MANAJEMEN
KEUANGAN 2
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada
waktunya. Dalam makalah ini kami membahas tentang “Merger” dalam Mata Kuliah Manajemen
Keuangan 2.
Dalam
tiap Subbab dalam Makalah ini kami membahas materi informasi yang sesuai dengan
materi yang diberikan. Makalah ini disajikan secara sistematis sehingga
memudahkan mahasiswa untuk memahaminya. Oleh karena itu, kami mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu, kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik serta kritik yang
dapat membangun kami untuk menjadi lebih baik. Kritik yang konstruktif dari
pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Makassar,
17 Juli 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................................
2
DAFTAR ISI..........................................................................................................................
3
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang...................................................................................................
4
2.
Rumusan Masalah.............................................................................................
6
3.
Tujuan Penulisan................................................................................................
6
BAB
II : PEMBAHASAN
1. Pengertian
Merger.............................................................................................
7
2.
Tipe-Tipe Merger...............................................................................................
8
3. Alasan-alasan
Melakukan Merger................................................................... 10
4. Faktor yang mendorong perusahaan
untuk melakukan merger................... 14
5. Kelebihan
Dan Kekurangan Merger................................................................ 16
6. Manfaat
Merger.................................................................................................. 16
7. Contoh perusahaan merger.............................................................................. 17
BAB
III : PENUTUP
Kesimpulan......................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perubahan yang signifikan dalam lingkungan bisnis, seperti
globalisasi, deregulasi, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta
fragmentasi pasar telah menciptakan persaingan yang sangat ketat. Kondisi
demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi agar dapat
bertahan. Respon perusahaan-perusahaan terhadap meningkatnya persaingan ini
sangat beragam. Ada yang memilih untuk memfokuskan pada resources untuk
segmen tertentu yang lebih kecil, ada yang tetap bertahan dengan apa yang telah
dilakukannya selama ini dan ada pula yang menggabungkan diri menjadi perusahaan
yang besar dalam dunia perindustrian.
Dalam
APB (Accounting Principle Boards) Opinion No. 16 disebutkan bahwa, penggabungan
usaha terjadi jika satu badan usaha dengan satu atau lebih badan usaha yang
lain melakukan usaha secara bersama-sama dalam satu kesatuan akuntansi.
Sedangkan pengertian penggabungan usaha menurut PSAK No. 22 (IAI, 2009) adalah
penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi
karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau
memperoleh kendali (control) atas aset dan operasi perusahaan lain.
Strategi
merger merupakan salah satu alternatif untuk perluasan usaha tersebut. Dalam
akuntansi dikenal tiga macam bentuk penggabungan usaha, yaitu : konsolidasi,
merger dan akuisisi. Dengan bergabung, dua perusahaan atau lebih menjadi lebih
mungkin untuk saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang akan
diperoleh juga lebih besar dibandingkan jika perusahaan tersebut melakukan
usaha sendirisendiri
Merger
merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih demi hukum
kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Selanjunya, status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri akan berakhir demi hukum. Dalam hubungannya
dengan penanaman modal, Pemerintah melalui Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun
2009 (“Perka BKPM 12/2009”) mewajibkan perusahaan penanaman modal yang
akan tetap meneruskan kegiatan usaha setelah terjadinya merger untuk memiliki
Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal sebelum dapat kembali
melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial perusahaan merger.
Tindakan
penggabungan, peleburan dan/atau pengambilalihan, disadari atau tidak, akan
mempengaruhi persaingan antar para pelaku usaha di dalam pasar bersangkutan dan
membawa dampak kepada konsumen dan masyarakat. Penggabungan, peleburan atau
pengambilalihan dapat mengakibatkan meningkatnya atau berkurangnya persaingan
yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat. Penggabungan, peleburan atau
pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi
jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan.
Ketentuan tentang nilai aset dan/atau nilai penjualan serta tata cara
pemberitahuan dimaksud telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (PP No.57/2010) sebagai pelaksanaan amanat Pasal 28 dan 29
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Merger?
2.
Apa Tipe-Tipe Merger?
3.
Apa Alasan-alasan Melakukan Merger?
4. Apa Faktor yang mendorong perusahaan
untuk melakukan merger?
5.
Apa Kelebihan Dan Kekurangan Merger?
6.
Apa Manfaat Merger?
7.
Apa
Contoh perusahaan merger?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk Mengetahui Apa Pengertian Merger
2.
Untuk Mengetahui Apa Tipe-Tipe Merger
3.
Untuk Mengetahui Apa Alasan-alasan Melakukan Merger
4. Untuk
Mengetahui Apa Faktor yang
mendorong perusahaan untuk melakukan merger
5.
Untuk Mengetahui Apa Kelebihan Dan Kekurangan Merger
6.
Untuk Mengetahui Apa Manfaat Merger
7.
Untuk
mengetahui Apa Contoh perusahaan merger
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Merger
Berdasarkan asal-usulnya, kata
merger berasal dari kata “merger”, “fusion”, atau “absorption”, yang berarti
“menggabungkan”. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana
perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities
perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling
tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang
sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Definisi merger yang lain yaitu
sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal
ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan
salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang
lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang
tetap berdiri tersebut.
Seluruh proses merger biasanya dirahasiakan dari masyarakat
umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat. Karena sebagian besar upaya
merger tidak berhasil, dan kebanyakan dirahasiakan, sulit untuk memperkirakan
berapa banyak potensi merger terjadi pada tahun tertentu.
Merger mungkin dicari karena beberapa alasan, beberapa di
antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham, beberapa di antaranya tidak.
Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah untuk menggabungkan perusahaan
yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang bangkrut untuk menggunakan
untuk mengimbangi keuntungan,dan untuk sementara bertujuan memperluas
perusahaan secara keseluruhan.
Peningkatan pangsa pasar merupakan salah satu tujuan merger,
terutama antara perusahaan besar. Dengan bergabung dengan pesaing utama,
perusahaan dapat mendominasi pasar dimana perusahaan tersebetu bersaing. Bentuk
penggabungan ini dapat menyebabkan masalah ketika dua perusahaan mendominasi
bergabung, karena dapat memicu litigasi mengenai hukum monopoli.
B. Tipe-Tipe Merger
Merger
berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:
Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih
perusahaanyang bergerak dalamindustri yang sama. Sebelum terjadi merger
perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang
sama. Salah satu tujuan utama merger danakuisisi horisontal adalahuntuk
mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan
aktivitas produksi,pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan
fasilitas administrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah semakin
terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut.Apabila hanya terdapat
sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada
bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah pada monopoli.
·
Merger
Vertikal
Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses
produksiatau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini dilakukan
jika perusahaanyang berada pada industri hulu memasuki industri hilir atau
sebaliknya.Merger danakuisisi vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau
pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.Tidak semua
perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap mulai dari penyediaan input
sampai pemasaran. Untuk menjaminbahwa pasokan input berjalan dengan lancar
maka perusahaantersebut bisa mengakuisisi atau merger dengan pemasok.
Mergerdan akuisisi vertikalini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi kebelakang
atau ke bawah (backward/downwardintegration) danintegrasi ke depan atau ke atas
(forward/upward integration). Contohnya5
perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan
ban merger dengan peurusahaan mobil. Contoh
: PT. A,
PT B,
PT. C bergabung, lalu PT. B yang menjadi
induk perusahaan.
·
Merger
Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan
yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. Mergerdan
akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan berusaha
mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasukibidang bisnis yang berbeda
sama sekali dengan bisnis semula.Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini
dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuah
konglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki bidang bisnis yang sangat beragam
dalam industri yang berbeda.
·
Merger
Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua
atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar.
Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan
pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan.Merger dan akusisi ekstensi
pasar sering dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka
ekspansidan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar
negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari awaldi negara
yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi pasar dilakukan untuk
mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan
produk terhadap konsumen luar negeri.
·
Merger
Ekstensi Produk
Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh
duaatau lebih perusahaanuntuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan.
Setelah merger perusahaan akanmenawarkanlebih banyak jenis dan lini produk
sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini
dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan
masing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih produktif
dalam inovasi.
C. Alasan-alasan Melakukan Merger
Ada
beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun
akuisisi, yaitu :
o
Pertumbuhan
atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik
ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun
akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika
melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
o
Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat
skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena
perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada
jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika
perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi
dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
o
Meningkatkan
dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi
eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang
memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
o
Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik
karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan
yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk
mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang
memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
o
Pertimbangan
pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20
tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang
memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari
pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
o
Meningkatkan
likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki
likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan
lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan
dengan perusahaan yang lebih kecil.
o
Melindungi
diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran
pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan
lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini,
kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm
yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
D. Manfaat Merger
Perusahaan yang melakukan merger atau mengakuisisi
perusahaan lain
mempunyai berbagai tujuan yang memberikan manfaat kepada perusahaan
tersebut.
1)
Adanya
merger akan dapat meningkatkan pendapatan
perusahaan. Peningkatan pendapatan perusahaan dikarenakan perusahaan
melakukan pemasaran yang baik, strategi yang lebih dan terfokus, serta
penguasaan pasar. Pada sisi lain, pendapatan perusahaan menjadi
terdiversifikasi karena perusahaan melakukan penggabungan usaha
2)
Salah
satu alasan utama mengapa perusahaan mau melakukan merger
karena perusahaan akan mengalami efisiensi dalam biaya operasi
dibandingkan dengan dua perusahaan yang terpisah. Salah satu contoh
penurunan biaya dapat dilakukan dengan melakukan pemasaran secara
bersama untuk produk berbeda dibandingkan dengan dua perusahaan
terpisah. Operasi perusahaan dapat diefisienkan, terutama dalam bidang
sumber daya manusia yang menangani kepegawaian. Pembayaran gaji dapat
dilakukan dengan satu divisi yang menggunakan teknologi lebih baik.
Pengiklanan perusahaan dapat dilakukan sekaligus dibandingkan dengan dua
perusahaan yang sendiri-sendiri. Biaya iklan lebih murah karena biaya
iklan hanya satu dengan adanya merger. Cara ini efektif dan sangat
menguntungkan perusahaan.
Penggabungan dua perusahaan juga
memberikan keuntungan terhadap jaringan
perusahaan yang semakin besar bila dibandingkan dengan sendiri-sendiri.
Dalam kasus ini akan timbul biaya produksi yang mengalami penurunan dan
kuantitas produksi akan mengalami peningkatan sehingga pendapatan
perusahaan mengalami peningkatan. Dengan adanya efisiensi yang
dilakukan, maka laba perusahaan akan meningkat sehingga harga saham akan
mengalami peningkatan.
3)
Penggabungan
dua perusahaan juga memberikan keuntungan terhadap jaringan perusahaan yang
semakin besar bila dibandingkan dengan sendiri-sendiri. Dalam kasus ini akan
timbul biaya produksi yang mengalami penurunan dan kuantitas produksi akan
mengalami peningkatan sehingga pendapatan perusahaan mengalami peningkatan.
Dengan adanya efisiensi yang dilakukan, maka laba perusahaan akan meningkat
sehingga harga saham akan mengalami peningkatan.
4)
Kapitalisasi
pasar perusahaan mengalami peningkatan bila
perusahaan melakukan merger. Bila perusahaan berdiri sendiri, maka
kapitalisasinya tidak mengalami peningkatan secara cepat dikarenakan
pertumbuhan laba yang kecil. Tetapi, dengan merger perusahaan, maka
kapitalisasi saham perusahaan lebih besar dikarenakan adanya harapan
investor terhadap perusahaan yang akan mengalami peningkatan pendapatan
sesuai dengan tujuan merger tersebut.
5)
Adanya
merger akan memberi peningkatan kualitas sumber daya
manusia di perusahaan merger. Pegawai yang baik akan bekerja dan
mentransfer pengetahuan kepada pegawai yang belum memahami. Artinya,
antarpegawai akan saling memberi pengetahuan untuk meningkatkan kemajuan
perusahaan. Diskusi antarpegawai akan terjadi karena mereka saling
bertukar informasi untuk meningkatkan pengetahuan yang dimiliki.
6)
Adanya
merger bagi dua perusahaan akan memperbaiki posisi
keuangan perusahaan serta kualitas neraca perusahaan. Semakin baiknya
posisi dan kualitas neraca perusahaan, membuat perusahaan semakin
mempunyai bargaining di pasar, baik dalam rangka memasarkan produk
perusahaan maupun mendapatkan bahan baku. Kualitas neraca perusahaan
juga memberikan citra yang baik kepada investor dan akhirnya
meningkatkan nilai saham perusahaan di bursa. Bagi bank yang mempunyai
pinjaman di perusahaan tersebut semakin yakin dananya akan kembali
sehingga perusahaan dapat meningkatkan kreditnya dengan kualitas neraca
tersebut.
7)
Keuntungan
pajak merupakan salah satu tindakan merger. Bila
perusahaan melakukan merger atau akuisisi, maka perusahaan dapat
memperoleh keuntungan pajak dengan adanya kerugian operasi dari
perusahaan yang diakuisisi. Laba bersih yang besar pada perusahaan yang
mengakuisisi mengakibatkan perusahaan membayar pajak yang tinggi, tetapi
dengan masuknya perusahaan yang rugi mengakibatkan pajak yang dibayarkan
berkurang. Keuntungan pajak juga dapat diperoleh dengan cara
meningkatkan kapasitas utang perusahaan yang belum terpenuhi. Perusahaan
menggunakan seluruh utangnya sehingga pajak yang dibayarkan mengalami
penurunan.
8)
Adanya
merger akan memberi kualitas keputusan yang diambil
menjadi lebih berkualitas. Pengambil keputusan perusahaan merger akan
diperoleh dari pegawai yang berkualitas karena pegawai yang tinggal di
perusahaan merger adalah mereka yang mempunyai kualitas. Akibatnya,
pegawai yang mengambil keputusan akan selalu mempertimbangkan
keputusannya untuk kepentingan perusahaan dan umum, serta tidak
melanggar peraturan yang ada
E.
Faktor yang mendorong perusahaan
untuk melakukan merger
Motivasi perusahaan untuk melakukan
alternatif strategi merger antara lain :
- Untuk mendapatkan kesempatan
beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
- Guna meningkatkan pangsa pasar,
- Menghilangkan tidak efisien melalui
operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
- Kesempatan menggabungkan sumber daya
ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank.
Selain itu masih terdapat beberapa
faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi,
menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of
earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
- Berguna sebagai platform pertumbuhan
perusahaan.
- Mengurangi pengeluaran-pengeluaran
organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan mentransfer pengetahuan
diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk individu.
Syarat-syarat
merger dari perusahaan menurut PP no. 27, tersebut terdapat dalam pasal
yang berbunyi :
1. penggabungan,
peleburan dan pengambil alihan hanya dapat dilakukan deganmemperhatikan :
a) Kepentingan
perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan
yang bersangkutan
b) Kepentingan masyarakat dan
persaingan sehat dalam melakukan usaha.
2. Penggabungan,
peleburan dan pengambil alihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya
dengan harga saham yang wajar
3. Pemegang saham
yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegangsaham mengenai
penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapatmenggunakan
haknya agar saham yang dimiliknya dibeli dengan harga yang wajar sesuai
4. Pelaksanaan
hak tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan.Perencanaan
sangat penting.
Sebelum melakukan merger atau penggabungan, perencanaan
yang sangat penting yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah :
1. Pre-Deal
Pada
fase ini, masalah karyawan yang strategis dan taktis harus
selesai dianalisa sebelummengumumkan
perjanjian maupun memulai proses due diligence. Masalah karyawan bukan hanya mengenai biaya dan
kebijakan, tapi juga mengenai pemutusan hubungan kerja (masal) yang mungkin terjadi, pembauran budaya korporat,
sosialisasi kepadaserikat pekerja dari tiap perusahaan, serta masalah-masalah
manusia lainnya.
2. Doing the Deal
Base ini memiliki tempo, tekanan dan
permintaan waktu yang luar biasa besar. Sukses dari suatu integrasi dibentuk disini. Sebuah
proses yang komprehensif dan terencana dengan baik, sangat penting untuk
mencapai tujuan integrasi jangka panjang
3. Post-Deal
Ini adalah fase saat HR dan fungsi-fungsi lainnya
menyerahkan tujuan dari merger itu sendiri. Sebuah rencana komprehensif dan
terencana dengan baik sangat penting untuk menjaga fokus pada pembentukan nilai dan penyelesaian tugas.
F. Kelebihan Dan Kekurangan Merger
·
Kelebihan merger
Pengambilalihan
melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang
lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641
·
Kekurangan Merger
Harus
ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan
untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto
dan Sudomo, 2001, p.642)
G. Contoh
perusahaan merger atau perusahaan yang melakukan penggabungan entitas
perusahaan
Tanggal Perusahaan yang Merger Perusahaan
hasil Merger
2-Oct-98 1. Bank Bumi Daya (BBD), PT Bank Mandiri
Tbk, PT
2. Bank Dagang Neraca (BDN),
PT
3. Bank Ekspor Impor
Indonesia (Exim), PT
4. Bank Pembangunan
Indonesia
(Bapindo), PT
30-Sep-02 1. Bank Bali Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT
2. Bank Universal Tbk,
PT
3. Bank Prima Expres, PT
4. Bank Artha Media, PT
5. Bank Patriot PT
15-Oct-08 1. Bank Lippo Tbk, PT Bank
CIMB Niaga Tbk, PT
2. Bank CIMB Niaga Tbk,
PT
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli
semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan
yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru.
Merger
berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:
·
Merger
Vertikal
·
Merger
Konglomerat
·
Merger
Ekstensi Pasar
·
Merger
Ekstensi Produk
Ada
beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun
akuisisi, yaitu :
o
Pertumbuhan
atau diversifikasi
o
Sinergi
o
Meningkatkan
dana
o
Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
o
Pertimbangan
pajak
o
Meningkatkan
likuiditas pemilik
o
Melindungi
diri dari pengambilalihan
Perusahaan yang melakukan merger atau mengakuisisi
perusahaan lain
mempunyai berbagai tujuan yang memberikan manfaat kepada perusahaan
tersebut.
- Adanya merger akan dapat
meningkatkan pendapatan
perusahaan.
- Salah satu alasan utama mengapa
perusahaan mau melakukan merger
karena perusahaan akan mengalami efisiensi dalam biaya operasi
dibandingkan dengan dua perusahaan yang terpisah.
- Penggabungan dua perusahaan juga
memberikan keuntungan terhadap jaringan perusahaan yang semakin besar bila
dibandingkan dengan sendiri-sendiri.
- Kapitalisasi pasar perusahaan
mengalami peningkatan bila
perusahaan melakukan merger.
- Adanya merger akan memberi
peningkatan kualitas sumber daya
manusia di perusahaan merger.
- Adanya merger bagi dua perusahaan
akan memperbaiki posisi
keuangan perusahaan serta kualitas neraca perusahaan.
- Keuntungan pajak merupakan salah
satu tindakan merger. Bila
perusahaan melakukan merger atau akuisisi, maka perusahaan dapat
memperoleh keuntungan pajak dengan adanya kerugian operasi dari
perusahaan yang diakuisisi.
- Adanya merger akan memberi kualitas
keputusan yang diambil
menjadi lebih berkualitas.
·
Kelebihan merger : Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain
·
Kekurangan Merger : Harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing
perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu
yang lama
DAFTAR PUSTAKA
Haviddd.2012.Makalah Merger.Di akses 17 Juli 2016
Surya, Vicky.2012.Hukum Dagang Merger.Di akses 17 Juli 2016
Rina, Mey.-.Makalah Merger.Di akses 17 Juli 2016
OK,
Saham.-.Contoh Perusahaan Merger di Indonesia.Di akses 17 Juli 2016