Sabtu, 03 Desember 2016

Merger



MANAJEMEN KEUANGAN 2

 












































KATA PENGANTAR


            Puji dan syukur kami panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas tentang “Merger” dalam Mata Kuliah Manajemen Keuangan 2.

Dalam tiap Subbab dalam Makalah ini kami membahas materi informasi yang sesuai dengan materi yang diberikan. Makalah ini disajikan secara sistematis sehingga memudahkan mahasiswa untuk memahaminya. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik serta kritik yang dapat membangun kami untuk menjadi lebih baik. Kritik yang konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



                                                                                               
Makassar, 17 Juli 2016


        Penyusun





DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...........................................................................................................  2

DAFTAR ISI..........................................................................................................................  3

BAB I : PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang................................................................................................... 4
2.    Rumusan Masalah............................................................................................. 6
3.    Tujuan Penulisan................................................................................................ 6

BAB II : PEMBAHASAN
1.    Pengertian Merger............................................................................................. 7
2.    Tipe-Tipe Merger............................................................................................... 8
3.    Alasan-alasan Melakukan Merger................................................................... 10
4.    Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger................... 14
5.    Kelebihan Dan Kekurangan Merger................................................................ 16
6.    Manfaat Merger.................................................................................................. 16
7.    Contoh perusahaan merger.............................................................................. 17
BAB III : PENUTUP
Kesimpulan......................................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 20




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Perubahan yang signifikan dalam lingkungan bisnis, seperti globalisasi, deregulasi, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta fragmentasi pasar telah menciptakan persaingan yang sangat ketat. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi agar dapat bertahan. Respon perusahaan-perusahaan terhadap meningkatnya persaingan ini sangat beragam. Ada yang memilih untuk memfokuskan pada resources  untuk segmen tertentu yang lebih kecil, ada yang tetap bertahan dengan apa yang telah dilakukannya selama ini dan ada pula yang menggabungkan diri menjadi perusahaan yang besar dalam dunia perindustrian.
Dalam APB (Accounting Principle Boards) Opinion No. 16 disebutkan bahwa, penggabungan usaha terjadi jika satu badan usaha dengan satu atau lebih badan usaha yang lain melakukan usaha secara bersama-sama dalam satu kesatuan akuntansi. Sedangkan pengertian penggabungan usaha menurut PSAK No. 22 (IAI, 2009) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali  (control) atas aset dan operasi perusahaan lain.
Strategi merger merupakan salah satu alternatif untuk perluasan usaha tersebut. Dalam akuntansi dikenal tiga macam bentuk penggabungan usaha, yaitu : konsolidasi, merger dan akuisisi. Dengan bergabung, dua perusahaan atau lebih menjadi lebih mungkin untuk saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang akan diperoleh juga lebih besar dibandingkan jika perusahaan tersebut melakukan usaha sendirisendiri
Merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih demi hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Selanjunya, status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri akan berakhir demi hukum. Dalam hubungannya dengan penanaman modal, Pemerintah melalui Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) mewajibkan perusahaan penanaman modal yang akan tetap meneruskan kegiatan usaha setelah terjadinya merger untuk memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal sebelum dapat kembali melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial perusahaan merger.
Tindakan penggabungan, peleburan dan/atau pengambilalihan, disadari atau tidak, akan mempengaruhi persaingan antar para pelaku usaha di dalam pasar bersangkutan dan membawa dampak kepada konsumen dan masyarakat. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan dapat mengakibatkan meningkatnya atau berkurangnya persaingan yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan. Ketentuan tentang nilai aset dan/atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan dimaksud telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57/2010) sebagai pelaksanaan amanat Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).




B.   Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Merger?                        
2.    Apa Tipe-Tipe Merger?
3.    Apa Alasan-alasan Melakukan Merger?
4.    Apa Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger?
5.    Apa Kelebihan Dan Kekurangan Merger?
6.    Apa Manfaat Merger?
7.    Apa Contoh perusahaan merger?

C.   Tujuan Penulisan
1.    Untuk Mengetahui Apa Pengertian Merger                       
2.    Untuk Mengetahui Apa Tipe-Tipe Merger
3.    Untuk Mengetahui Apa Alasan-alasan Melakukan Merger
4.    Untuk Mengetahui Apa Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger
5.    Untuk Mengetahui Apa Kelebihan Dan Kekurangan Merger
6.    Untuk Mengetahui Apa Manfaat Merger
7.    Untuk mengetahui Apa Contoh perusahaan merger








BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Merger                         
Berdasarkan asal-usulnya, kata merger berasal dari kata “merger”, “fusion”, atau “absorption”, yang berarti “menggabungkan”. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Seluruh proses merger biasanya dirahasiakan dari masyarakat umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat. Karena sebagian besar upaya merger tidak berhasil, dan kebanyakan dirahasiakan, sulit untuk memperkirakan berapa banyak potensi merger terjadi pada tahun tertentu.
Merger mungkin dicari karena beberapa alasan, beberapa di antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham, beberapa di antaranya tidak. Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah untuk menggabungkan perusahaan yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang bangkrut untuk menggunakan untuk mengimbangi keuntungan,dan untuk sementara bertujuan memperluas perusahaan secara keseluruhan.
Peningkatan pangsa pasar merupakan salah satu tujuan merger, terutama antara perusahaan besar. Dengan bergabung dengan pesaing utama, perusahaan dapat mendominasi pasar dimana perusahaan tersebetu bersaing. Bentuk penggabungan ini dapat menyebabkan masalah ketika dua perusahaan mendominasi bergabung, karena dapat memicu litigasi mengenai hukum monopoli.
B.   Tipe-Tipe Merger
Merger berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:
  • Merger Horisontal
Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaanyang bergerak dalamindustri yang sama. Sebelum terjadi merger perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger danakuisisi horisontal adalahuntuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi,pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut.Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah pada monopoli.
·        Merger Vertikal
Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksiatau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini dilakukan jika perusahaanyang berada pada industri hulu memasuki industri hilir atau sebaliknya.Merger danakuisisi vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.Tidak semua perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap mulai dari penyediaan input sampai pemasaran. Untuk menjaminbahwa pasokan input berjalan dengan lancar maka perusahaantersebut bisa mengakuisisi atau merger dengan pemasok. Mergerdan akuisisi vertikalini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi kebelakang atau ke bawah (backward/downwardintegration) danintegrasi ke depan atau ke atas (forward/upward integration). Contohnya5 perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.  Contoh :  PT. A, PT B, PT. C bergabung, lalu PT. B yang menjadi induk perusahaan.
·        Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. Mergerdan akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasukibidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula.Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuah konglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki bidang bisnis yang sangat beragam dalam industri yang berbeda.
·        Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan.Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansidan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari awaldi negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri.
·        Merger Ekstensi Produk
Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh duaatau lebih perusahaanuntuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan. Setelah merger perusahaan akanmenawarkanlebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.
C.   Alasan-alasan Melakukan Merger
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
o   Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
o   Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
o   Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
o   Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
o   Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
o   Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

o   Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
D.   Manfaat Merger
Perusahaan yang melakukan merger atau mengakuisisi perusahaan lain
mempunyai berbagai tujuan yang memberikan manfaat kepada perusahaan
tersebut.
1)    Adanya merger akan dapat meningkatkan pendapatan
perusahaan. Peningkatan pendapatan perusahaan dikarenakan perusahaan
melakukan pemasaran yang baik, strategi yang lebih dan terfokus, serta
penguasaan pasar. Pada sisi lain, pendapatan perusahaan menjadi
terdiversifikasi karena perusahaan melakukan penggabungan usaha
2)    Salah satu alasan utama mengapa perusahaan mau melakukan merger
karena perusahaan akan mengalami efisiensi dalam biaya operasi
dibandingkan dengan dua perusahaan yang terpisah. Salah satu contoh
penurunan biaya dapat dilakukan dengan melakukan pemasaran secara
bersama untuk produk berbeda dibandingkan dengan dua perusahaan
terpisah. Operasi perusahaan dapat diefisienkan, terutama dalam bidang
sumber daya manusia yang menangani kepegawaian. Pembayaran gaji dapat
dilakukan dengan satu divisi yang menggunakan teknologi lebih baik.
Pengiklanan perusahaan dapat dilakukan sekaligus dibandingkan dengan dua
perusahaan yang sendiri-sendiri. Biaya iklan lebih murah karena biaya
iklan hanya satu dengan adanya merger. Cara ini efektif dan sangat
menguntungkan perusahaan.
Penggabungan dua perusahaan juga memberikan keuntungan terhadap jaringan
perusahaan yang semakin besar bila dibandingkan dengan sendiri-sendiri.
Dalam kasus ini akan timbul biaya produksi yang mengalami penurunan dan
kuantitas produksi akan mengalami peningkatan sehingga pendapatan
perusahaan mengalami peningkatan. Dengan adanya efisiensi yang
dilakukan, maka laba perusahaan akan meningkat sehingga harga saham akan
mengalami peningkatan.
3)    Penggabungan dua perusahaan juga memberikan keuntungan terhadap jaringan perusahaan yang semakin besar bila dibandingkan dengan sendiri-sendiri. Dalam kasus ini akan timbul biaya produksi yang mengalami penurunan dan kuantitas produksi akan mengalami peningkatan sehingga pendapatan perusahaan mengalami peningkatan. Dengan adanya efisiensi yang dilakukan, maka laba perusahaan akan meningkat sehingga harga saham akan mengalami peningkatan.
4)    Kapitalisasi pasar perusahaan mengalami peningkatan bila
perusahaan melakukan merger. Bila perusahaan berdiri sendiri, maka
kapitalisasinya tidak mengalami peningkatan secara cepat dikarenakan
pertumbuhan laba yang kecil. Tetapi, dengan merger perusahaan, maka
kapitalisasi saham perusahaan lebih besar dikarenakan adanya harapan
investor terhadap perusahaan yang akan mengalami peningkatan pendapatan
sesuai dengan tujuan merger tersebut.
5)    Adanya merger akan memberi peningkatan kualitas sumber daya
manusia di perusahaan merger. Pegawai yang baik akan bekerja dan
mentransfer pengetahuan kepada pegawai yang belum memahami. Artinya,
antarpegawai akan saling memberi pengetahuan untuk meningkatkan kemajuan
perusahaan. Diskusi antarpegawai akan terjadi karena mereka saling
bertukar informasi untuk meningkatkan pengetahuan yang dimiliki.
6)    Adanya merger bagi dua perusahaan akan memperbaiki posisi
keuangan perusahaan serta kualitas neraca perusahaan. Semakin baiknya
posisi dan kualitas neraca perusahaan, membuat perusahaan semakin
mempunyai bargaining di pasar, baik dalam rangka memasarkan produk
perusahaan maupun mendapatkan bahan baku. Kualitas neraca perusahaan
juga memberikan citra yang baik kepada investor dan akhirnya
meningkatkan nilai saham perusahaan di bursa. Bagi bank yang mempunyai
pinjaman di perusahaan tersebut semakin yakin dananya akan kembali
sehingga perusahaan dapat meningkatkan kreditnya dengan kualitas neraca
tersebut.
7)    Keuntungan pajak merupakan salah satu tindakan merger. Bila
perusahaan melakukan merger atau akuisisi, maka perusahaan dapat
memperoleh keuntungan pajak dengan adanya kerugian operasi dari
perusahaan yang diakuisisi. Laba bersih yang besar pada perusahaan yang
mengakuisisi mengakibatkan perusahaan membayar pajak yang tinggi, tetapi
dengan masuknya perusahaan yang rugi mengakibatkan pajak yang dibayarkan
berkurang. Keuntungan pajak juga dapat diperoleh dengan cara
meningkatkan kapasitas utang perusahaan yang belum terpenuhi. Perusahaan
menggunakan seluruh utangnya sehingga pajak yang dibayarkan mengalami
penurunan.
8)    Adanya merger akan memberi kualitas keputusan yang diambil
menjadi lebih berkualitas. Pengambil keputusan perusahaan merger akan
diperoleh dari pegawai yang berkualitas karena pegawai yang tinggal di
perusahaan merger adalah mereka yang mempunyai kualitas. Akibatnya,
pegawai yang mengambil keputusan akan selalu mempertimbangkan
keputusannya untuk kepentingan perusahaan dan umum, serta tidak
melanggar peraturan yang ada

E.   Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger

Motivasi perusahaan untuk melakukan alternatif strategi merger antara lain :
-       Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
-       Guna meningkatkan pangsa pasar,
-       Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
-       Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank.
Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
-       Berguna sebagai platform pertumbuhan perusahaan.
-       Mengurangi pengeluaran-pengeluaran organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan mentransfer pengetahuan diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk individu.

Syarat-syarat merger dari perusahaan menurut  PP no. 27, tersebut terdapat dalam pasal yang berbunyi :
1.    penggabungan, peleburan dan pengambil alihan hanya dapat dilakukan deganmemperhatikan :
a)    Kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang bersangkutan
b)    Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
2.    Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga saham yang wajar
3.    Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegangsaham mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapatmenggunakan haknya agar saham yang dimiliknya dibeli dengan harga yang wajar sesuai
4.    Pelaksanaan hak tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan.Perencanaan sangat penting.


Sebelum melakukan merger atau penggabungan, perencanaan yang sangat penting yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah :
1.     Pre-Deal
Pada fase ini, masalah karyawan yang strategis dan taktis harus selesai dianalisa sebelummengumumkan perjanjian maupun memulai proses due diligence. Masalah karyawan bukan hanya mengenai biaya dan kebijakan, tapi juga mengenai pemutusan hubungan kerja (masal) yang mungkin terjadi, pembauran budaya korporat, sosialisasi kepadaserikat pekerja dari tiap perusahaan, serta masalah-masalah manusia lainnya.
2.     Doing the Deal
Base ini memiliki tempo, tekanan dan permintaan waktu yang luar biasa besar. Sukses dari suatu integrasi dibentuk disini. Sebuah proses yang komprehensif dan terencana dengan baik, sangat penting untuk mencapai tujuan integrasi jangka panjang
3.     Post-Deal
Ini adalah fase saat HR dan fungsi-fungsi lainnya menyerahkan tujuan dari merger itu sendiri. Sebuah rencana komprehensif dan terencana dengan baik sangat penting untuk menjaga fokus pada pembentukan nilai dan penyelesaian tugas.

F.    Kelebihan Dan Kekurangan Merger
·        Kelebihan merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641
·        Kekurangan Merger
Harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
G.   Contoh perusahaan merger atau perusahaan yang melakukan penggabungan entitas perusahaan

Tanggal         Perusahaan yang Merger                                                Perusahaan hasil Merger
2-Oct-98         1. Bank Bumi Daya (BBD), PT                                Bank Mandiri Tbk, PT
                        2. Bank Dagang Neraca (BDN), PT          
                        3. Bank Ekspor Impor Indonesia (Exim), PT
                        4. Bank Pembangunan Indonesia
                           (Bapindo), PT
30-Sep-02     1. Bank Bali Tbk, PT                                     Bank Permata Tbk, PT
                        2. Bank Universal Tbk, PT
                        3. Bank Prima Expres, PT
                        4. Bank Artha Media, PT
                        5. Bank Patriot PT
15-Oct-08       1. Bank Lippo Tbk, PT                                             Bank CIMB Niaga Tbk, PT
                        2. Bank CIMB Niaga Tbk, PT

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Merger berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:
  • Merger Horisontal
·        Merger Vertikal
·        Merger Konglomerat
·        Merger Ekstensi Pasar
·        Merger Ekstensi Produk
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
o   Pertumbuhan atau diversifikasi
o   Sinergi
o   Meningkatkan dana
o   Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
o   Pertimbangan pajak
o   Meningkatkan likuiditas pemilik
o   Melindungi diri dari pengambilalihan
Perusahaan yang melakukan merger atau mengakuisisi perusahaan lain
mempunyai berbagai tujuan yang memberikan manfaat kepada perusahaan
tersebut.
-       Adanya merger akan dapat meningkatkan pendapatan
perusahaan.
-       Salah satu alasan utama mengapa perusahaan mau melakukan merger
karena perusahaan akan mengalami efisiensi dalam biaya operasi
dibandingkan dengan dua perusahaan yang terpisah.
-       Penggabungan dua perusahaan juga memberikan keuntungan terhadap jaringan perusahaan yang semakin besar bila dibandingkan dengan sendiri-sendiri.
-       Kapitalisasi pasar perusahaan mengalami peningkatan bila
perusahaan melakukan merger.
-       Adanya merger akan memberi peningkatan kualitas sumber daya
manusia di perusahaan merger.
-       Adanya merger bagi dua perusahaan akan memperbaiki posisi
keuangan perusahaan serta kualitas neraca perusahaan.
-       Keuntungan pajak merupakan salah satu tindakan merger. Bila
perusahaan melakukan merger atau akuisisi, maka perusahaan dapat
memperoleh keuntungan pajak dengan adanya kerugian operasi dari
perusahaan yang diakuisisi.
-       Adanya merger akan memberi kualitas keputusan yang diambil
menjadi lebih berkualitas.

·        Kelebihan merger : Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain
·        Kekurangan Merger : Harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama



DAFTAR PUSTAKA

Blogger.2013.Kumpulan Makalah dan Skripsi dan Tugas Kuliah.Diakses 17 Juli 2016

Haviddd.2012.Makalah Merger.Di akses 17 Juli 2016

Surya, Vicky.2012.Hukum Dagang Merger.Di akses 17 Juli 2016

Rina, Mey.-.Makalah Merger.Di akses 17 Juli 2016


OK, Saham.-.Contoh Perusahaan Merger di Indonesia.Di akses 17 Juli 2016

http://www.sahamok.com/contoh-perusahaan-merger/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar