 %
14 %
Jumlah
13,04
8,55
3,51
2,34
100 %
100 %



4.      Program alokasi kredit per kantor cabang berdasarkan sektor ekonomi (dalam miliar Rp)
Sektor Ekonomi
Posisi debet
Program tambahan kredit bruto
% dari alokasi keseluruhan

Cab.A
Cab.B
Cab.A
Cab.B
Cab.A
Cab.B
Pertanian
5.32
3.34
1.23
0.82
35%
35%
Industri
2.05
1.05
1.23
0.82
35%
355
Perdagangan
4.34
3.62
0.70
0.47
20%
20%
Lain-lain
1.33
0.92
0.35
0.23
10%
10%
Jumlah
13.04
8.55
3.51
2.34
100%
100%

5.      Program alokasi tersebut bersifat fleksibel.
Suatu program kredit untuk suatu sektor ekonomi atau sejenis kredit tertentu apabila alokasinya terlalu besar, kelebihan alokasinya dapat dipergunkan untuk sektor atau jenis kredit lainnya. Dengan demikian, program alokasi kredit setiap saat dapat ditinjau apabila memerlukan perubahan-perubahan, tetapi perubahan-perubhan tersebut diusahakan jangan sampai terlau menyimpang dengan perhitungan penerimaan bunga.

P.     Pelaksanaan

1.      Persiapan Pelaksanaan
a.       Pelaksanaan dilakukan oleh unit pemberian kredit, sedangkan pengerahan dana oleh unit pengerahan dana.
b.      Seluruh strategi perencanaan akan menjadi dasar ketentuan-ketentuan kebijaksanaan perkreditan, seperti kebijaksanaan pengarahan sektor ekonomi, jenis kredit, bunga, prioritas nasabah yang akan memoperoleh kredit, alokasi ke kantor cabang, dan sebagainya.
c.       Persiapan-persiapan lain yang diperlukan adalah:
1)      Penyusunan kembali organisasi perkreditan (data diperlukan);
2)      Penyusunan prosedur;
3)      Penyusunan formulir permohonan dan lain-lain;
4)      Penentuan wewenang memutus persetujuan pemberian kredit;
5)      Ketentuan jaminan;
6)      Ketentuan penarikan dan pelunasan;
7)      Ketentuan penagihan;
8)      Ketentuan penyelesaian kredit yang macet.
2.      Pelaksanaan
a.       Penilaian terhadap permohonan kredit harus didasarkan pada ketentuan-  ketentuan yang berdasarkan strategi perencanaan.
b.      Alokasi kredit harus berdasrkan pada batas-batas jumlah sesuai dengan program.
c.       Walaupun terdapat program alokasi yang telah ditetapkan. Namun realitas pemberian kredit harus mengingat pula kemungkinan pengerahan dana.

Q.    Pengawasan

Pengawasan pelaksanan kredit dilakukan untuk meneliti hal-hal sebagai berikut.
1.      Pengawasan pelaksanaan perencanaan kredit dilakukan sesuai dengan program dan strategi perencanaan, baik menyangkut alokasi, pengarahan sektoral, bunga, prioritas, prosedur, dan lain-lain.
2.      Apabila terjadi penyimpangan karena kekeliruan harus segera dilakuakn penelitian dan segera dilakukan koreksi.
3.      Kalau terjadi penyimpangan karena keadaan, misalnya suatu sektor yang diprioritaskan teryata jenuh, maka setelah diadakan penelitian, selanjutnya diaakan penelaan untuk bila perlu mengubah tujuan atau srtartegi dan program perencanaan.
4.      Apabila jumlah alokasi suatu atau jenis kredit ternyata berkelebihan, kelebihan tersebut dapat digeser ke sektor atau jenis kredit lain yang teryata kekurangan alokasi.
5.      Setiap triwulan atau semester diadakan peninjauan secara umum terhdap seluruh perencanaan.














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Kebijakan Persetujuan Kredit
1.      Kebijakan perkreditan harus memuat kebijakan persetujuan kredit yang mencakup :
·         Konsep hubungan total pemohon kredit.
·         Penetapan batas wewenang kredit.
·         Tanggung jawab pejabat pemutus kredit.
·         Proses persetujuan kredit.
·         Perjanjian kredit
·         Persetujuan pencairan kredit.
2.      Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit
3.      Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit
4.      Tanggung jawab Pejabat Pemutus Kredit
·         Setiap kredit yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat.
·         Pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan dan pedoman kebijakan kredit.
·         Pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama serta independen.
·         Meyakinkan bahwa kredit dapat dilunasi dan tidak akan bermasalah
5.      Proses Persetujuan Kredit
6.      Perjanjian Kredit
7.      Persetujuan Pencairan Kredit
Faktor Penting dalam Perencanaan Perkreditan
            Dalam perencanaan perkreditan, banyak faktor yang perlu diperhatikan, antara lain :
1.      Kondisi ekonomi dan moneter secara makro.
2.      Kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas
pembiayaan kepada masyarakat.
3.      Kondisi bank yang dapat diketahui melalui SWOT Analysis dan bank Performance Analysis.
4.      Kemampuan nasabah dan manajemen bank.
5.      Komposisi dana dan kemampuan



























DAFTAR PUSTAKA

Rivai, Veithzal., Veithzal, Andria Permata dan Veitzhal, Arifiandy Permata. 2013. Credit Management Handbook. Edisi Revisi.Penerbit : Rajawali Pers. Jakarta

Tanjung, Abusani. - . Kebijakan Dan Perencanaan Kredit. Di akses 25 September 2016

Blogspot. 2013. Pengertian Perencanaan Kredit. Di akses 25 September 2016



Tidak ada komentar:

Posting Komentar