BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian
atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan
dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai
kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut. Untuk itu bank memiliki
peranan yang sangat penting dalam memajukan perekonomian suatu Negara.
Adapan kegiatan bank yang kedua
setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro,
tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkannya. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan
utama dari bisnis perbankan adalah selisih antara bunga yang diterima dari
alokasi dana tertentu.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung
resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas
perkreditan yang sehat.
Dalam hal ini diperlukan suatu manajemen kredit yang
merupakan pengelolaan kredit yang baik mulai dari perencanaan jumlah kredit,
penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit
sampai kepada pengendalian dan pengawasan kredit yang macet. Manajemen
perkreditan bank adalah suatu hal yang penting untuk mengoptimalkan kinerja
bank untuk memaksimalkan profit atas sektor perkreditannya. Dengan kata lain
manajemen perkreditan perbankan adalah manajemen piutang pada perusahaan umum.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan
perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat
tersebut secara konsekuen dan konsisten. Kebijaksanaan perkreditan harus
sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari
1996. Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan
semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh
izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan
perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.
Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit
tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka
Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan
bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi menentukan apa yang dilakukan
organisasi dalam rangka mencapai
tujuan. Planning menyangkut suatu masa
yang akan datang. Karenanya fungsi ini
sangat penting dalam mengatur roda usaha
organisasi untuk masa yanga akan datang.
Segala aktivitas yang digerakkan oleh planning akan dapat mengatur
apakah pencapaian tujuan organisasi terlaksana dengan baik atau tidak.
Bagi sebuah bank, planning merupakan
hak mutlak yang harus dilakukan. Tidak
hanya karena planning merupakan fungsi
yang penting, tetapi kepentingan menjalankan planning sebelum roda usaha
digerakkan sudah merupakan suatu “rule” bagi bank demi mencapai tujuan. Tujuan bank bukanlah profit making
semata-mata, tetapi juga menjaga safenya keuangan yang ada yaitu uang sendiri
dan uang orang lain.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
saja Kebijakan Kredit dan Pedoman Penyusunan Kebijakan Kredit?
2. Apa
saja Persiapan Bank dalam Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank?
3.
Bagaimana Perencanaan Perkreditan?
4.
Apa saja Tugas Pokok dan Tujuan Perencanaan?
5.
Apa yang dimaksud Premises?
6.
Bagaimana Strategi dan Pelaksanaan
Perencanaan?
7. Bagaimana Performance Analysis Perkreditan?
8. Bagaimana
Penyimpangan dan Peninjauan?
9.
Bagaimana Proses Penyusunan Perencanaan
Kredit?
10.
Bagaimana Penyusunan Perencanaan Kredit
dalam Praktik?
11.
Apa saja Tujuan-tujuan (Objectives)?
12.
Bagaimana Strategi Perencanaan Jangka
Waktu 5 Tahun?
13. Bagaimana
Program serta Target Kredit untuk Jangka Waktu 5 Tahun?
14. Apa
saja Strategi Perencanaan Jangka Pendek (1 tahun)?
15.
Bagaimana Program Alokasi Kredit Selama
Tahun 2010?
16.
Bagaimana Pelaksanaannya?
17.
Bagaimana Pengawasannya?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui Apa saja Kebijakan Kredit dan Pedoman Penyusunan Kebijakan Kredit
2. Untuk
mengetahui Apa saja Persiapan Bank dalam Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank
3.
Untuk mengetahui Bagaimana Perencanaan
Perkreditan
4.
Untuk mengetahui Apa saja Tugas Pokok
dan Tujuan Perencanaan
5.
Untuk mengetahui Apa yang dimaksud
Premises
6.
Untuk mengetahui Bagaimana Strategi dan
Pelaksanaan Perencanaan
7. Untuk
mengetahui Bagaimana Performance Analysis
Perkreditan
8. Untuk
mengetahui Bagaimana Penyimpangan dan Peninjauan
9.
Untuk mengetahui Bagaimana Proses
Penyusunan Perencanaan Kredit
10.
Untuk mengetahui Bagaimana Penyusunan
Perencanaan Kredit dalam Praktik
11.
Untuk mengetahui Apa saja Tujuan-tujuan
(Objectives)
12.
Untuk mengetahui Bagaimana Strategi
Perencanaan Jangka Waktu 5 Tahun
13. Untuk
mengetahui Bagaimana Program serta Target Kredit untuk Jangka Waktu 5 Tahun
14. Untuk
mengetahui Apa saja Strategi Perencanaan Jangka Pendek (1 tahun)
15.
Untuk mengetahui Bagaimana Program
Alokasi Kredit Selama Tahun 2010
16.
Untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaannya
17.
Untuk mengetahui Bagaimana Pengawasannya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan
Kredit dan Pedoman Penyusunan Kebijakan Kredit
1.
Faktor
penting dalam Kebijakan Kredit
a)
Kredit
yang diberikan bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus
memerhatikan asas – asas perkreditan
yang sehat.
b)
Salah
satu upaya untuk lebih mengarahkan agar perkreditan bank telah didasarkan pada
prinsip yang sehat, yaitu melalui kebijakan perkreditan yang jelas.
c)
Kebijakan
perkreditan bank berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan
perkreditan bank.
d)
Untuk
memastikan bahwa semua bank telah memiliki kebijakan perkreditan yang disusun
dan diterapkan berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat.
e)
Bagi
bank yang belum memiliki kebijakan perkreditan , wajib menyusun dan menerapkan kebijakan kredit yang minimal
mengandung semua aspek yang tertuang dalam pedoman kebijakan perkreditan.
f)
Kebijakan
perkreditan bank yang baik minimal memiliki pedoman penyusunan kebijakan
perkreditan.
g)
Kebijakan
kredit selanjutnya harus menjadi acuan dan harus tercermin dalam pedoman
pelaksanaan kredit yang dipergunakan oleh setiap bank.
h)
Bank
wajib menyampaikan kebijakan kredit dan wajib mendapat persetujuan dewan
komisaris.
i)
Bank
Indonesia memantau, mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan kredit bank
tersebut.
j)
Bank
wajib melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten
- Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan
a) Kebijakan pokok perkreditan yang
akan diambil bank mencakup :
·
Prosedur
pokok perkreditan yang sehat.
·
Kredit
yang mendapat perhatian khusus.
·
Perlakuan
kredit yang di-plafondering
·
Prosedur
penyelesaian kredit bermasalah, penghapusan, dan pelaporan kredit macet
·
Tata
cara penyelesaian barang jaminan kredit
b) Kebijakan bank dalam pemberian
kredit kepada pihak terkait/nasabah besar, yaitu dalam bentuk pernyataan
mengenai :
·
Batasan
jumlah maksimum kredit yang akan diberikan.
·
Tata
cara penyediaan kredit
·
Persyaratan
kredit
·
Kebijakan
pemenuhan ketentuan perkreditan
c) Pencantuman sektor ekonomi, pasar,
dan nasabah yang dinilai bank mengandung risiko yang tinggi.
d) Pencantuman kredit yang perlu
dihindari :
·
Kredit
untuk spekulasi
·
Informasi
keuangan yang tidak cukup.
·
Kredit
dengan keahlian khusus
·
Kredit
bermasalah pada bank lain
e) Penjabaran mengenai tata cara
penilaian kualitas kredit.
f) encantuman pernyataan bahwa pejabat
kredit harus :
·
Profesional,
jujur, objektif, dan cermat.
·
Memahami
dengan baik makna yang terkandung dalam Undang-Undang tentang perbankan.
3. Organisasi dan Manajemen Perkreditan
a) Dalam kebijakan perkreditan harus
dicantumkan perangkat organisasi dan manajemen perkreditan serta harus
dijabarkan wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi dan setiap pejabat
bank yang terkait dalam perkeditan.
b) Dalam perangkat perkreditan di
samping pejabat-pejabat bank dalam perkreditan, dewan komisaris dan direksi
setiap bank sepatutnya memiliki :
·
Komite
kebijakan perkreditan
·
Komite
kredit
c) Komite kebijakan perkreditan
lazimnya diketuai oleh direktur utama/presiden direktur dengan anggota direktur
kredit dan pimpinan satuan kerja terkait.
d) Fungsi komite kebijakan perkreditan
minimal :
·
Memberikan
masukan kepada direksi dalam penyusunan kebijakan perkreditan.
·
Mengawasi
pelaksanaan kebijakan perkreditan.
·
Mengawasi
portofolio perkreditan, ketaatan terhadap undang-undang, dan lain-lain.
e) Tanggung jawab komite kebijakan
perkreditan meliputi :
·
Menyampaikan
laporan berkala hasil pengawasan dan penerapan kebijakan perkreditan kepada
direksi dan tembusan kepada dewan komisaris.
·
Memberikan
saran langkah perbaikan kepada direksi.
f) Keanggotaan komite kredit ditetapkan
oleh direksi sesuai dengan kebutuhan
g) Tugas komite kredit minimal meliputi
:
·
Menyetujui/menolak
permohonan kredit sesuai dengan wewenangnya
·
Koordinasi
dengan Assets and Liability Committee (ALCO) mengenai pendanaan
h) Tanggung jawab komite kredit
meliputi :
·
Melaksanakan
tugasnya secara jujur, objectif, cermat, dan saksama
·
Menolak
permohonan kredit yang bersifat formalitas
i)
Wewenang
dan tanggung jawab dewan komisaris di antaranya :
·
Menyetujui
rencana kredit (tahunan)
·
Meminta
penjelasan direksi apabila realisasi menyimpang dari rencana
·
Menyetujui
kebijakan perkreditan
·
Meminta
penjelasan atas perkembangan dan kualitas kredit secara keseluruhan
j)
Wewenang
dan tanggung jawab direksi antara lain meliputi :
·
Menyusun
rencana kredit tahunan
·
Menyusun
atau mengoordinasikan penyusunan kebijakan perkreditan
·
Melaksanakan
kebijakan perkreditan secara konsisten
·
Melaporkan
kepada dewan komisaris mengenai perkembangan dan kualitas perkreditan
k) Wewenang dan tanggung jawab Satuan
Kerja Perkreditan adalah :
·
Menaati
semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan
·
Melaksanakan
tugasnya dengan jujur, objektif, cermat, dan saksama
·
Mengindarkan
diri dari pengaruh pihak yang berkepentingan dengan permohonan kredit.
4. Kebijakan Persetujuan Kredit
a) Kebijakan perkreditan harus memuat
kebijakan persetujuan kredit yang mencakup :
·
Konsep
hubungan total pemohon kredit.
·
Penetapan
batas wewenang kredit.
·
Tanggung
jawab pejabat pemutus kredit.
-
Setiap
kredit yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan perbankan dan asas-asas
perkreditan yang sehat.
-
Pelaksanaan
pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan dan pedoman
kebijakan kredit.
-
Pemberian
kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan
seksama serta independen.
-
Meyakinkan
bahwa kredit dapat dilunasi dan tidak akan bermasalah
·
Proses
persetujuan kredit.
·
Perjanjian
kredit
·
Persetujuan
pencairan kredit.
5. Dokumen dan Administrasi Kredit
a)
Dokumentasi
Kredit
Bank wajib melaksanakan dokumentasi
kredit yang baik dan tertib meliputi :
·
Jenis
dokumen kredit yang diperlukan.
·
Pengecekan
keabsahan dokumen kredit.
·
Penyimpanan
dan penggunaan dokumentasi kredit yang mengandung unsur pengawasan ganda.
b) Administrasi Kredit
·
Penatausahaan
kredit untuk setiap kredit secara benar , lengkap dan akurat tanpa
pengecualian.
·
Tata
cara pengadministrasian kredit yang mengandung unsur pengendalian intern.
6. Pengawasan Kredit
a)
Prinsip
pengawasan kredit, yang terdiri dari.
·
Unsur
pencegahan dini terhadap kerugian kredit.
·
Pengawasan
rutin/melekat pada setiap pelaksanaan pemberian kredit.
·
Audit
intern terhadap semua aspek perkreditan.
b) Cakupan fungsi pengawasan kredit
Fungsi pengawasan kredit adalah :
·
Mengawasi
dan memonitor apakah pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan
perkreditan bank, prosedur pemberian kredit.
·
Mengawasi
dan memonitor apakah secara khusus kebenaran pemberian kredit kepada pihak yang
terkait dengan bank dan nasabah-nasabah besar tertentu telah sesuai dengan
kebijakan.
·
Pelaksanaan
administrasian dokumen perkreditan.
·
Memantau
kecukupan jumlah penyisihan penghapusan kredit.
c)
Cakupan
pengawasan kredit
d)
Struktur
Pengendalian Intern Perkreditan
e)
Penerapan
struktur pengendalian intern hendaknya diterapkan pada semua tahapan proses
perkreditan
f)
Cakupan
struktur pengendalian Intern Perkreditan
g)
Kajian
berkala efektivitas system pengendalian intern perkreditan
h)
Pengawasan
melekat
i)
Audit
intern perkreditan
7. Penyelesaian Kredit Bermasalah
a) Pendekatan Kredit Bermasalah
·
Bank
tidak membiarkan atau bahkan menutupi-nutupi adanya kredit bermasalah.
·
Bank
harus mendeteksi secara dini adanya kredit bermasalah atau didiuga akan menjadi
kredit bermasalah.
·
Penanganan
kredit bermasalah atau diduga akan mejadi kredit bermasalah juga dilakukan
secara dini dan sesegera mungkin
·
Bank
tidak melakukan penyelesaian kredit bermasalah dengan cara plafondering.
·
Bank
sepatutnya melakukan pengecualian dalam penyelesaian kredit bermasalah termasuk
kredit kepada grup
b) Kredit dalam pengawasan khusus
·
Setiap
bulan bank wajib menyusun daftar atas kredit-kredit yang kolektibilitasnya
tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet dan masih tergolong lancar, namun
cenderung memburuk pada bulan-bulan selanjutnya.
·
Bank
selanjutnya mengawasi secara khusus kredit-kredit yang termasuk dalam daftar
dan segera melakukan penyelesaiannya.
c) Evaluasi Kredit Bermasalah
Bank Wajib melakukan evaluasi
terhadap daftar kredit dalam pengawasan khusus serta hasil penyelesainnya serta
menghitung persentasenya terhadap total kredit.
d) Penyelesaian Kredit Bermasalah
·
Membuat
laporan kredit bermasalah kepada Bank Indonesia secara tertulis.
·
Membuat
satuan kerja/kelompok/tim kerja penyelesaian kredit bermasalah.
·
Menyusun
program penyelesaian kredit bermasalah.
·
Melaksanakan
program penyelesaian kredit bermasalah.
·
Mengevaluasi
efektivitas program penyelesaian kredit bermasalah dan melaporkan hasilnya
kepada Bank Indonesia.
e) Penyelesaian terhadap Kredit yang
Tidak Dapat Ditagih
Upaya-upaya yang dapat dilakukan di
antaranya sebagai berikut :
·
Satuan
kerja mengusulkan cara-cara penyelesaian kredit yang sudah tidak dapat ditagih
kepada direksi
·
Satuan
kerja melaksanakan penyelesaian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan
cara penyelesaian yang disetujui direksi
·
Daftar
kredit yang tidak dapat ditagih, cara, dan pelaksanaan penyelesaiannya
dilaporkan secara tertulis kepada komisaris bank.
B.
Persiapan
Bank dalam Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank
1. Persiapan Umum
a)
Pelajari
pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank.
b)
Bagi
bank yang telah memiliki kebijakan perkreditan bank.
·
Lihat
kebijakan perkreditan bank yang ada dan teliti apakah ada aspek dalam pedoman
·
penyusunan
kebijakan perkreditan bank yang belum tercantum.
·
Siapkan
penulisan konsep untuk aspek yang perlu ditambahkan dalam kebijakan perkreditan
bank yang ada.
c) Bagi bank yang belum memiliki
kebijakan perkreditan bank
·
Siapkan
penyusunan konsep kebijakan perkreditan bank.
·
Minimal
masukkan format dan materi pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank
sebagai kebijakan perkreditan bank.
- Penyusunan Materi Kebijakan Perkreditan Bank
a) Bank dapat menuliskan bab
pendahuluan yang terkait dengan visi, misi, ataupun hal-hal lain yang bersifat
umum sepanjang dikehendaki.
b) Penyusunan bab tentang prinsip
kehati-hatian dalam perkreditan dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut :
I.
Pokok
– pokok pengaturan perkreditan
·
Definisikan
menurut bank pengertian kredit yang memerlukan perhatian khusus.
·
Tetapkan
sikap bank apakah tunggakan bunga kredit akan dikapitalisasikan (plafondering)
dan berapa lama.
II.
Pengaturan
kredit kepada pihak yang terkait dengan bank dan nasabah-nasabah besar.
·
Rumuskan
cara untuk mengatasi ketentuan BMPK apabila jumlah maksimum tersebut diatas
melampaui BMPK.
·
Tetapkan
sikap apakah persyaratan kredit akan disamakan dengan nasabah lain atau akan
ditetapkan lebih ringan.
III.
Rumuskan
sektor ekonomi , segmen pasar, dan jenis nasabah
yang dinilai oleh bank mengandung risiko yang
tinggi. Maksud penelitian ini adalah agar bank lebih berhati-hati dalam
pemberian kredit terhadap sektor diatas dibandingkan kepada yang lainnya.
IV.
Rumuskan
kredit perlu dihindari oleh bank karena dapat menimbulkan kesulitan bagi bank.
c) Hasil rumusan di atas harus
dilakukan dengan cermat dan perlu melibatkan banyak pihak yang terkait dengan
perkreditan bank karena akan menjadi policy statement yang mengikat bank.
- Penyusunan Konsep Kebijakan Perkreditan Bank
a) Konsep kebijakan perkreditan bank
tersebut hendaknya dibahas dan dikaji oleh bank karena :
·
Kebijakan
perkreditan bank menjadi komimen yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh
bank.
·
Kebijakan
perkreditan bank bukan suatu formalitas karena pelaksanaannya akan dipantau
oleh bank.
·
Walaupun
bank harus melakukan kaji ulang terhadap kebijakan perkreditan bank, jangan
sampai kebijakan perkreditan bank harus terlampaui sering direvisi.
- Finalisasi Kebijakan Perkreditan Bank
a)
Konsep
kebijaksanaan perkreditan bank diajukan kepada dewan komisaris untuk memperoleh
persetujuan agar konsep tersebut dapat dengan cepat memperoleh persetujuan
dewan komisaris.
b) Sebagai bukti bahwa kebijakan
perkreditan bank telah disetujui oleh dewan komisaris.
C.
Perencanaan
Perkreditan
1. Pengertian
Proses perencanaan merupakan awal
dari manajemen perkreditan dimana tujuan , strategi untuk mencapai tujuan,
sasaran, dan program perkreditan ditentukan melalui perencanaan. Melalui
perencanaan, dapat dievaluasi apakah suatu kegiatan berhasil mencapai tujuan
bank atau terjadi sebaliknya, sehingga tidak ada satu pun kegiatan tanpa
diawali dengan perencanaan, meskipun rencana yang dibuat tersebut bersifat
sederhana.
Perkreditan pada umumnya merupakan
bisnis utama suatu bank sehingga perencanaan kredit merupakan kegiatan yang
penting dalam bisnis perbankan. Perencanaan kredit meliputi kegiatan – kegiatan
menentukan tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran , program dari
sektor-sektor ekonomi mana yang akan dibiayai.
2. Faktor Penting dalam Perencanaan Perkreditan
Dalam perencanaan perkreditan,
banyak faktor yang perlu diperhatikan, antara lain :
a) Kondisi ekonomi dan moneter secara
makro.
b) Kegiatan pasar modal dan lembaga
keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan kepada masyarakat.
c) Kondisi bank yang dapat diketahui
melalui SWOT Analysis dan bank Performance Analysis.
d) Kemampuan nasabah dan manajemen
bank.
e) Komposisi dana dan kemampuan bank
dalam menghimpun dana.
f) Strategi bisnis bank.
3. Risiko Perkreditan
a) Risiko Politik
Banyak penyaluran kredit yang gagal
sebagai akibat dari tidak adanya kebijakan politik yang jelas, sehingga politik
yang stabil merupakan faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan kegiatan
usaha / nasabah.
b) Risiko Sifat Usaha
Setiap jenis usaha masing-masing
mempunyai risiko sesuai dengan karakter usahanya, bahkan antar usaha yang
sejenis pun memiliki risiko yang berbeda pula.
c) Risiko Geografis
Risiko geografis ini dimungkinkan
timbul karena kesalahan memilih tempat/lokasi usaha sebagai akibat kurang cermatnya
memilih lokasi yang tepat dan aman.
d) Risiko Persaingan
Bisnis apa pun yang ingin
dimasuki/digeluti oleh nasabah tidak akan terlepas dari akan terjadinya
persaingan bisnis. Persaingan ini dapat terjadi antara nasabah dengan usaha
yang sejenis, atau dapat pula antar bank yang sama-sama membiayai proyek
sejenis.
e) Risiko Ketidakpastian Usaha
Ketidakmampuan memprediksi/meramal
kondisi yang akan datang akan berakibat fatal bagi bisnis. Akibatnya adalah
banyak usaha yang dilakukan secara spekulasi dan bukan didasarkan pada
perhitungan yang akurat.
4. Pendekatan dalam Perencanaan
Kredit
i.
Perencanaan
Berdasarkan Pendekatan Sumber Dana
Dari dana yang dapat dikumpulkan
oleh suatu bank dari berbagai sumber yang berbeda, ternyata tidak seluruhnya
dapat dipasarkan dalam perkreditan karena untuk menjaga likuiditasnya, bank
yang bersangkutan perlu menyediakan suatu “reserve”, baik berupa uang tunai,
surat-surat berharga yang mudah dicairkan, ataupun cadangan pada rekening bank
sentral.
ii.
Perencanaan
Berdasarkan Pendekatan Pasar
·
Perlu
dipahami bahwa market profile dari pasar kredit ditinjau dari “economic
environment” sesungguhnya dapat diketahui melalui budaya masyarakat dan
pengaruh lingkungan.
·
Perlu
diketahui “competitive profile” dan berapa jumlah kredit yang telah dipasarkan
ke masyarakat dan berapa market share yang berhasil diraih.
·
Perlu
diketahui customer profile. Hal ini sangat berpengaruh dalam perencanaan
kredit. Perlu diketahui apakah customer yang ada saat ini adalah perusahaan
swasta nasional, swasta asing, BUMN, BUMD, dll.
iii.
Perencanaan
Kredit dengan Pendekatan Anggaran
Maksud dan tujuan penyusunan
anggaran antara lain :
·
Sebagai
alat koordinasi dari berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank.
·
Sebagai
alat pengawasan karena anggaran merupakan tolok ukur dari rencana kerja yang
akan direalisasi di kemudian hari.
·
Sebagai
alat pemilihan alternatif-alternatif yang akan ditempuh oleh suatu bank dalam
mewujudkan optimal profit dari pengelolaan faktor-faktor produksi yang
dikuasainya.
iv.
Perencanaan
Kredit Berdasarkan Pendekatan Peraturan-peraturan Moneter yang Ada.
Beberapa model ketentuan moneter di
bidang perkreditan yang dapat terjadi dan cara-cara pemanfaatan dapat diberikan
ilustrasi sebagai berikut.
·
Pemberian
kredit ke sektor-sektor ekonomi yang diprioritaskan akan dapat memberikan manfaat
bagi bank komersil.
·
Dalam
rangka pembentukan modal tetap domestik , akan tampak dalam pemberian kredit
investasi dengan suku bunga rendah. Dalam rangka perbaikan neraca pembayaran
manifestasi dengan mendorong ekspor melalui kredit produksi barang ekspor atau
produksi substitusi batang impor dengan suku bunga kedit rendah.
·
Dalam
rangka perluasan kesempatan kerja dan perbaikan distribusi pendapatan,
pemberian kredit diarahkan kepada perusahaan –perusahaan yang padat karya.
·
Dalam
rangka pengembangan usaha golongan ekonomi lemah, arah pemberian kredit
ditujukan kepada pengusaha kecil.
- Perencanaan Penetapan Suku Bunga Kredit (Base Lending Rate)
a)
Faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan base
lending rate adalah sebagai berikut :
·
Biaya
yang dikeluarkan dalam menghimpun dana, atau yang dikenal dengan cost of fund, cost of money, cost of
loanable fund atau cost of borrowing
fund.
·
Faktor
nasabah, dalam era persaingan yang semakin ketat, perlu ada kesepakatan antara
bank dengan nasabah, karena pada dasarnya nasabah dapat memilih atau
menegoisasikan suku bunga pada level tertentu.
b) Teknik Menetapkan Suku Bunga Kredit
·
Cost Plus Pricing
Cara ini merupakan cara yang paling
sederhana dalam menetapkan suku bunga kredit, yaitu sebagai berikut :
|
·
Teknik
Marginal Pricing
Suku bunga kredit ditetapkan atas
dasar marginal cost. Konsep ini sangat cocok dalam kebijakan penetapan suku
bunga kredit untuk jangka pendek, terutama untuk menghadapi tingkat persaingan
yang sangat ketat, sebagai upaya merebut minat calon nasabah.
·
Teknik
Non-cost Pricing
·
Teknik
Penetration Pricing
·
Teknik
Skimming Pricing
c) Cara Perhitungan Bunga Kredit
·
Single Interest
Perhitungan bunga kredit dengan cara
ini didasarkan pada saldo debet dari rekening dari satu periode ke periode
tertentu dan dikalikan dengan suku bunga kreditnya.
·
Add on Basis
Dalam menghitung bunga kredit dengan
cara ini, pada tahap awal bunga dihitung terlebih dahulu lalu ditambahkan
dengan pokok pinjaman dan hasil perhitungannya dibagi sesuai dengan jangka
waktu.
·
Component Interest
Perhitungan bunga dengan cara ini
prinsipnya sama dengan single interest, yaitu didasarkan pada saldo debet
selama jangka waktu tertentu.
·
Single Disconto
Dengan perhitungan cara ini, bunga
dibayar dibayar dimuka dan langsung mengurangi jumlah saldo pinjaman yang
seharusnya diterima nasabah.
·
Rente
Perhitungan bunga dengan cara ini,
jumlah besarnya angsuran dan bunga yang harus dibayar nasabah pada setiap
periode jumlahnya sama
·
Floating rate
·
Effective Interest rate
6.
Sifat
– sifat perencanaan
Perencanaan disusun secara cermat dan baik memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
·
Bersifat
objektif artinya disusun berdasarkan fakta dan dugaan secara ilmiah , bukan
atas khayalan.
·
Jelas
dan praktis serta mempermudah tercapainya suatu tujuan berarti bahwa
perencanaan harus disusun secara jelas sehingga mudah dimengerti dan
dilaksanakan.
·
Bersifat
fleksibel dan pragmatis, artinya rencana harus dapat mengalami penyesuaian - penyesuaian
bila keadaan dan pelaksanaan mengkehendaki demikian.
·
Disusun
secara lengkap dan rinci berarti bahwa segala aspek yang mungkin ditimbulkan
dalam pelaksanaan harus tercakup di dalamnya. Artinya rencana harus memudahkan
pengawasan.
D.
Tugas
Pokok dan Tujuan Perencanaan
1.
Tugas Pokok (Mission)
Pada umumnya bank memiliki tugas
pokok yang menjadi arah dan pegangan operasinya. Tugas pokok suatu bank
merupakan tugas utama bank tersebut menurut spesialisasinya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undangnya atau akta pendiriannya . Tugas pokok biasanya disebut
“line of business”. Disamping itu, termasuk tugas pokok pula adalah semua
sektor kegiatan ekonomi yang pada suatu saat merupakan sektor-sektor yang oleh
pemerintah diprioritaskan untuk dikembangkan dalam pelaksanaan pembangunan.
2.
Tujuan (Objective)
Tujuan
perencanaan pada hakikatnya merupakan penjabaran tugas pokok yang lebih nyata
dan terperinci disertai jumlah (besar-besaran) yang nyata sehingga tujuan harus
memenuhi kriteria di antaranya :
a. Feasible, yang artinya dapat dilaksanakan.
b. Suitable, yang artinya dapat memberikan arah
yang kita kehendaki.
c. Acceptable, yang berarti dapat menerima.
d. Valuable, mempunyai nilai yang berarti.
e. Achievable, yang berarti mudah dicapai.
f. Measurable, yang berarti hasilnya dapat segera
dievaluasikan.
Tujuan
dapat bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Bersifat kualitatif apabila
berupa pernyataan yang sifatnya tidak mengenai jumlah atau persentase.
Sebaliknya bersifat kuantitatif apabila menyangkut pernyataan mengenai jumlah
atau persentase yang ingin dicapai.
Tugas
Pokok suatu bank adalah :
a. Membantu pengembangan sektor
industri kecil dan perdagangan.
b. Membiayai proyek-proyek yang dapat
menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya .
c. Meningkatkan usaha bank.
d. Meningkatkan pembiayaan sektor
industri kecil yang banyak menyerap tenaga kerja.
E.
Premises
Agar penyusunan perencanaan dapat tersusun dengan baik,perlu
dilakukan penilaian keadaan. Keadaan yang dinilai berupa faktor-faktor yang
dapat memengaruhi dan bahkan mungkin menentukan pelaksanaan perencanaan kecuali
penilaian keadaan juga harus disesuaikan dengan keinginan pimpinan bank dan
pemegang saham.
Penilaian akan menghasilkan anggapan dasar yang merupakan
latar belakang atau landasan berpikir terhadap kejadian-kejadian yang mungkin
dialami ataupun memengaruhi rencana yang disusun. Anggapan-anggpan dasar
tersebut disebut Premises. Premises mencakup hal-hal berikut:
1. Keinginan pihak yang berkepentingan
Misalnya : keinginan pimpinan dan
pemegang saham yang dapat memengaruhi kebijakan pengarahan dan pengolalan
kredit dan sebagainya.
2. Penilaian keadaan
Penilaian keadaan meliputi :
a) Keadaan intern.
Meliputi kekuatan maupun kelemahan
intern (Strenghts and weaknesses)
·
Kekuatan
intern yang perlu dilihat :
(1)Pimpinan, organisasi dan
administrasi perkreditan yang baik.
(2)Pelaksanaan pengelolaan maupun
pengawasan yang baik.
(3)Tenaga,baik tenaga ahli maupun
pengawasan yang baik.
(4)Alat-alat yang baik.
(5)Pelayanan yang baik.
·
Kelemahan
intern meliputi :
(1) Kekurangan dan kesulitan yang
mungkin dialami dibidang administrasi, organisasi, perkreditan.
(2) Kekurangan tenaga dan pengalaman di
bidang perkreditan.
(3) Kemacetan pada berbagai kredit.
b) Keadaan ekstern.
(1)
Environment (keadaan umum)
Meliputi keadaan ekonomi pada
umumnya, persaingan dengan bank/lembaga lain, kebijakan pemerintah, rencana-rencana
dan informasi dari departemen, dinas-dinas, pengusaha, konsumen, para nasabah,
lembaga penelitian, bank sentral, dll.
(2)
Opportunities
(peluang)
Kesempatan merupakan suatu faktor
yang dapat memperluas berkembangnya perkreditan. Misalnya dengan melakukan
perluasan usaha maka mungkin berkesempatan memperoleh nasabah baru.
(3)
Threats (tantangan)
Tantangan dapat timbul dalam hal
memperoleh nasabah, pelayanan dan keuletan bank-bank lain. Tantangan ini
seharusnya dihadapi dengan usaha-usaha untuk mengatasinya sehingga operasi
perkreditan dapat menandingi bahkan menanggulanginya.
3. Data Base
Data base perlu disusun, khususnya
untuk memberi gambaran besaran yang perlu bagi perencanaan. Data tentang
realisasi pemberian kredit tahun-tahun yang lalu merupakan kenyataan kekuatan
suatu bank akan operasi perkreditannya. Data realisasi kredit yang lalu penting
karena dengan data tersebut dapat dilakukan ramalan kemungkinanan pemberian
kredit di waktu yang akan datang dengan melihat trend perkembangan pemberian
kredit bila tak ada perencanaan.
4. Asumsi-asumsi
Asumsi perlu disusun untuk
memungkinkan penentuan penyusunan perencanaan. Asumsi diadakan untuk menetapkan
kemungkinan dugaan-dugaan keadaan yang tidak menentu di waktu yang akan datang.
F. Strategi dan Pelaksanaan Perencanaan
1. Strategi
Strategi
merupakan suatu upaya bagaimana tujuan-tujuan perencanaan dapat dicapai dengan
mempergunakan sumber-sumber yang dimiliki oleh suatu bank, disamping diusahakan
pula untuk mengatasi kesulitan serta tantangan yang ada. Strategi juga dapat
berupa suatu upaya untuk menyusun suatu target, program, dan juga proyek untuk
mewujudkan tercapainya tujuan-tujuan serta tugas pokok perencanaan. Strategi
disusun berdasarkan premises dan tujuan yang telah ditetapkan.
2. Pelaksanaan Perencanaan
Program
kredit merupakan perwujudan pelaksanaan tujuan-tujuan perencanaan kredit, baik
dalam perencanaan jangka panjang,menengah maupun pendek. Tujuan-tujuan jangka
panjang didasarkan atas penilaian keadaan untuk perkembangan jangka panjang.
Tujuan tersebut masih merupakan garis besar dan akan disesuaikan bila keadaan
berubah.Tujuan perencanaan jangka menengah lebih terperinci dan tetap searah
dengan perencanaan jangka panjang dengan penyesuaian terhadap keadaan yang
dinilai dan diperkirakan berpengaruh dalam kurun waktu sekitar tiga sampai lima
tahun. Demikian pula perencanaan jangka pendek, tetap searah dengan perencanaan
jangka menengah dengan disertai penyesuaian dengan keadaan pada tahun yang
bersangkutan.
G. Performance
Analysis
Perkreditan
Mengawali tahun anggaran atau ketika
rencana dan anggaran bank disusun perlu diawali dengan melakukan performance
analysis. Tujuan performance analysis ini dengan maksud agar mengetahui kondisi
bank serta kondisi perkreditan serta sebagai tolok ukur dalam penyaluran kredit
pada tahun yang akan datang. Beberapa perangkat analisis yang dapat digunakan
dalam melakukan performance analysis ini adalah sebagai berikut :
1. Penilaian kesehatan bank.
Penilaian ini
dimaksudkan untuk mengetahui kesehatan suatu bank, yang selanjutnya akan menjadi
pedoman dalam menata bisnis ke depan. Penilaian kesehatan bank yang saat ini
menggunakan formula CAMEL dan/atau ditambah dengan formula lainnya yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, antara lain :
a) Capital Adequacy Ratio
(CAR)
Modal inti bank terdiri dari modal disetor, agio saham,
cadangan umum, dan laba ditahan, dan yang termasuk modal pelengkap adalah
cadangan umum PPAP, modal agunan/pinjaman subordinasi.
Bank yang dinyatakan sehat bila memiliki CAR minimal 8%
sesuai dengan standar BIS (Bank of International settlements).
b) Bad Debt Ratio (BDR)
Aktiva produktif meliputi:
(1) Kredit yang diberikan bank dan telah
dicairkan nasabah.
(2) Surat-surat berharga.
(3) Penyertaan saham.
(4) Tagihan pada bank lain.
Kategori
aktiva produktif yang diklasifikasikan adalah :
1) Lancar
2) Perhatian khusus
3) Kurang lancar
4) Diragukan
5) Macet
c)
Cadangan
Aktiva yang diklasifikasikan
Setiap
bank wajib membentuk cadangan khusus yang ditujukan untuk menampung kemungkinan
kerugian yang diderita sebagai akibat penurunan kualitas aktiva
produktif. Contoh : bank yang memiliki sejumlah kredit bermasalah. Cadangan ini
dibentuk dengan menyisihkan dari sebagian laba dan merupakan persetujuan
RUPS.
d)
Penilaian
Kemampuan Manajemen
e)
Return
on Assets (ROA)
f)
Rasio
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
g)
Loan
Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini sebagai salah satu alat
menilai likuiditas suatu bank. Semakin tinggi rasio ini berarti memberikan
indikasi bahwa semakin rendahnya kemempuan likuiditas bank tersebut. Hal ini
disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit semakin
besar.
h)
Rasio
Net Call Money Terhadap
current Assets.
Net Call Money sebagai selisih antara volume
transaksi call money yang diberikan oleh suatu bank umum kepada bank lain
dengan volume transaksi call money yang diterima oleh bank tersebut dari bank
lain. Semantara Current Assets bank terdiri atas kas, giro pada bank
Indonesia,serta tagihan jangka pendek lain yang dapat segera dicairkan bila
diperlukan.
2. Penilaian Melalui Analysis Ratio
Rasio-rasio berikut digunakan untuk mengetahui atau mengukur
performance bank dan perkreditan bank yaitu :
a. Cash Ratio
·
Rasio
ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan
nasabah pada saat ditarik dengan menggunakan alat likuid yang dimiliki.
·
Semakin
tinggi rasio berarti semakin tinggi kemempuan likuiditas bank.
·
Semakin
tinggi rasio dapat mempengaruhi profitabilitas.
b. Reserve Requirement
Rasio ini disebut juga Likuiditas wajib minimum yaitu
simpanan minimum yang wajib dipelihara/disimpan pada rekening giro bank
Indonesia bagi semua bank.
Komponen dana pihak ke-3 terdiri atas :
1) Giro
2) Deposito berjangka
3) Sertifikat deposito
4) Tabungan
5) Kewajiban janka pendek lainnya
c. Loan to Deposit Ratio (LDR)
d. Loan to Asset Ratio.
·
Digunakan
untuk mengukur tingkat likuiditas bank yang menunjukkan kemampuan bank memenuhi
kebutuhan kredit dengan menggunakan total asset yang dimiliki bank.
·
Semakin
tinggi rasio, berarti tingkat likuiditas semakin kecil,karena jumlah asset
untuk membiayai kredit semakin besar.
e.
Rasio
Kewajiban Bersih Call Money.
·
Menunjukkan
besarnya kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar
f.
Return
on Assets (ROA)
·
Digunakan
untuk mengukur kemampuan manajemen dalam memperoleh keuntungan secara
keseluruhan.
g.
Return
on Equity (ROE)
·
Digunakan
sebagai indicator bagi investor dalam mengukur kemampuan bank dalam memperoleh
laba bersih yang dikaitkan dengan pembayaran deviden.
·
Semakin
tinggi nilai rasio, semakin besar laba bersih, sehingga mengakibatkan naiknya
harga saham bank bersangkutan. Hal ini menarik bagi investor untuk membeli
saham di pasar modal.
·
Motif
investor untuk membeli saham :
(a) Memperoleh deviden berdasarkan keputusan
RUPS.
(b) Mengharapkan Capital Gain jika
bermain di bursa efek.
(c) Menguasai perusahaan melalui
pencapaian mayoritas saham.
h. Rasio Biaya Operasional
(BOPO)
·
Digunakan
untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan
operasinya.
i.
Net
Profit Margin (NPM)
Ratio
·
Penghitungan
rasio ini mengacu pada pendapatan operasional bank yang terutama berasal dari kegiatan
pemberian kredit.
j.
Debt
to Equity Ratio
·
Digunakan
untuk mengukur kemampuan bank dalam menutup sebagian atau seluruh
utang-utangnya, baik jangka panjang maupun jangka pendek, dengan dana yang
berasal dari modal bank sendiri.
k. Long Term Debt to Assets Ratio
·
Digunakan
untuk mengukur seberapa jauh nilai seluruh aktiva dibiayai dananya diperoleh
dari sumber-sumber utang jangka panjang.
l.
Yield
on Credit
·
Perhitungan
ini dimaksudkan untuk membandingkan antara pendapatan yang diterima oleh bank
dalam tiap pemberian kredit. Semakin tinggi yield yang didapat maka semakin
sehat perkreditan suatu bank.
H. Penyimpangan dan Peninjauan
Perubahan
- perubahan keadaan yang terjadi serta dugaa-dugaan yang meleset mengakibatkan
tujuan perencanaan beserta programnya tidak dapat terwujud. Keadaan
inimerupakan penyimpangan perencanaan.
Dalam
hal terjadi penyimpangan,perlu ditinjau dan diselidiki factor-faktor
penyebabnya, sehingga tujuan, strategi serta program dapat diubah berdasarkan
keadaan dan kenyataan yang baru timbul. Oleh karena itu, perencanaan selalu
akan mengalami evaluasi dan peninjauan agar tujuannya dapat terjadi. Peninjauan
dapat dilakukan setiap tiga bulan atau enam bulan.
I. Proses Penyusunan Perencanaan Kredit
Sebagai
dasar dalam penyusunan perencanaan disusun premises dan selanjutnya tujuan.
Setelah tujuan disusun, kemudian dirumuskan strategi dan program dengan tahapan
sebagai berikut :
1.
Menyusun
tugas pokok bank (Mission).
2.
Menyusun
premises.
a) Keinginan para pemimpin dan para
pemegang saham.
b) Analisis keadaan
·
Kekuatan
intern.
·
Kelemahan
intern
·
Keadaan
dan kebijaksanaan ekonomi.
-
Keadaan
ekonomi secara umum.
-
Kebijakan
ekonomi secara umum.
-
Informasi
dan data yang berasal dari berbagai dinas,instansi,lembaga research dsb.
-
Informasi
para nasabah,perusahaan dan konsumen.
-
Keadaan
kredit bermasalah.
·
Kesempatan
·
Menyusun
asumsi-asumsi.
3.
Menyusun
tujuan-tujuan
4.
Menyusun
strategi.
5.
Menyusun
program/target.
6.
Pelaksanaan
dan pengawasan.
Penyusunan perencanaan kredit dapat
ditempuh dengan beberapa cara berikut:
1. Dari atas diteruskan kebawah (Top Down Approach)
Perencanaan disusun oleh kantor
pusat bank, kemudian cabang-cabang melaksanakan sesuai dengan tujuan dan
strategi yang telah digariskan.
2. Dari Bawah ke atas (Bottom Up Approach).
Perencanaan disusun oleh kantor
cabang, kemudian diteruskan ke kantor pusat. Di kantor pusat diproses lebih
lanjut berdasarkan pendapat dari kantor cabang.
3. Perpaduan antara atas dan bawah (Mixed Approach)
Perencanaan disusun oleh kantor
pusat dan cabang.
J. Penyusunan Perencanaan kredit dalam
Praktik
Misalkan
suatu bank yang telah beroperasi lama di suatu daerah ingin memperluas usahanya
melalui peningkatan pemberian kreditnya. Bidang kegiatan utamanya adalah
pembiayaan sector pertanian, industri menengah dan kecil, sector perdagangan,
serta peninkatan kesempatan kerja. Perkembangan pemberian kredit pada
tahun-tahun lalu kurang menggembirakan. Mulai tahun 2005, pimpinan bank
menginginkan perluasan usah melalui peningkatan pemberian kredit dengan
menambah kantor cabang di daerah yang baru.
Dari
contoh diatas bank menyusun perencanaan kredit untuk jangka lima tahun dan
jangka pendeknya sebagai berikut :
1. Tugas pokok (Line of Business).
a)
Membantu
pengembangan pertanian,industri menengah dan kecil. Serta kelancaran
perdagangan.
b)
Meningkatkan
kesempatan kerja
- Premises.
a)
Keinginan-keinginan
b) Analisis keadaan
1) Kekuatan intern
a) Tenaga analis kredit perdagangan dan
industri cukup.
b) Manajer kredit yang berpengalaman
cukup.
2) Kelemahan intern
a) Tenaga pengawas dan pembinaan kredit
kurang.
b) Belum ada kantor cabang pada
beberapa daerah.
3) Keadaan dan kebijakan ekonomi
a) keadaan ekonomi secara umum.
·
Pertambahan
penduduk meningkat tajam (5% setahun)
·
Tingkat
inflasi beberapa tahun yang lalu sekitar 10%.
·
Kegiatan
berbagai sector ekspor belum meningkat karena resesi
·
Pasaran
barang bukan kebutuhan pokok terlihat lesu
b) Kebijaksanaan ekonomi secara umum.
·
Adanya
kebebasan mementukan suku bunga dan kredit.
·
Kredit
likuiditas untuk kredit nonprioritas dihapus.
·
Adanya
fasilitas diskonto.
c)
Program
pelita dan pelita daerah
·
Peningkatan
produksi.
·
Peningkatan
hasil industri kecil.
·
Peningkatan
pemasaran hasil induitri kecil
d) Informasi dan data berbagai instansi
dan lembaga riset
·
Industri
menengah diramalkan akan tumbuh dengan cepat.
·
Sektor
pertanian rakyat akan tetap dipertahankan.
·
Beberapa
pasar inpres akan dibuka.
·
Banyak
permohonan izin untuk industri dan perbengkelan
·
Usaha
pertambangan rakyat kurang pemasaran.
·
Armada
pengangkutan antar kota akan ditingkatkan.
·
Pasaran
berbagai barang kebutuhan pokok tidak mengalami kejenuhan
e)
Informasi
para nasabah,pengusaha dan konsuumen
·
Ekspor
hasil perkebunan mengalami kelesuan.
·
Peternakan
ayam mengalami peningkatan.
·
Perdagangan
tekstil mengalami kekurangan stok
·
Ekspor
barang kerajinan meningkat.
·
Pengangkutan
antar kota masih kurang.
f)
Keadaan
kredit para nasabah
·
Banyak
kredit untuk nasabah sector pertambangan rakyat, beberapa barang ekspor hasil
perkebunan mengalami kemacetan.
·
Kredit
pada sector lainnya lancar.
4) Kesempatan
Bank yang bergerak di bidang
industri menengah masih kurang
5)
Tantangan
Cukup
besar persaingan dalam pengarahan dana.
- Data Base.
- Asumsi-asumsi.
- Tingkat inflasi dianggap akan tetap dikendalikan sekitar 8%.
- Suku bunga kredit diperkirakan akan stabil.
- Intensitas penghimpunan dana akan meningkat.
- Pertambahan penduduk sebesar + 3% setiap tahun.
- Pendapatan per kapita penduduk dianggap akan naik.
K.
Tujuan
Kredit
1. Membantu peningkatan pembiayaan
sector pertanian dan industri menengah serta kecil yang banyak menyerap tenaga
kerja.
2. Membantu pembiayaan pembangunan
pusat dan daerah.
3. Meningkatkan kelancaran perdagangan
dan ekspor hasil-hasilpertanian,industri kecil, dan menengah.
4. Dalam masa 5 tahun mendatang bank
secara bertahap memperbesar pemberian kredit sehingga mencapai 20% dari seluruh
pemberian kredit bank-bank yang beroperasi di wilayah kerja bank.
L.
Strategi
untuk Perencanaan Jangka Waktu 5 Tahun
1. Strategi untuk tujuan no.1
a)
Tingkat
bunga dan besarnya jaminan untuk sector pertanian dan industri menengah serta
kecil yang banyak menyerap tenaga kerja ditentukan lebih rendah dari kredit
lainnya.
b)
Penawaran
kredit di sector pertanian, industri menengah dan kecil melalui media
diperluas.
c)
Pengawasan
dan pembinaan nasabah dan calon nasabah ditingkatkan.
d)
Alokasi
kredit ditingkatkan untuk sector tersebut
2.
Strategi
untuk tujuan no.2
Membantu
proyek pelita pusat dan daerah yang menunjang sector pertanian,industri menengah
dan kecil.
3. Strategi untuk tujuan no.3
a.
Memberi
fasilitas kredit dngan bungan lebih ringan pada sector-sektor tersebut.
- Mengadakan alokasi kredit bruto dari sector kredit tersebut di muka sebesar 20% dari seluruh alokasi kredit bruto selama 5 tahun.
4. Strategi Untuk tujuan no.4
a.
Mendirikan
2 kantor di daerah yang intensitas ekonominya kurang lebih sama dengan kantor
cabang lainnya
b.
Meningkatkan
intensitas pengerahan dana sesuai dengan rencana peningkatan kredit melalui :
·
Peningkatan
bunga deposito dan jasa giro.
·
Memperbanyak
promosi untuk deposito.
- Peningkatan kredit menjadi 20% dari besarnya kredit bruto seluruh bank-bank dalam 5 tahun mendatang dengan cara :
(1) Memperbesar kredit bruto berdasarkan
angka proyeksi tambahan kredit bruto seluruh bank secara bertahap hingga
mencapai 20%.
(2) pembesaran angka kredit dilakukan
sebagai berikut:
2006
: 10% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
2007
: 12,5% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
2008
: 15% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
2009
: 17,5% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
2010
: 20% dari proyeksi kredit bruto seluruh bank.
- Alokasi atas jenis-jenis kredit didasarkan pada perbandingan tahun sebelumnya.
- Alokasi ke kantor cabang didasarkan atas besar kecilnya intensitas kegiatan ekonomi masing-masing wilayah cabang.
M.
Program
Serta Target Kredit untuk Jangka Waktu 5 Tahun.
Berdasarkan tujuan dan Strategi Perencanaan, Program serta
target tambahan kredit bruto selama 5 tahun mendatang adalah sebagai
berikut:
1. Program tambahan kredit bruto (dalam
Miliar RP)
Tahun
|
Proyeksi
kredit bruto Seluruh bank
|
Program
Kredit
|
2006
|
58.5
|
5.85
|
2007
|
64.21
|
8.02
|
2008
|
69.9
|
10.48
|
2009
|
75.6
|
13.23
|
2010
|
81.3
|
16.26
|
*) Trend
kredit bruto seluruh bank dihitung atas dasr 120% dari trend kredit
nettonya.
2. Program alokasi tambahan kredit
bruto berdasarkan sector ekonomi (dalam miliyar Rp)
Tahun
|
Pertanian
(35% dari alokasi)
|
Industri
(35% dari alokasi)
|
Perdagangan/
Ekspor (20% dari alokasi)
|
Sektor lain-nya(10% dari alokasi)
|
Jumlah Alokasi
|
2006
|
2.05
|
2.04
|
1.17
|
0.59
|
5.85
|
2007
|
2.80
|
2.80
|
1.60
|
0.82
|
8.02
|
2008
|
3.67
|
3.67
|
2.10
|
1.04
|
10.48
|
2009
|
4.63
|
4.63
|
2.65
|
1.32
|
13.23
|
2010
|
5.69
|
5.69
|
3.25
|
1.63
|
16.26
|
3. Alokasi
berdasarkan jenis kredit
Berdasarkan
tahun-tahun yang lampau, tambahan kredit bruto dialokasikan atas jenis-jenis
kredit sebagai berikut .
a.
Kredit
investasi :
30% dari seluruh alokasi
b.
Kredit modal kerja : 50% dari seluruh alokasi
c.
UKM
: 15% dari seluruh alokasi
d.
d.
Lain-lain
: 5 % dari seluruh alokasi
4.
Alokasi ke kantor cabang
Berdasarkan
stetegi perencanaan dan investasi kegitan ekonomi di wilayah cabang, maka untuk
tahun 2004 dan 2005 dialokasikan sebagai berikut:
Cabang A :
60% dari seluruh alokasi
Cabang B : 40% dari seluruh alokasi
Cabang B : 40% dari seluruh alokasi
Pada tahun 2006 dan 2007
Cabang A :
50% dari seluruh alokasi
Cabang B :
30% dari seluruh alokasi
Cabang C :
20% dari seluruh alokasi
Pada tahun 2008
Cabang A :
40% dari seluruh alokasi
Cabang B :
30% dari seluruh alokasi
Cabang C :
20% dari seluruh alokasi
Cabang D :
10% dari seluruh alokasi
*)
Cabang C baru didirikan 2002
**) Cabang D
akan didirikan 2008
N. Strategi
Perencanaan Jangka Pendek (1 Tahun)
Strategi perencanan jangka waktu lima tahun menjadi dasar strategi perencanaan
jangka pendek satu tahun dengan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan informasi,
data, dan dengan keadaan tahun 2010
1. Strategi
untuk tujuan No.1 dan No.2
Sesuai dengan strategi yang diperuntukkan perencanaan jangka
waktu lima tahun dengan menitikberatkan untuk tahun 2004, yaitu sebagai
berikut.
a) sektor pertanian difokuskan pada:
·
Palawija
dan buah-buahan, kayu, kopra, kopi, dan karet;
·
Perikanan
darat;
·
Peternakan
ayam.
b) sektor industri mengutamakan pada:
·
Industri
bahan bagunan;
·
Hasil
kerajianan local.
c) Membiayai proyek-proyek jangka
pendek.
2. Strategi
untuk tujuan No.3
a) Sektor perdagangan mendahulukan:
·
Perdagangan
Tekstil;
·
Perdagangan
barang-barang hasil pertanian dan industri menengah dan kecil;
·
Perdagangan
barang-barang kebutuhan pokok;
b) Sektor-sektor lain mengutamakan :
·
Transport
·
Jasa-jasa perbengkelan dan tukang jahit
3. Strategi untuk tujuan No.4
a) Strategi
penentuan bunga
Demi untuk
peningkatan kredit dan dana, maka ditentukan suku bunga kredit yang lebih
rendah dan bunga deposito, serta jasa giro yang lebih tinggi dari bank sekitar
wilayah operasi.
Tingkat suku bunga adalah sebagai berikut
(1)
Kredit
investasi dengan plafon sampai Rp75 juta, 14% setahun
(2)
Kredit
investasi dengan plafon diatas Rp75 juta, 16% setahun
(3)
Kredit
modal kerja 15% setahun
(4)
Kredit
lainnya 16% setahun
(5)
Jasa
giro 4% setahun
(6)
Deposito
rata-rata 10% setahun
(7)
Dana
lainnya rata-rata 8% setahun.
b) Strategi alokasi kredit
Sesuai dengan strategi yang diperuntukkan perencanaan jangka
waktu lima tahun, hanya disertai pada hal-hal sebagai berikut.
(1) Untuk tahun 2004 tambahan kredit
bruto diprogramkan 10% dari angka proyeksi tambahan seluruh kredit bruto dari
bank-bank yang beroperasi diwilayah kerja bank. Besarnya program tambahan
kredit bruto ditentukan sebesar Rp5,85 miliar (Sesuai dengan rencanalima
tahun).
(2) Belum ada pendirian kantor cabang
baru. Oleh karena itu, peningkatan kredit dilakukan
secara lebih intensif oleh karena kantor cabang yang ada.
(3) Alokasi bedasarkan jenis kredit dan
alokasi ke kantor cabang sama dengan strategi untuk jangka waktu 5 tahun.
(4) Alokasi sekoral sesuai pula dengan
rencana lima tahun ialah sebagai berikut:
·
Sektor
pertanian 35% dari seluruh alokasi.
·
Sektor industri 35% dari seluruh
alokasi.
·
Sektor perdagangan dan ekspor 20% dari
seluruh alokasi.
·
Sektor lainnya 10% dari seluruh
alokasi.
c) Strategi
pengerahan dana
(1) Tambahan kredit bruto yang
diprogramkan adalah sebesar Rp 5,85 miliar, diantara
15% untuk UKM dan 15 % untuk kredit investasi
dengan plafon Rp 75 juta ke bawah masing-masing sebesar Rp 0,88 miliar. Target
pengerahan dana sebesar tersebut (dengan memperhitungkan cash rasio sebesar
5%).
(2) Pengerahan dana selama tahun2003
adalah sebesar Rp 5,45 miliar. Untuk mencapai target dana,
diprogramkan sebagai berikut.
1
|
Giro
berdasarkan trend perkembangan dari tahun-tahun lampau akan diperoleh (jasa
giro dinaikkan menjadi 4% setahun)
|
Rp 2,52
miliar
|
2
|
Deposito
berdasarkan perkembangan 6 bulan terakhir setiap bulannya rata-rata Rp 0,28
miliar. Keadaan ini akan dapat dipertahankan dengan peningkatan promosi,
sehingga diperkirakan akan diperoleh sebesar
|
Rp 3,36
miliar
|
3
|
Tabungan
berdasarkan trend perkembangan dari tahun-tahun lau akan diperoleh sebesar
|
Rp 1,40
miliar
|
4
|
Lain-lain
|
Rp 0.05
miliar
|
Jumlah
|
Rp 76,33
miliar
|
d) Strategi biaya dan pendapatan
program pemberian kredit
(1) Pengerahan dana sebangayak Rp 7,33
miliar tersebut diperkirakan akan mengakibatkan beban bunga sebesar:
-Giro
|
Rp 0.59
miliar
|
-Deposito
|
Rp 1,41
miliar
|
-Pinjaman
dari Bank/Lembaga Keuangan
|
Rp 0,16
miliar
|
-Lainnya
|
Rp 0,01
miliar
|
Jumlah
|
Rp 2,17
miliar
|
(2) Pendapatan bunga dari kredit
Jenis-jenis yang diprogramnkan akan menghasilkan bunga
sebagai berikut.
·
Kredit
Investasi
1
|
Kredit
investasi dengan plafon sampai Rp75 juta (bunga 12% setahun)
|
Rp 0,33
miliar
|
2
|
Kredit
investasi dengan plafon di atas Rp75 juta (bunga 13% setahun)………………
|
Rp 0,52
miliar
|
3
|
Kredit
bermodal kerja (bunga 14% setahun)………
|
Rp 2.75
miliar
|
4
|
UKM
(bunga 12% setahun)…………….
|
Rp 0,38
miliar
|
5
|
Jenis
kredit lian-lain (bunga rata-rata 13% setahun)
|
Rp 0,16
miliar
|
Jumlah
|
Rp 4.14
miliar
|
(3) Selisih biaya dan pembebanan
(interest difference)
Dari perhitungan di muka, terdapat perbedaan bunga sebesar
rp 4,14 miliar – Rp 2,17 miliar merupakan sekitar 35% dari seluruh biaya. Dengan
demikian, biaya pembebanan dana yang sebesar rp 2,17 miliar merupakan 65% dari
seluruh biaya. Biaya keseluruhan berarti sama dengan 100/65 x Rp 2,17 = Rp 3,34
miliar.
e) Strategi pelaksanaan program
Untuk pembelian kredit diutamakan:
·
Permohonan
tambahan kredit dari nasabah lama yang kreditnya lancer, sector usahanya sesuai
dengan priritas program dan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh tambahan.
·
Permohonan-permohonan
kredit baru yang telah disetujui,
·
Permohonan
kredit yang sesuai dengan sector-sektor yang diprogramkan.
O. Program
Alokasi Kredit Selama Tahun 2004
Berdasarkan
tujuan dan Strategi perencanaan jangka pendek, maka disusunlah program kredit
sebagai berikut.
1. Program kredit per jenis kredit
(dalam miliar Rp)
Jenis
Kredit
|
Posisi
debet awal tahun 2004
|
Program
tambahan Kredit bruto
|
% dari
alokasi keseluruhan
|
Suku
bunga per tahun
|
Keterangan
|
1.
Kredit investasi dengan plafon tertentu
|
3,10
|
0,87
|
15 %
|
13 %
|
Permohonan
tambahan kredit nasabah lama sebesar Rp 0,12 miliar
Nasabah
baru yang belum menarik Rp 0,23 miliar
|
2.
Kredit investasi dengan plafon di atas jumlah tertentu
|
2,65
|
0,87
|
15 %
|
15 %
|
Permohonan
tambahan kredit nasabah lama sebesar Rp 0,21 miliarNasabah baru yang belum
menarik Rp 0,17 miliar
|
3.
Kredit modal kerja
|
11,76
|
2,93
|
50%
|
16%
|
Permohonan
tambahan kredit nasabah lama sebesar Rp 0,75 %
|
4. UKM
|
3,45
|
0,88
|
15 %
|
16 %
|
Nasabah
baru yang belum menarik Rp 0,87 miliar
|
5.
Kredit lainnya
|
0,63
|
0,30
|
5 %
|
16 %
|
|
Jumlah
|
21,59
|
5,85
|
100 %
|
2. Program kredit per sektor ekonomi
Sektor
Ekonomi
|
Posisi
debet awal 2004
|
Program
tambahan kredit bruto
|
% dari
alokasi keseluruhan
|
Pertanian
|
8,66
|
2,05
|
35 %
|
Industri
|
3,10
|
2,05
|
35 %
|
Perdagangan
|
7,6
|
1,17
|
20 %
|
Lain-lain
|
2,23
|
0,58
|
10 %
|
Jumlah
|
21,59
|
5,85
|
100 %
|
3. Program Kredit per Kantor Cabang
Cabang A berdasarkan program alokasi kredit jangka waktu
lima tahun mendapat alokasi sebesar 60 % dan cabang B 40 % dari seluruh alokasi
kredit selama tahun 2004. Program alokasi tersebut adalah sebagai berikut
(dalam miliar Rp) :
Jenis Kredit
|
Posisi
debet
|
Program
tambahan kredit bruto
|
% dari
alokasi keseluruhan
|
Suku
bunga per tahun
|
||||
Cab.A
|
Cab.B
|
Cab.A
|
Cab.B
|
Cab.A
|
Cab.B
|
Cab.A
|
Cab.B
|
|
1.
Kredit investasi dengan plafon sampai dengan Rp 75 juta
|
1,86
|
1,24
|
0,53
|
0,35
|
12 %
|
19 %
|
12 %
|
12 %
|
2. Kredit
investasi dengan plafon di atas Rp 75 juta
|
1,55
|
1,10
|
0,53
|
0,35
|
18 %
|
11 %
|
13 %
|
13 %
|
3.
Kredit modal kerja
|
7,05
|
4,71
|
1,75
|
1,17
|
55 %
|
42 %
|
14 %
|
14 %
|
4. UKM
|
2,15
|
1,30
|
0,53
|
0,35
|
9 %
|
23 %
|
12 %
|
12 %
|
5.
Kredit lainnya
|
0,43
|
0,20
|
0,17
|
0,12
|
6 %
|
5 %
|
14 %
|
14 %
|
Jumlah
|
13,04
|
8,55
|
3,51
|
2,34
|
100 %
|
100 %
|
4. Program alokasi kredit per kantor
cabang berdasarkan sektor ekonomi (dalam miliar Rp)
Sektor
Ekonomi
|
Posisi
debet
|
Program
tambahan kredit bruto
|
% dari
alokasi keseluruhan
|
|||
Cab.A
|
Cab.B
|
Cab.A
|
Cab.B
|
Cab.A
|
Cab.B
|
|
Pertanian
|
5.32
|
3.34
|
1.23
|
0.82
|
35%
|
35%
|
Industri
|
2.05
|
1.05
|
1.23
|
0.82
|
35%
|
355
|
Perdagangan
|
4.34
|
3.62
|
0.70
|
0.47
|
20%
|
20%
|
Lain-lain
|
1.33
|
0.92
|
0.35
|
0.23
|
10%
|
10%
|
Jumlah
|
13.04
|
8.55
|
3.51
|
2.34
|
100%
|
100%
|
5.
Program
alokasi tersebut bersifat fleksibel.
Suatu
program kredit untuk suatu sektor ekonomi atau sejenis kredit tertentu apabila
alokasinya terlalu besar, kelebihan alokasinya dapat dipergunkan untuk sektor
atau jenis kredit lainnya. Dengan demikian, program alokasi kredit setiap saat
dapat ditinjau apabila memerlukan perubahan-perubahan, tetapi
perubahan-perubhan tersebut diusahakan jangan sampai terlau menyimpang dengan
perhitungan penerimaan bunga.
P.
Pelaksanaan
1.
Persiapan
Pelaksanaan
a.
Pelaksanaan
dilakukan oleh unit pemberian kredit, sedangkan pengerahan dana oleh unit
pengerahan dana.
b.
Seluruh
strategi perencanaan akan menjadi dasar ketentuan-ketentuan kebijaksanaan
perkreditan, seperti kebijaksanaan pengarahan sektor ekonomi, jenis kredit,
bunga, prioritas nasabah yang akan memoperoleh kredit, alokasi ke kantor
cabang, dan sebagainya.
c.
Persiapan-persiapan
lain yang diperlukan adalah:
1) Penyusunan kembali organisasi
perkreditan (data diperlukan);
2) Penyusunan prosedur;
3) Penyusunan
formulir permohonan dan lain-lain;
4) Penentuan wewenang memutus
persetujuan pemberian kredit;
5) Ketentuan jaminan;
6) Ketentuan penarikan dan pelunasan;
7) Ketentuan penagihan;
8) Ketentuan penyelesaian kredit yang
macet.
2. Pelaksanaan
a. Penilaian terhadap permohonan kredit
harus didasarkan pada ketentuan- ketentuan yang berdasarkan strategi
perencanaan.
b. Alokasi kredit harus berdasrkan pada
batas-batas jumlah sesuai dengan program.
c. Walaupun terdapat program alokasi
yang telah ditetapkan. Namun realitas pemberian kredit harus mengingat pula
kemungkinan pengerahan dana.
Q.
Pengawasan
Pengawasan pelaksanan kredit
dilakukan untuk meneliti hal-hal sebagai berikut.
1.
Pengawasan
pelaksanaan perencanaan kredit dilakukan sesuai dengan program dan strategi perencanaan,
baik menyangkut alokasi, pengarahan sektoral, bunga, prioritas, prosedur, dan
lain-lain.
2.
Apabila
terjadi penyimpangan karena kekeliruan harus segera dilakuakn penelitian dan
segera dilakukan koreksi.
3.
Kalau
terjadi penyimpangan karena keadaan, misalnya suatu sektor yang diprioritaskan
teryata jenuh, maka setelah diadakan penelitian, selanjutnya diaakan penelaan
untuk bila perlu mengubah tujuan atau srtartegi dan program perencanaan.
4.
Apabila
jumlah alokasi suatu atau jenis kredit ternyata berkelebihan, kelebihan
tersebut dapat digeser ke sektor atau jenis kredit lain yang teryata kekurangan
alokasi.
5.
Setiap
triwulan atau semester diadakan peninjauan secara umum terhdap seluruh
perencanaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan Persetujuan Kredit
1. Kebijakan perkreditan harus memuat
kebijakan persetujuan kredit yang mencakup :
·
Konsep
hubungan total pemohon kredit.
·
Penetapan
batas wewenang kredit.
·
Tanggung
jawab pejabat pemutus kredit.
·
Proses
persetujuan kredit.
·
Perjanjian
kredit
·
Persetujuan
pencairan kredit.
2. Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit
3. Penetapan Batas Wewenang Persetujuan
Kredit
4. Tanggung jawab Pejabat Pemutus
Kredit
·
Setiap
kredit yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan perbankan dan asas-asas
perkreditan yang sehat.
·
Pelaksanaan
pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan dan pedoman kebijakan
kredit.
·
Pemberian
kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan
seksama serta independen.
·
Meyakinkan
bahwa kredit dapat dilunasi dan tidak akan bermasalah
5.
Proses
Persetujuan Kredit
6.
Perjanjian
Kredit
7.
Persetujuan
Pencairan Kredit
Faktor
Penting dalam Perencanaan Perkreditan
Dalam perencanaan perkreditan,
banyak faktor yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Kondisi ekonomi dan moneter secara
makro.
2. Kegiatan pasar modal dan lembaga
keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas
pembiayaan
kepada masyarakat.
3. Kondisi bank yang dapat diketahui
melalui SWOT Analysis dan bank Performance Analysis.
4. Kemampuan nasabah dan manajemen
bank.
5. Komposisi dana dan kemampuan
DAFTAR PUSTAKA
Rivai, Veithzal., Veithzal, Andria Permata dan Veitzhal,
Arifiandy Permata. 2013. Credit Management Handbook. Edisi
Revisi.Penerbit : Rajawali Pers. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar